Setelah sidang dinyatakan selesai, maka hakim kemudian memutuskan perkara terhadap terdakwa.
Hakim didalam menjatuhkan perkara berdasarkan surat dakwaan Jaksa penuntut umum. Pada prinsipnya hakim tidak dibenarkan menjatuhkan perkara diluar dari surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Lalu bagaimana apabila ternyata terdakwa melakukan tindak pidana namun didalam surat dakwaan ternyata tidak dicantumkan.
Pada prinsipnya hakim tidak dapat dibenarkan menjatuhkan perkara pidana apabila didalam surat dakwaan tidak dicantumkan.
Namun hakim dapat menjatuhkan perkara pidana apabila tindak pidana yang dituduhkan Masih dalam satu rumpun (genus) didalam surat dakwaan. Misalnya penganiayaan, maka hakim hanya menjatuhkan perkara didalam tindak pidana penganiayaan. Demikian seterusnya.
Selain itu hakim harus menjatuhkan perkara pidana minimal didukung dua alat bukti yang sah. Hakim tidak dibenarkan menjatuhkan perkara pidana ternyata tidak didukung dua alat bukti yang sah.
Begitu hati-hati hakim menjatuhkan perkara pidana maka kemudian dikenal adagium “Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah. Daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”.
Adagium ini dikenal sebagai praktek didunia hukum acara pidana di Indonesia.
Terhadap terbuktinya terdakwa maka hakim harus memperhatikan keadaan selama di persidangan. Misalnya terdakwa sopan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui, terdakwa tidak bertele-tele yang menyulitkan persidangan.
Selain itu hakim juga memperhatikan adanya perdamaian dengan Keluarga korban (terhadap tindak pidana tertentu).
Namun hakim juga memperhatikan terhadap hal-hal yang memberatkan. Seperti posisi terdakwa yang begitu berperan terhadap terjadinya kejahatan, terdakwa sebagai otak/perencana kejahatan. Terdakwa mengeluarkan uang yang cukup banyak untuk menciptakan kejahatan. Perbuatan yang dilakukan terdakwa membuat gempar dikalangan masyarakat. Terdakwa bertele-tele, atau terdakwa melarikan diri. Terdakwa residivis yang sering melakukan kejahatan.
Dengan pertimbangan itulah maka kemudian hakim memutuskan. Yang menimbang dengan kesalahan terdakwa, pantas atau tidak hukuman dijatuhkan. Hingga terdakwa diberikan kesempatan untuk memperbaiki kedepan.
Putusan hakim yang baik adalah putusan yang sesuai dengan kebenaran dan Keadilan ditengah masyarakat.
Putusan hakim yang baik akan menampakkan cerminan dari sikap bijaksana hakim didalam memutuskan perkara.
Advokat. Tinggal di Jambi