26 Juni 2010

Perdamaian Advokat (MA Tak Mungkin Akomodir Semua Pihak)



Penolakan KAI Kubu Eggi Sudjana terhadap piagam kesepahaman antara Peradi dan KAI (kubu Indra Sahnun) dianggap sebagai angin lalu oleh MA. 

Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa. 

Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menegaskan kesepakatan antara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) telah final. “Kami berpegang pada yang disepakati,” ujarnya di gedung MA, Jumat (25/6). 

Piagam kesepahaman itu berisi pengakuan terhadap Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal advokat sebagaimana diatur dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

Dalam penandatanganan, Peradi diwakili oleh Ketua Umum Otto Hasibuan dan Sekjen Hasanuddin Nasution, sementara KAI diwakili Presiden Indra Sahnun Lubis dan Plt Sekjen Abdul Rahim Hasibuan. 

Penegasan Harifin ini disampaikan untuk merespon suara-suara sumbang terhadap piagam kesepahaman tersebut. Sebelumnya, kepada hukumonline, Eggi Sudjana yang mengaku sebagai Plt Presiden KAI mempertanyakan Indra Sahnun yang bertindak mewakili KAI. 

“Dia tak berwenang bertindak mengatasnamakan KAI,” sebutnya. Sekedar mengingatkan, kepengurusan KAI saat ini memang sedang terpecah. Ada KAI Kubu Indra Sahnun dan KAI Kubu Eggi Sudjana. 

Masing-masing mengklaim sebagai pengurus KAI yang sah. Eggi meminta agar Indra mengurus urusan internal yang sedang terpecah belah terlebih dahulu sebelum bertindak ke luar mengatasnamakan organisasi. 

 Harifin mengaku, sebelumnya ia mendapat surat pemberitahuan atas kondisi ini dari KAI kubu Eggi. Namun, MA lebih mengakui KAI kubu Indra Sahnun dengan melihat AD/ART dan hasil Kongres KAI sebelumnya. “

Itu yang kami lihat,” tuturnya. Sehingga, Indra menjadi perwakilan KAI yang sah dalam penandatanganan tersebut. 

Lebih lanjut Harifin mengatakan, MA tak mungkin mengakomodir semua pihak dalam persoalan advokat ini. “Kalau semua diakomodir oleh MA, kapan selesainya persoalan ini?” ujarnya. 

Padahal, lanjutnya, persoalan konflik advokat ini berdampak kepada pengadilan. 

“Pengadilan dirongrong terus,” tambahnya. 

 Saling Tuding 

 Sementara itu, meski merasa tertipu dengan isi piagam yang mengakui Peradi, Indra keukeuh bahwa dirinya sah mewakili KAI. “

Justru Eggi Sudjana yang tak mempunyai kompetensi untuk berbicara seperti itu,” tuturnya kepada hukumonline, Kamis (25/6) malam usai menghadiri Pelantikan Pengurus Peradi 2010-2015. 

 Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan juga mengakui hal serupa. 

Menurut dia, Indra Sahnun adalah pihak yang paling berhak mewakili KAI. Sebab diangkat lewat mekanisme kongres di KAI. 

“Itu sebabnya kami mau berunding dan bekerja sama. Selain itu, memang biasanya selalu saja ada hambatan jika kita ingin melakukan sesuatu yang baik,” pungkasnya 

 Hukumonlie, 25 Juni 2010 http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4c24965d0ba4b/ma-tak-mungkin-akomodir-semua-pihak Lihat juga http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4c23486f6ded9/peradikai-damai-ketua-ma-perintahkan-kpt-ambil-sumpah-advokat-baru http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4c244e8658883/inilah-piagam-kesepahaman-peradikai