Setelah Ketua Pengadilan Negeri menerima berkas perkara dan surat dakwaan, menetapkan Majelis Hakim dan kemudian Majelis hakim kemudian menetapkan hari sidang, maka Majelis hakim kemudian memerintahkan kepada Jaksa penuntut umum agar menghadirkan terdakwa disidang pertama.
Didalam sidang pertama, apabila dakwaan yang ancamannya hukuman mati, hukuman seumur hidup dan hukuman 20 tahun, maka hakim kemudian menanyakan kepada terdakwa apakah sudah didampingi oleh Penasehat hukum.
Apabila belum didampingi, maka Majelis hakim berkewajiban untuk menyiapkan Penasehat Hukum. Dan sidang harus ditunda hingga dihadirkan oleh Penasehat hukum.
Didalam praktek, hakim menunjuk penasehat hukum untuk mendampingi. Dan penasehat hukum berkewajiban mendampingi tanpa harus dibebani biaya yang biasa dikenal sebagai prodeo.
Terhadap kejahatan yang ancamannya seperti hukuman mati, hukuman seumur hidup dan hukuman 20 tahun namun kemudian tidak didampingi, maka proses hukum menjadi tidak sah. Sehingga terhadap putusannya dapat dibatalkan pada tingkat lanjut seperti tingkat banding dan kasasi.
Penghormatan kepada terdakwa yang wajib didampingi oleh penasehat hukum adalah bentuk memberikan hak-hak kepada tersangka/terdakwa agar mendapatkan kesempatan yang luas untuk pembelaan dirinya dimuka persidangan.
Namun apabila pada sidang pertama, penasehat hukum yang ditunjuk belum dihadirkan, maka pembacaan surat dakwaan harus ditunda. Sehingga persidangan ditunda untuk dilanjutkan apabila setelah adanya Penasehat hukum.
Demikian makna tegas yang telah diatur didalam KUHAP.
Advokat. Tinggal di Jambi