Kalimat
“7 menit” menghinggapi wacana public
kontemporer. Berdasarkan isi Surat Edaran Nomor
B.750/Seskab/Polhukam/12/2016, Jokowi memerintahkan pejabat agar pidato cukup 7
menit.
Kalimat
“7 menit” mengingatkan istilah “Kuliah tujuh menit (Kultum)”. Sebuah
ceramah agama yang dibatasi durasi cukup 7 menit. Ceramah tujuh menit
diharapkan agar audience bisa menerima materi ceramah secara ringkas namun
dalam satu tema tertentu.