26 Juni 2010

Perdamaian Advokat (MA Tak Mungkin Akomodir Semua Pihak)



Penolakan KAI Kubu Eggi Sudjana terhadap piagam kesepahaman antara Peradi dan KAI (kubu Indra Sahnun) dianggap sebagai angin lalu oleh MA. 

Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa. 

Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menegaskan kesepakatan antara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) telah final. “Kami berpegang pada yang disepakati,” ujarnya di gedung MA, Jumat (25/6). 

Piagam kesepahaman itu berisi pengakuan terhadap Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal advokat sebagaimana diatur dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

Dalam penandatanganan, Peradi diwakili oleh Ketua Umum Otto Hasibuan dan Sekjen Hasanuddin Nasution, sementara KAI diwakili Presiden Indra Sahnun Lubis dan Plt Sekjen Abdul Rahim Hasibuan. 

Penegasan Harifin ini disampaikan untuk merespon suara-suara sumbang terhadap piagam kesepahaman tersebut. Sebelumnya, kepada hukumonline, Eggi Sudjana yang mengaku sebagai Plt Presiden KAI mempertanyakan Indra Sahnun yang bertindak mewakili KAI. 

“Dia tak berwenang bertindak mengatasnamakan KAI,” sebutnya. Sekedar mengingatkan, kepengurusan KAI saat ini memang sedang terpecah. Ada KAI Kubu Indra Sahnun dan KAI Kubu Eggi Sudjana. 

Masing-masing mengklaim sebagai pengurus KAI yang sah. Eggi meminta agar Indra mengurus urusan internal yang sedang terpecah belah terlebih dahulu sebelum bertindak ke luar mengatasnamakan organisasi. 

 Harifin mengaku, sebelumnya ia mendapat surat pemberitahuan atas kondisi ini dari KAI kubu Eggi. Namun, MA lebih mengakui KAI kubu Indra Sahnun dengan melihat AD/ART dan hasil Kongres KAI sebelumnya. “

Itu yang kami lihat,” tuturnya. Sehingga, Indra menjadi perwakilan KAI yang sah dalam penandatanganan tersebut. 

Lebih lanjut Harifin mengatakan, MA tak mungkin mengakomodir semua pihak dalam persoalan advokat ini. “Kalau semua diakomodir oleh MA, kapan selesainya persoalan ini?” ujarnya. 

Padahal, lanjutnya, persoalan konflik advokat ini berdampak kepada pengadilan. 

“Pengadilan dirongrong terus,” tambahnya. 

 Saling Tuding 

 Sementara itu, meski merasa tertipu dengan isi piagam yang mengakui Peradi, Indra keukeuh bahwa dirinya sah mewakili KAI. “

Justru Eggi Sudjana yang tak mempunyai kompetensi untuk berbicara seperti itu,” tuturnya kepada hukumonline, Kamis (25/6) malam usai menghadiri Pelantikan Pengurus Peradi 2010-2015. 

 Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan juga mengakui hal serupa. 

Menurut dia, Indra Sahnun adalah pihak yang paling berhak mewakili KAI. Sebab diangkat lewat mekanisme kongres di KAI. 

“Itu sebabnya kami mau berunding dan bekerja sama. Selain itu, memang biasanya selalu saja ada hambatan jika kita ingin melakukan sesuatu yang baik,” pungkasnya 

 Hukumonlie, 25 Juni 2010 http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4c24965d0ba4b/ma-tak-mungkin-akomodir-semua-pihak Lihat juga http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4c23486f6ded9/peradikai-damai-ketua-ma-perintahkan-kpt-ambil-sumpah-advokat-baru http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4c244e8658883/inilah-piagam-kesepahaman-peradikai

14 Juni 2010

10 Juni 2010

opini musri nauli : PENYEBARAN VIDEO PORNO DILIHAT UU ITE DAN UU PORNOGRAFI


Dunia maya dan dunia publik di Indonesia digemparkan Video porno. “Video porno” menggemparkan Indonesia mengalahkan kasus “Maxi Marama”, Kapal yang masuk ke jalur gaza, Palestina. 

06 Juni 2010

opini musri nauli : ANGGODO MENANG


Anggodo Menang. Itu berita biasa ternyata berdampak sangat serius terhadap keberadaan Pimpinan KPK. 

04 Juni 2010

opini musri nauli : Titik Ruwet pembuktian pidana Lingkungan Hidup


Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia Pasal 65 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 Pada tanggal 5 Juni kita memperingati Hari Lingkungan Hidup Dunia. 

01 Juni 2010

opini musri nauli : KURANG GIZI DI BUMI JAMBI (RENUNGAN UNTUK PARA KANDIDATE GUBERNUR JAMBI 2010 – 2015)


Airnya bening, ikannya jinak, rumput mudo, kerbaunya gepok, bumi senang, padi menjadi, gemah ripah loh jinawi tata tentaram kertarahardjo Berita yang disampaikan di media massa Jambi membuat kita miris. 20 bayi tidak bergizi yang terdapat di tiga kecamatan. 

25 Mei 2010

USB Gugat Pemerintah Rp 30 M Gubernur, Walikota, Kadis Kebersihan dan DPRD Kota


[Gugatan Pimpinan USB, Syafrudin] Gugatan Pimpinan USB, Syafrudin JAMBI - Tidak puas dengan hanya melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum anggota DPRD Kota Jambi, pimpinan CV Usaha Sehat Bersama (USB) Syafruddin, juga melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi. 

Gugatan yang dilayangkan tersebut, masih berkaitan dengan pemutusan kontrak kerja CV USB oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. 

21 Mei 2010

opini musri nauli : Perempuan Indonesia dimata hukum


Sebenarnya kedudukan Perempuan Indonesia didalam Peraturan perundang-undangan bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Banyak sekali peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan terhadap perempuan , walaupun diakui masih banyak peraturan yang masih bias gender . 

20 Mei 2010

opini musri nauli : PILGUB DAN KORUPSI


Akhir-akhir ini kita mengikuti gegap gempita Pilgub Propinsi Jambi. 

Terhitung mulai tanggal 20 Juni 2010, kita sudah mendapatkan gambaran siapa pemenang dari Pilgub dan menjadi orang nomor satu di Propinsi Jambi.