Beberapa waktu yang lalu, KPK dan Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengadakan
pertemuan dan kemudian sepakat untuk mengawasi dana bergulir di Desa.
Pengawasan dana bergulir di Desa cukup besar.
Menurut Menteri Desa dan PDTT, tahun 2016 meningkat Rp 60 trilyun dari Rp 20,8
trilyun tahun 2015. Dan akan terus ditingkatkan menjadi Rp 120 trilyun tahun
2017 hingga tahun 2019 sebesar Rp 111,8 trilyun.
Dengan dana bergulir ke Desa dan dibagikan untuk
74.910 desa
maka setiap desa mendapatkan dana desa sekitar Rp800 juta rupiah plus Alokasi
Dana Desanya antara Rp200 juta sampai Rp3 miliar.