04 September 2023

opini musri nauli : hukum acara Pidana (6)

 


Setelah memastikan terdakwa didampingi penasehat hukum, kewajiban yang melekat dari Hakim, sekaligus tanggungjawab dan kewajiban penasehat hukum yang telah ditunjuk maka kemudian persidangan dilanjutkan. 


Didalam KUHAP, tahap-tahap persidangan seperti Surat Dakwaan, Eksepsi (apabila ada), tanggapan Jaksa penuntut umum (apabila adanya eksepsi), Putusan Sela (apabila adanya eksepsi), Pemeriksaan saksi, surat, Ahli, barang bukti dan keterangan terdakwa. 


Sebelum memasuki agenda surat tuntutan, maka terdakwa diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi yang menguntungkan terdakwa (ade charge).

Setelah semuanya selesai maka kemudian membacakan surat tuntutan oleh Jaksa penuntut umum. 


Pada dasarnya, surat tuntutan berisikan fakta-fakta persidangan, kesalahan terdakwa dan kemudian pertanggungjawaban pidana. 


Didalam surat tuntutan juga disampaikan, berapa lama masa hukuman yang dituntut oleh jaksa penuntut umum, status barang bukti dan pelaksanaan putusan. 


Sebelum hakim menjatuhkan putusan, maka hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, baik keterangan saksi, keterkaitan antara keterangan saksi dengan saksi yang lain, melihat barang bukti, yang dapat memberikan petunjuk. Apakah terdakwa kemudian bersalah dan kemudian dijatuhi pidana. 


Barulah hakim kemudian memutuskan berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukt-bukti yang memberikan gambaran peristiwa hukum yang terjadi. 


Dan hakim mempunyai wewenang apakah terdakwa dinyatakan bersalah atau tidak. Dan berapa hukuman penjara yang pantas untuk terdakwa. 



Advokat. Tinggal di Jambi