30 Maret 2012

Hakim Putus Bebas, Hardani Tidak Puas


JAMBI - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi membebaskan Hardani Harun, terdakwa kasus pengurungan seorang warga di sebuah ruko. Mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Sawahlunto, Sumatera Barat ini dinyatakan majelis hakim bebas dari segala tuntutan hukum (onlag). Putusan serupa juga dijatuhkan pada terdakwa lainnya, Adela Agustini.

Menurut majelis hakim yang diketuai Muhammad Isya, Hardani Harun dan Adela terbukti melakukan apa yang didakwakan jaksa, namun perbuatannya bukan merupakan tindak pidana.
Meski dibebaskan, Hardani Harus menyatakan tidak puas dengan putusan hakim tersebut. Menurutnya, dirinya seharus bebas murni dari segala tuntutan hukum karena unsurnya tidak terbukti.

“Hakim menyatakan bukan tindak pidana. Putusannya onslag, terbukti tapi bukan merupakan perbuatan tindak pidana. Namun saya sendiri belum puas seharusnya bebas dari segala dakwaan,” kata Hardani.

Sementara itu, pengacara Hardani, Musri Nauli, menyataka menerima putusan hakim tersebut. “Kita menerima putusan hakim, apa yang kita sampaikan dalam pembelaan diterima oleh majelis hakim,” katanya.

Menurutnya, perbuatan perempasan kemerdekaan yang dilakukan oleh Hardani, tidak memenuhi unsur. “Karena dia dalam ruko itu atas kemauannya sendiri, itu bukan perampasan kemerdekaan,” tandas Nauli.

Namun di pihak lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menerima putusan tersebut. Sebelumnya, Hardani dan Adela dituntut jaksa masing-masing 1 tahun penjara. Menurut Jaksa Penuntut Umum, Hardani telah terbukti bersalah mengurung Susanto alias Alai di ruko Jalan Pattimura, Kota Jambi, bersama Adela Agusti mantan istri Alai.

Sebelumnya dalam kasus ini, Hardani dan Adela didakwa dengan pasal 333 jo 55 KUHP, yakni secara bersama-sama merampas kemerdekaan orang lain. Dalam hal ini korbannya adalah Susanto alias Alai, yang tidak lain adalah mantan suami Adela.

Dalam uraian dakwaan jaksa, disebutkan kejadian pada 13 Mei 2011 lalu. Dimana pada saat itu pihak kepolisian dan pengadilan, mengecek harta gono gini di ruko nomor 08 di jalan Pattimura. Pada saat itu Adela datang didampingi pengacaranya, Hardani Harun. Semua barang di dalam lengkap.

Namun pada saat pengecekan, Alai tidak langsung keluar dari ruko, kuatir terhadap barang-barang yang ada di dalam ruko. Karena berdasarkan surat pengadilan barang-barang tersebut berada di bawah pengawasannya. Lalu Ardani, meminta pihak kepolisian untuk mengeluarkan Alai, namun pihak kepolisian tidak bisa melakukan karena mereka hanya bertugas melakukan pengamanan.

Selanjutnya, Adela dengan dibantu Ardani, menutup dan mengunci pintu ruko. Akibat perbuatan itu, membuat Alai terkurung selama kurang lebih selama 23 jam, sehingga menimbulkan ia jadi lemas. Oleh sebab itu, Ardani dan Adela didakwa dengan pasal merampas kemerdekaan orang lain. “Kita akan ajukan apaya hukum,” kata Slamet, salah satu jaksa penuntut umum. (ria

Jumat, 30 Maret 2012 


http://www.metrojambi.com/v1/hukum/527-hakim-putus-bebas-hardani-tidak-puas.html?device=xhtml

21 Maret 2012

opini musri nauli : Mahaguru yang kuhormati




MAHAGURU  YANG KUHORMATI
Musri Nauli

Judul penghormatan sengaja disampaikan sebagai bentuk penghormatan yang mendalam terhadap Prof. Rozali Abdulah, seorang Mahaguru yang tetap dalam pengabdiannya dalam kurun usia 70 tahun.

opini musri nauli : pengadilan Tata usaha negaral dan perkembangannya



PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PERKEMBANGANNYA[1]
Musri Nauli[2]


Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan salah satu pilar dari sistem hukum Eropa Kontinental[3] dari negara hukum (rechtstaat)[4]. Namun Indonesia justru jauh meletakkan pondasi penting ini setelah kemerdekaan  berdasarkan UU No. 5 Tahun 1986. Sebagai pengejawantahan dari prinsip”rechtstaat[5], rumusan ”rechtstaat” kemudian diterjemahkan dalam UU No. 5 Tahun 1986[6].

15 Maret 2012

opini musri nauli : ketika demonstran diadili


Ketika Pemerintah mencanangkan kenaikan Bahan bakar minyak (BBM) menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan. Teriakan berbagai kalangan termasuk mahasiswa bergema di seluruh negeri. Teriakan mahasiswa didasarkan kehidupan rakyat yang semakin susah di hadapkan dengan “gaya hidup” negara yang berbanding terbalik.

opini musri nauli : Hak Menguasa Negara dalam Konteks UUPA




HAK MENGUASAI NEGARA DALAM KONTEKS UUPA
(Otokritik kaum pinggiran vis Paradigma Intelektual Mekanik)


Beberapa waktu yang lalu, penulis berkesempatan mengikuti Dialog DPD-RI dengan Universitas Jambi berkaitan dengan menggali rumusan UUPA dalam menyikapi konflik sumber daya alam.  Fakultas Hukum Universitas Jambi kemudian mengadakan penelitian UUPA dengan berbagai UU sektoral.
Ketidaksinkronan antara UUPA dengan undang-undang sektoral seperti UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Sumber Daya Air, UU Minyak dan Energi, UU Pertambangan menimbulkan benturan norma (konflik hukum/Conflict of Law).
Diskusi mengalir. Pemaparan hasil penelitian menimbulkan pertanyaan yang cukup banyak dari peserta diskusi. Namun dari hasil penelitian dan respon peserta ada beberapa catatan yang menarik untuk kita diskusikan.
Pertama, Bahwa membicarakan UUPA menimbulkan persoalan dalam tataran implementasi dan ”keegoisan sektoral” (meminjam istilah yang digunakan Tim Peneliti). Kedua. Paradigma didalam melihat UUPA dalam tatanan peraturan perundang-undangan. Ketiga. Masih sumirnya dan masih ”debateble” apakah di Jambi masih adanya hukum adat dan wilayah adat  ?
Berangkat dari catatan, penulis kemudian tersentak dan kaget. Dunia kampus ”seakan-akan” berjarak dengan perkembangan di tengah masyarakat. Konflik sumber daya alam masih menjadi catatan tanpa memahami konteks persoalan sebenarnya.

11 Maret 2012

Ketika Hukum Tertinggal mengikuti Perkembangan zaman



Ketika Hukum Tertinggal mengikuti Perkembangan zaman


Beberapa waktu yang lalu, media massa mengabarkan peristiwa “rencana” pembobolan dana nasabah di sebuah Bank di Jambi. Penulis sengaja menuliskan “rencana” karena pembobolan dana nasabah kemudian digagalkan oleh Pihak Kepolisian Kota Sektor Pasar Polresta Jambi. Dalam istilah hukum, “rencana” yang kemudian gagal dikenal dengan istlah “poeging”. Artinya “gagal” itu disebabkan bukan dari kehendak pelaku.

02 Maret 2012

opini musri nauli : In Memoriam - Thabrani M. Saleh





Jambi kehilangan tokoh pemuda yang kritis terhadap politik dan Hukum. Seorang Dosen berdedikasi, Thabrani M Sholeh SH, MH, Dosen  Fakultas Hukum Universitas Jambi, siang tadi meninggal dunia, Jumat, 02 Maret 2012

29 Februari 2012

opini musri nauli : Issu "Anggie" dari sudut hukum pidana



Belum selesai kita melihat persidangan M. Nazaruddin (nas), kita seakan-akan “geram” melihat persidangan yang menghadirkan saksi Angelia Sondakh (Anggie). Kita “geram” disadari keterangan yang diberikan anggie jauh dari alam sadar dan rasionalitas terhadap keterangan yang diberikan. Terlepas dari rasa ”geram” terhadap keterangna yang telah diberikan Anggie, namun dari sudut pandang hukum acara Pidana terhadap keterangan Anggie menimbulkan persoalan yang cukup serius.

24 Februari 2012

opini musri nauli : CATATAN HUKUM PULAU BERHALA



Dunia belumlah kiamat. Dunia belum runtuh. Kalimat itu lebih tepat disampaikan setelah putusan Mahkamah Agung berdasarkan PUTUSAN Nomor 49 P/HUM/2011 dalam perkara pengajuan Hak Uji Materi terhadap “Peraturan Menteri Dalam Neger i Nomor 44 Tahun 2011. Pengajuan hak uji materiil ini diajukan oleh DRS. H. MUHAMMAD SANI dkk, bertindak sebagai Gubernur Kepulauan Riau bersama-sama dengan Ketua DPRD Kepri, Bupati Lingga, Ketua DPRD Lingga dan yang lainnya. Putusan ini juga mendukung permohonan judicial rewiew dengan nomor Perkara 48 tahun 2011 dengna pemohon Alias Wello cs (mantan Ketua DPRD Lingga).

19 Februari 2012

opini musri nauli : PRAGMATISME KAUM REFORMIS





Akhir-akhir ini media massa menggambarkan sikap pragmatisme kaum reformis yang terjebak dalam pusaran politik praktis dan korupsi. Anas Urbaningrum (AU), Nazaruddin (MN), Angelia Sondakh (AS) hanya sepenggal catatan kecil yang meruak dan menghiasi media massa. Belum lagi sikap ngotot anggota DPR yang membangun kantor “super megah” 1,3 trilyun yang disampaikan oleh Pius Lustrilanang (PL) dan sikap Staf Ahli Presiden  Andi Arif (AA) dalam kasus laporan Bank Century yang melibatkan Misbakum.