Gugatan yang dilayangkan tersebut, masih berkaitan dengan pemutusan kontrak kerja CV USB oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi.
Adapun pihak yang digugat oleh USB adalah, Gubernur Jambi (tergugat I), Walikota Jambi (tergugat II), Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (tergugat III), serta DPRD Kota Jambi (tergugat IV).
Syafruddin memasukkan gugatan tersebut ke PN Jambi kemarin (24/05), melalui penasehat hukumnya, Nelson Freddy, SH, dengan nomor perkara 41/Pid.G/2010/PN.Jbi.
“Alasan kita melayangkan gugatan ini, masih berkaitan dengan pemutusan kontrak secara sepihak oleh Pemkot,” kata Nelson saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di PN Jambi kemarin.
Dalam gugatannya, Nelson menyebut bahwa tergugat I tidak dapat menempatkan posisi dan jabatannya selaku Gubernur, karena dengan tegas dan tidak ragu-ragu, memerintahkan pejabat Walikota dan Wakil Walikota Jambi, untuk tidak memakai penggugat lagi dalam pengelolaan sampah di Kota Jambi.
Nelson menyebutkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2007 pasal 20, menyebutkan bahwa kerja sama daerah tidak berakhir karena pergantian pemerintahan di daerah.
Dikatakannya, penjelasan pasal 20 UU No 50 tahun 2007 tersebut, bahwa kerja sama daerah dilaksanakan sesuai kesepakatan jangka waktu yang diatur dalam perjanjian kerja sama dan tidak terpengaruh oleh pergantian Kepala Daerah.
“Didalam kontrak sudah jelas-jelas disebutkan, bahwa jangka waktu perjanjian pelaksanaan pembersihan ditetapkan selama 60 bulan, terhitung sejak 12 Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2010,” beber Nelson.
Bahkan dalam gugatannya pihak USB juga mencantumkan petikan pernyataan tergugat I, saat pengambilan sumpah jabatan Walikota dan Wakil Walikota Jambi periode 2008-2013, yang dimuat oleh salah satu media di Jambi tertanggal 5 November 2008.
Dalam sambutannya saat itu, tergugat I menyerukan dan memerintahkan pejabat Walikota dan Wakil Walikota Jambi terpilih untuk hentikan kontrak dengan USB.
Saat itu, tindakan tergugat I langsung direspons dan diwujudkan oleh tergugat II, sehingga sudah jelas perbuatan melawan hukumnya, sebagai mana yang diatur dalam pasal 1365 KUH-Perdata, dimana unsur-unsurnya yaitu, adanya kesalahan dari pelaku, adanya kerugian korban, serta adanya hubungan klausul antara perbuatan dan kerugian.
Ditambahkannya, menanggapi seruan tergugat I, selaku Walikota terpilih, pada tanggal 27 November 2008, tergugat II sebagai mana surat No 018/822/HKU/2008, tidak lagi memperpanjang kontrak dengan penggugat, dimana pemberitahuannya melalui tergugat III.
“Melihat apa yang dilakukan tergugat I, II dan III, maka jelas perbuatan melawan hukumnya, dan hal ini tidak akan terjadi apabila tergugat IV tahu akan tugas dan wewenangnya di dalam perjanjian kerja antara penggugat dengan tergugat III, dimana tergugat VI ikut memberikan persetujuan akan perjanjian kerja tersebut,” jelas Nelson.
Ditanyakan mengenai tuntutan yang diajukan dalam gugatan tersebut, Nelson mengatakan pihaknya mengharapkan agar majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut nantinya, menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh penggugat, yakni sebesar Rp 30.180.075.308, dengan rincian Rp 25.108.975.308 untuk kerugian materil, serta Rp 5 miliar untuk kerugian imateril.
“Kita meminta agar putusan tersebut nantinya dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan atau peninjauan kembali.
Tapi apabila pengadilan berpendapat lain, kita mohonkan putusan yang seadilnya,” pungkasnya.
Pengamat hukum Jambi, DR Sahuri Lesmadi, SH, yang dimintai komentarnya, mengatakan boleh-boleh saja pihak USB melayangkan gugatan terhadap pemerintah, karena itu merupakan hak dari setiap orang.
Meskipun demikian, Sahuri mengatakan, gugatan tersebut harus diuji lagi di persidangan, dan juga melihat kesepakatan kontrak antara Pemkot dengan USB.
“Pemkot mungkin berani memutus kontrak tersebut, dikarenakan USB dianggap melakukan wanprestasi.
Bisa juga sebaliknya, jika USB bisa membuktikan pekerjaan mereka sudah sesuai dengan kontrak, bisa saja mereka memenangkan gugatan tersebut. Namun yang jelas harus diuji dulu di pengadilan,” jelas Sahuri.
Hal yang tidak jauh berbeda juga dikatakan Musri Nauli, SH, dimana ia mengatakan, secara prinsip, pihak yang membatalkan suatu perjanjian bisa digugat secara perdata, apalagi jika suatu pihak merasa dirugikan dengan pembatalan perjanjian tersebut.
“Secara prinsip bisa saja pihak yang membatalkan perjanjian digugat secara perdata,” katanya.
Ketua DPRD Kota Jambi H. Zainal Abidin ketika dikonfirmasi terkait adanya gugatan dari USB mengatakan bahwa pihaknya, tidak bisa memberikan komentar karena itu terkait dengan pejabat terdahulu.
Namun, ketika dikatakan bahwa gugatan yang dilakukan oleh USB ini tertuju atas nama ke lembagaan, Zainal mengatakan silakan saja, karena setiap orang memiliki hak untuk melakukan itu.
Ditambahkannya, sampai saat ini dewan belum menerima berkas gugatannya.
“Kalau berkasnya sudah kita terima, tentu akan dikaji terlebih dahulu,”ungkapnya .
Sementara itu, pihak pemerintah Kota Jambi yang juga di gugat oleh USB terkait pemutusan kontrak tampaknya lebih memilih ”puasa komentar”.
Hal sama dilakukan Kadis Pemakaman dan Kebersihan Arif Munandar ketika di konfirmasikan terkait gugatan USB tidak bersedia memberikan komentar.
Pihak Pemprov Jambi yang digugat oleh USB menuding gugatan tersebut salah alamat.
Karena, kontrak kerja antara USB dan Pemkot tak ada hubungannya dengan Pemprov Jambi.
‘’Menurut saya salah alamat, karena kontrak mereka tak ada hubungannya dengan gubernur. Tapi, secara umum kita akan siap meladeni gugatan mereka,’’ ungkap Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Sudirman SH MH
http://www.jambiekspres.co.id/index.php/utama/12860-usb-gugat-pemerintah-rp-30-m.html