18 September 2023

Pojok Hukum : Hak Tersangka

 


Pada Prinsipnya KUHAP menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan. 


Makna ini selain menegaskan Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat) juga menempatkan HAM sebagai hak esensial yang tegas dinyatakan didalam Konstitusi. 


Dengan lahirnya KUHAP maka kemudian KUHAP mencabut ketentuan yang dibuat kolonial Belanda yang abai dengan penghormatan terhadap HAM. 

Dengan demikian maka berlaku asas seperti Perlakuan sama dimuka hukum (equality before the law), penangkapan/penahanan/penggeledahan/penyitaan harus tertulis, harus dianggap tidak bersalah (presumption of innocence) dan adanya wajib diberi ganti kerugian/rehabilitasi akibat kelalaian, wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum, wajib diberitahu dakwaan/dasar hukum terhadapnya dan sidang Terbuka untuk umum.  


Demikianlah esensi dari konstitusi, UU HAM dan KUHAP memastikan hak-hak tersangka. 


Didalam KUHAP sendiri hak-hak tersangka/terdakwa diatur jelas. Seperti Hak-hak tersangka segera mendapatkan pemeriksaan, berhak perkaranya segera dimajukan ke Pengadilan, berhak diadili Pengadilan, mempersiapkan pembelaan (menjelaskan dengan bahasa yang dimengerti oleh tersangka/terdakwa), berhak memberikan keterangan bebas, berhak mendapatkan juru bahasa dan juru isyarat (terdakwa bisu/tuli). 


Dengan adanya hak-hak tersangka/terdakwa, maka setiap tingkatan proses hukum, aparat penegak hukum berkewajiban untuk menyediakannya. 


Terhadap pelanggaran ataupun hak-hak yang tidak diberikan kepada tersangka/terdakwa maka mempunyai konsekwensi hukum. 


Mahkamah Agung diberbagai yurisprudensi tegas menyatakan. Terhadap proses hukum yang tidak memberikan hak-hak tersangka/terdakwa maka proses hukum menjadi batal. Dan tersangka/terdakwa harus dilepaskan demi kepentingan hukum. 



Advokat. Tinggal di Jambi