19 September 2023

opini musri nauli : Kerajaan Jambi yang Otonom

 


Didalam pengembaraan membaca berbagai dokumen - entah literatur, karya ilmiah, jurnal bahkan makalah-makalah, penulis menemukan penerapan Hukum Adat di Jambi juga  Hukum Adat yang berlaku di Minangkabau. Dengan tentu saja beberapa perubahan, perbedaan dan penyesuaian. 


Bahan ini penulis temukan. Entah berapa banyak yang menuliskannya. Penulis bahkan menemukan hingga 20 tulisan. Bahkan didalam sebuah pertemuan, tanpa ragu-ragu sang pemateri meyakini peserta forum untuk menerima argumentasinya. Sehingga paradigma menempatkan Kerajaan Jambi dibawah kekuasaan Kerajaan Pagaruyung begitu kuat. 

18 September 2023

Pojok Hukum : Hak Tersangka

 


Pada Prinsipnya KUHAP menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan. 


Makna ini selain menegaskan Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat) juga menempatkan HAM sebagai hak esensial yang tegas dinyatakan didalam Konstitusi. 


Dengan lahirnya KUHAP maka kemudian KUHAP mencabut ketentuan yang dibuat kolonial Belanda yang abai dengan penghormatan terhadap HAM. 

12 September 2023

opini musri nauli : Bangsa Petarung

 


Akhir-akhir ini, tema Melayu menarik perhatian publik ketika tanah Melayu yang Sudah lama didiami kemudian dicaplok dengan alasan investasi. 


Terlepas dari bagaimana negara memandang investasi, namun membicarakan Melayu tidak dapat dipisahkan dengan sejarah panjang peradaban yang mesti harus dilihat utuh. 


Secara fenomologis, Melayu merupakan sebuah entitas kultural (Malay/Malayness sebagai cultural termn/terminologi kebudayaan). Masyarakat Melayu pada dasarnya dapat dilihat (a) Melayu pra-tradisional, (b) Melayu tradisional, (c) Melayu Modern.

11 September 2023

pojok hukum : Hukum Acara Pidana (7)

 

Setelah sidang dinyatakan selesai, maka hakim kemudian memutuskan perkara terhadap terdakwa. 


Hakim didalam menjatuhkan perkara berdasarkan surat dakwaan Jaksa penuntut umum. Pada prinsipnya hakim tidak dibenarkan menjatuhkan perkara diluar dari surat dakwaan jaksa penuntut umum. 


Lalu bagaimana apabila ternyata terdakwa melakukan tindak pidana namun didalam surat dakwaan ternyata tidak dicantumkan. 


Pada prinsipnya hakim tidak dapat dibenarkan menjatuhkan perkara pidana apabila didalam surat dakwaan tidak dicantumkan. 

05 September 2023

opini musri nauli : Problematika Yuridis Putusan Kasasi Sambo

 


Disaat Mahkamah Agung didalam Perkara Pidana Nomor perkara 813 K/Pid/2023 yang menerima kasasi dari Ferdy Sambo (mantan Perwira Tinggi Polri) kemudian memutuskan dan mengubah dari Hukuman Mati menjadi seumur hidup, berbagai polemik kemudian menarik perhatian publik.


Secara sekilas, tidak ada yang istimewa perubahan Pidana mai menjadi Pidana seumur hidup. Bersama-sama dengan penjara 20 tahun penjara, ketiganya termasuk kedalam genus pidana pokok yang dapat dikategorikan sebagai pidana yang berat. 

04 September 2023

opini musri nauli : hukum acara Pidana (6)

 


Setelah memastikan terdakwa didampingi penasehat hukum, kewajiban yang melekat dari Hakim, sekaligus tanggungjawab dan kewajiban penasehat hukum yang telah ditunjuk maka kemudian persidangan dilanjutkan. 


Didalam KUHAP, tahap-tahap persidangan seperti Surat Dakwaan, Eksepsi (apabila ada), tanggapan Jaksa penuntut umum (apabila adanya eksepsi), Putusan Sela (apabila adanya eksepsi), Pemeriksaan saksi, surat, Ahli, barang bukti dan keterangan terdakwa. 


Sebelum memasuki agenda surat tuntutan, maka terdakwa diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi yang menguntungkan terdakwa (ade charge).

31 Agustus 2023

opini musri nauli : Hukum acara Pidana (5)


Setelah Ketua Pengadilan Negeri menerima berkas perkara dan surat dakwaan, menetapkan Majelis Hakim dan kemudian Majelis hakim kemudian menetapkan hari sidang, maka Majelis hakim kemudian memerintahkan kepada Jaksa penuntut umum agar menghadirkan terdakwa disidang pertama. 


Didalam sidang pertama, apabila dakwaan yang ancamannya hukuman mati, hukuman seumur hidup dan hukuman 20 tahun, maka hakim kemudian menanyakan kepada terdakwa apakah sudah didampingi oleh Penasehat hukum. 


Apabila belum didampingi, maka Majelis hakim berkewajiban untuk menyiapkan Penasehat Hukum. Dan sidang harus ditunda hingga dihadirkan oleh Penasehat hukum. 

29 Agustus 2023

opini musri nauli : Ingkar Janji - Penipuan atau Perdata

 


Tema hukum tentang penipuan atau hubungan perdata memang seringkali beririsan. Saling berhimpitan hingga dapat menafikan satu dengan yang lain. 


Secara prinsip terhadap tidak terpenuhinya “isi perjanjian” kemudian dikenal sebagai ingkar janji (wanprestasi). Sehingga terhadap “ingkar janji” kemudian harus diselesaikan melalui mekanisme gugatan ingkar janji ranah hukum acara Perdata di Pengadilan Negeri. 


Namun berbeda dengan “penipuan” yang telah ditetapkan didalam KUHP yang harus diselesaikan proses hukum acara pidana di Pengadilan Negeri. 

28 Agustus 2023

opini musri nauli : Waktu berlaku Peraturan perundang-undangan

 


Akhir-akhir ini tema berlakunya suatu peraturan perundang-undangan seringkali “ditunda keberlakuanya (sering juga disebutkan tidak langsung berlaku seketika). Baik berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi maupun berlakunya undang-undang. 


Namun yang paling anyar adalah Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengeluarkan Surat Keterangan (SK) Pemberhentian Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi dan penunjukan pelaksana tugas Wali Kota Jambi Provinsi Jambi.


Menurut pemberitaan, Syarif Fasha baru akan diberhentikan secara resmi pada saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan umum legislatif. 

23 Agustus 2023

opini musri nauli : Kata Terorganisir


Akhir-akhir ini dengan banyaknya lahir UU (belum lagi peraturan pelaksanaannya), berbagai istilah kemudian lahir didalam norma UU. 


Berbagai istilah yang diatur terutama UU diluar KUHP selain tidak mempunyai asas ataupun prinsip yang telah diatur didalam KUHP justru menimbulkan problema baru (benturan norma/conflct norm). 


Lihatlah definisi UU No 18 Tahun 2013  Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) yang memuat istilah “terorganisir”.