24 Februari 2012

opini musri nauli : CATATAN HUKUM PULAU BERHALA



Dunia belumlah kiamat. Dunia belum runtuh. Kalimat itu lebih tepat disampaikan setelah putusan Mahkamah Agung berdasarkan PUTUSAN Nomor 49 P/HUM/2011 dalam perkara pengajuan Hak Uji Materi terhadap “Peraturan Menteri Dalam Neger i Nomor 44 Tahun 2011. Pengajuan hak uji materiil ini diajukan oleh DRS. H. MUHAMMAD SANI dkk, bertindak sebagai Gubernur Kepulauan Riau bersama-sama dengan Ketua DPRD Kepri, Bupati Lingga, Ketua DPRD Lingga dan yang lainnya. Putusan ini juga mendukung permohonan judicial rewiew dengan nomor Perkara 48 tahun 2011 dengna pemohon Alias Wello cs (mantan Ketua DPRD Lingga).
Dalam pokok-pokok permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa obyek permohonan keberatan Hak Uji Materiil adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2011 tanggal 29 September 2011, tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala. Dalam pertimbangannya, MA berpandangan para pemohon mempunya kapasitas menjadi para pihak dan kepentingan serta kedudukan hukum ( legal standing untuk menjadi mengajukan permohonan). Dan MA mempunyai kewenangan untuk menguji permohonan para pihak

Dalam substansi materi permohonan keberatan Hak Uj i Materiil, yang menyatakan obyek keberatan Hak Uji Materiil berupa Peraturan Menteri Dalam Neger i Nomor 44 Tahun 2011 tanggal 29 September 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi in casu Pasal 5 ayat (1) huruf c, ayat (2) dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, Pasal 5 dan 6 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, Pasal 9 ayat (6) Undang- Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, Dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur , dan Pasal 5 ayat (3) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. 

Berdasarkan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, Desa Berhala masuk dalam wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Riau. Sementara itu menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2011, Desa Berhala masuk dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung, Provinsi Jambi. Maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2011 telah bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2003;

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, seharusnya Menteri Dalam Negeri menentukan batas wilayah Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau dengan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, bukan menetukan posisi Pulau Berhala, maka dengan demikian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2011 bertentangan dengan Peratu ran Menteri Dalam Negeri terdahulu (Peraturan Menteri Dalam Neger i Nomor 1 Tahun 2006).

Bahwa secara legalitas batas wilayah Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang- Undang 31 Tahun 2003 telah dikesampingkan oleh Termohon, hal ini telah mengakibatkan ketidakpastian hukum bahkan menganggap Undang- Undang Nomor 31 tahun 2003 lebih rendah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2011 (obyek keberatan HUM), dan tindakan menetapkan wilayah Pulau Berhala ke dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah melampaui wewenangnya, fakta ini bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan ;

Yang menjadi acuan Para pemohon,fakta historis atau dari segi sejarah, sejak masa Kesultanan Lingga Riouw tahun 1957, Pulau Berhala merupakan wi layah taklukan Sultan Lingga, dan pada masa penjajahan Belanda tahun 1922- 1944 Pulau Berhala masuk wilayah Residentie Riouw dan tercantum gambarnya dalam peta Residentie Riouw en onderhoor igheden tersebut tahun 1922, overz i chskaar t van Sumatera blad 17 dan peta Singkep ( first edition ) Tahun 1743. Sejak awal zaman kemerdekaan RI Pulau Berhala masih merupakan bagian wilayah pemerintahan Kabupaten Kepulauan Riau, Provinsi Riau berdasarkan Undang- Undang Nomor 61 Tahun 1958, yang sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Lingga (dahulu Kabupaten Kepulauan Riau) telah melaksanakan pemilihan umum bagi warga penduduk yang bertempat tinggal di Pulau Berhala.

Begitu juga dalam Pemilu Presiden RI dan Wakil Presiden RI pada Tahun 2009, Pemerintah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan pemungutan suara di Dusun Pulau Lalang dan Pulau Berhala

Selain daripada itu pelayanan Administrasi Pemerintahan di Pulau Berhala dan pulau- pulau kecil disekitar nya. serta adanya pembangunan fasilitas umum dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Oleh karenanya ternyatalah menurut hukum bahwa berdasarkan fakta - fakta historis geografis dan penguasaan fisik atas Pulau Berhala sebagaimana yang diuraikan diatas, maka secara defacto juridis Pulau Berhala adalah masuk wilayah Administrasi Kabupaten Lingga;

Di samping itu fakta lain telah membukti kan bahwa petugas penjaga “Mercu Suar ” di Pulau Berhala adalah berasal dari Navigasi Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, dan bukan berasal dari Dinas Navigasi Provinsi lainnya.

Berdasarkan uraian tersebut membuktian bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2011 tanggal 29 September 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala (v ide bukt i P- 1) bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi in casu Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2003 ten tang Pembentukan Kabupaten Lingga, Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, Undang- Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, Dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, sehingga harus dibatalkan ;

Terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 49 P/HUM/2011 dalam perkara pengajuan Hak Uji Materi terhadap “Peraturan Menteri Dalam Neger i Nomor 44 Tahun 2011, harus disikapi baik secara hukum maupun secara politik.

SECARA HUKUM

Sebagaimana bukti surat yang disampaikan oleh pemohon, bukti surat yaitu peta Resident i e Riouw en onderhoor i gheden tersebut tahun 1922, overz i chskaar t van Sumatera blad 17 dan peta Singkep ( f i r s t edi t i o n ) Tahun 1743, sejak masa Kesultanan Lingga Riouw tahun 1957, Pulau Berhala merupakan wilayah taklukan Sultan Lingga, dan pada masa penjajahan Belanda tahun 1922- 1944 Pulau Berhala masuk wilayah Resident ie Riouw. Bukti surat ini harus dibantah berdasarkan peta Schetskaart Residenntie Djambi. Peta-peta ini justru menunjukkan nyata-nyata Resident ie Riouw tidak memasukkan Pulau berhala masuk kedalam wilayah administrasi Riau. Didalam peta dengan jelas menggambarkan Straat Berhala masuk kedalam wilayah residentie Jambi. Mengenai bukti-bukti surat yang disampaikan oleh Kepri, harus dibantah dengan bukti-bukti surat oleh Kementerian Dalam Negeri. Maka diperlukan waktu yang cukup serius dalam mempersiapkan bahan-bahan diperlukan.

Selain itu juga harus disadari kewenangan Hakim yang keliru menerapkan hukum sebagaimana pertimbangan hakim. Sebagaimana dalam pertimbangan hakim, hakim menerapkan hukum dengan menerapkan asas UU yang baru menghapuskan UU yang lama. Didalam penerapan asas ini, harus dibantah, bahwa asas ini tidak tepat digunakan. Seharusnya terhadap status sebuah wilayah harus digunakan asas yang lain. Seperti asas ”kehati-hatian”. Sehingga Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga  tidak memperhatikan Undang- Undang Nomor 54 Tahun 1999 ten tang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Selain itu juga, hakim telah memutuskan melebihi kewenangannya sebagaimana didalam pertimbangan hukum, hakim menyatakan terhadap benturan norma (UU Kabupaten Lingga dan UU Tanjung Jabung Timur) harus diselesaikan melalui mekanime sinkronisasi UU melalui lembaga yang berwenang (DPR dan Pemerintah). Pertimbangan ini sebenarnya telah masuk kedalam ranah legaslatitive rewiew. Sehingga pertimbangan ini justru telah mengaburkan substansi permohonan para pemohon.

Terhadap mekanisme ini, diperlukan bahan yang cukup serius (dalam hal ini dapat dilihat bagaimana bukti-bukti surat yang disampaikan oleh Pemerintah Kepri harus dibantah melalui bukti-bukti surat yang kuat). Selain itu juga terhadap putusan MA dalam menerapkan asas harus diperkuat untuk membuat dan menawarkan asas sebagaimana bahan permohonan di MK.

SECARA POLITIK

Pemerintah Provinsi dapat mendorong ke parlemen (DPR) untuk sinkronisasi UU Kabupaten Lingga, UU Tanjung Jabung Timur, UU Provinsi Jambi dan UU Kepri. Sinkronisasi diperlukan selain sebagai perintah dari Putusan MA juga dapat menyelesaikan secara bijak persoalan ini.

Pemerintah Provinsi dapat mendorong ke Kementerian Dalam Negeri untuk menyelesaikan batas-batas Provinsi Jambi dan Provinsi Kepri, batas antara Kabupaten Lingga dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Mekanisme sudah diatur berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2006. Mekanisme ini yang menjadi ganjalan terhadap pemberlakukan Permendagri No. 44 Tahun 2011. Mekanisme yang belum ditempuh membuat Permendagri No. 44 Tahun 2011 menjadi cacat hukum.

Dengan penjelasan yang telah penulis sampaikan, maka mendukung pernyataan di awal tulisan. Dunia belumlah kiamat. Dunia belum runtuh. Putusan MA haruslah dibaca sebagai peringatan kepada kita semua agar mempersiapkan berbagai bahan untuk mengajukan langkah-langkah. Baik politik maupun hukum untuk mempertahankan Pulau berhala menjadi bagian dari wilayah Propinsi Jambi.

Dimuat di Harian Jambi Ekspress, 26 - 27 Februari 2012