Dunia belumlah kiamat. Dunia
belum runtuh. Kalimat itu
lebih tepat disampaikan setelah putusan Mahkamah Agung berdasarkan PUTUSAN
Nomor 49 P/HUM/2011 dalam perkara
pengajuan Hak Uji Materi terhadap “Peraturan
Menteri Dalam Neger i Nomor 44 Tahun 2011. Pengajuan hak uji materiil ini
diajukan oleh DRS. H. MUHAMMAD SANI
dkk, bertindak sebagai Gubernur Kepulauan Riau bersama-sama dengan Ketua DPRD
Kepri, Bupati Lingga, Ketua DPRD Lingga dan yang lainnya. Putusan ini juga mendukung permohonan
judicial rewiew dengan nomor Perkara 48 tahun 2011 dengna pemohon
Alias Wello cs (mantan Ketua DPRD Lingga).
Dalam pokok-pokok
permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa obyek permohonan keberatan Hak Uji Materiil adalah Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2011 tanggal 29 September 2011, tentang
Wilayah Administrasi Pulau Berhala. Dalam pertimbangannya, MA berpandangan para
pemohon mempunya kapasitas menjadi para pihak dan kepentingan serta kedudukan
hukum ( legal standing untuk
menjadi mengajukan permohonan). Dan MA mempunyai kewenangan untuk menguji
permohonan para pihak
Dalam
substansi materi permohonan keberatan Hak Uj i Materiil, yang menyatakan obyek
keberatan Hak Uji Materiil berupa Peraturan Menteri Dalam Neger i Nomor 44
Tahun 2011 tanggal 29 September 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi in casu Pasal 5 ayat (1)
huruf c, ayat (2) dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Lingga, Pasal 5 dan 6 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, Pasal 9 ayat (6) Undang-
Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten
Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, Dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur , dan Pasal 5
ayat (3) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi
Kepulauan Riau.
Berdasarkan
Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, Desa
Berhala masuk dalam wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Riau. Sementara itu
menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2011, Desa Berhala
masuk dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung, Provinsi Jambi. Maka
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2011 telah bertentangan dengan
Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2003;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, seharusnya
Menteri Dalam Negeri menentukan batas wilayah Kabupaten Lingga Provinsi
Kepulauan Riau dengan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, bukan
menetukan posisi Pulau Berhala, maka dengan demikian Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 44 Tahun 2011 bertentangan dengan Peratu ran Menteri Dalam Negeri
terdahulu (Peraturan Menteri Dalam Neger i Nomor 1 Tahun 2006).
Bahwa secara legalitas batas wilayah
Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5
ayat (1) Undang- Undang 31 Tahun 2003 telah dikesampingkan oleh Termohon, hal
ini telah mengakibatkan ketidakpastian hukum bahkan menganggap Undang- Undang
Nomor 31 tahun 2003 lebih rendah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44
Tahun 2011 (obyek keberatan HUM), dan tindakan menetapkan wilayah Pulau Berhala
ke dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah melampaui wewenangnya,
fakta ini bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan ;
Yang menjadi acuan Para pemohon,fakta
historis atau dari segi sejarah, sejak masa Kesultanan Lingga Riouw tahun
1957, Pulau Berhala merupakan wi layah taklukan Sultan Lingga, dan pada masa
penjajahan Belanda tahun 1922- 1944 Pulau Berhala masuk wilayah Residentie
Riouw dan tercantum gambarnya dalam peta Residentie Riouw en onderhoor igheden
tersebut tahun 1922, overz i chskaar t van Sumatera blad 17 dan peta
Singkep ( first edition ) Tahun 1743. Sejak awal zaman kemerdekaan RI
Pulau Berhala masih merupakan bagian wilayah pemerintahan Kabupaten Kepulauan
Riau, Provinsi Riau berdasarkan Undang- Undang Nomor 61 Tahun 1958, yang sampai
saat ini Pemerintah Kabupaten Lingga (dahulu Kabupaten Kepulauan Riau) telah
melaksanakan pemilihan umum bagi warga penduduk yang bertempat tinggal di Pulau
Berhala.
Begitu juga dalam Pemilu Presiden RI dan Wakil
Presiden RI pada Tahun 2009, Pemerintah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan
Riau telah melaksanakan pemungutan suara di Dusun Pulau Lalang dan Pulau
Berhala
Selain daripada itu pelayanan Administrasi
Pemerintahan di Pulau Berhala dan pulau- pulau kecil disekitar nya. serta
adanya pembangunan fasilitas umum dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan
Riau. Oleh karenanya ternyatalah menurut hukum bahwa berdasarkan fakta - fakta
historis geografis dan penguasaan fisik atas Pulau Berhala sebagaimana yang
diuraikan diatas, maka secara defacto juridis Pulau Berhala adalah masuk
wilayah Administrasi Kabupaten Lingga;
Di samping itu fakta lain telah membukti kan
bahwa petugas penjaga “Mercu Suar ” di Pulau Berhala adalah berasal dari Navigasi
Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, dan bukan berasal dari Dinas Navigasi
Provinsi lainnya.
Berdasarkan uraian tersebut membuktian bahwa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2011 tanggal 29 September 2011
tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala (v ide bukt i P- 1) bertentangan dengan
peraturan yang lebih tinggi in casu Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2003
ten tang Pembentukan Kabupaten Lingga, Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, Undang- Undang Nomor
54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi, Dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, sehingga harus
dibatalkan ;
Terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 49 P/HUM/2011
dalam perkara pengajuan Hak Uji Materi terhadap
“Peraturan Menteri Dalam Neger i Nomor 44 Tahun 2011, harus disikapi baik
secara hukum maupun secara politik.
SECARA HUKUM
Sebagaimana
bukti surat yang disampaikan oleh pemohon, bukti surat yaitu peta
Resident i e Riouw en onderhoor i gheden tersebut tahun 1922, overz i
chskaar t van Sumatera blad 17 dan peta
Singkep ( f i r s t edi t i o n ) Tahun 1743, sejak masa Kesultanan Lingga Riouw tahun 1957, Pulau Berhala
merupakan wilayah taklukan Sultan Lingga, dan pada masa penjajahan Belanda tahun 1922- 1944 Pulau
Berhala masuk wilayah Resident ie Riouw. Bukti surat ini harus dibantah berdasarkan
peta Schetskaart Residenntie Djambi. Peta-peta ini justru menunjukkan
nyata-nyata Resident ie Riouw tidak memasukkan Pulau berhala masuk kedalam
wilayah administrasi Riau. Didalam peta dengan jelas menggambarkan Straat
Berhala masuk kedalam wilayah residentie Jambi. Mengenai bukti-bukti surat
yang disampaikan oleh Kepri, harus dibantah dengan bukti-bukti surat oleh Kementerian
Dalam Negeri. Maka diperlukan waktu yang cukup serius dalam mempersiapkan
bahan-bahan diperlukan.
Selain itu juga harus disadari
kewenangan Hakim yang keliru menerapkan hukum sebagaimana pertimbangan hakim.
Sebagaimana dalam pertimbangan hakim, hakim menerapkan hukum dengan menerapkan
asas UU yang baru menghapuskan UU yang lama. Didalam penerapan asas ini, harus
dibantah, bahwa asas ini tidak tepat digunakan. Seharusnya terhadap status
sebuah wilayah harus digunakan asas yang lain. Seperti asas ”kehati-hatian”.
Sehingga Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Undang Nomor 31 Tahun
2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga
tidak memperhatikan Undang-
Undang Nomor 54 Tahun 1999
ten tang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Selain itu
juga, hakim telah memutuskan melebihi kewenangannya sebagaimana didalam
pertimbangan hukum, hakim menyatakan terhadap benturan norma (UU Kabupaten
Lingga dan UU Tanjung Jabung Timur) harus diselesaikan melalui mekanime
sinkronisasi UU melalui lembaga yang berwenang (DPR dan Pemerintah).
Pertimbangan ini sebenarnya telah masuk kedalam ranah legaslatitive rewiew.
Sehingga pertimbangan ini justru telah mengaburkan substansi permohonan para
pemohon.
Terhadap mekanisme ini, diperlukan bahan yang cukup serius (dalam hal ini
dapat dilihat bagaimana bukti-bukti surat yang disampaikan oleh Pemerintah
Kepri harus dibantah melalui bukti-bukti surat yang kuat). Selain itu juga
terhadap putusan MA dalam menerapkan asas harus diperkuat untuk membuat dan
menawarkan asas sebagaimana bahan permohonan di MK.
SECARA POLITIK
Pemerintah Provinsi dapat mendorong ke parlemen (DPR) untuk sinkronisasi
UU Kabupaten Lingga, UU Tanjung Jabung Timur, UU Provinsi Jambi dan UU Kepri. Sinkronisasi diperlukan selain
sebagai perintah dari Putusan MA juga dapat menyelesaikan secara bijak
persoalan ini.
Pemerintah Provinsi dapat mendorong ke Kementerian Dalam Negeri untuk
menyelesaikan batas-batas Provinsi Jambi dan Provinsi Kepri, batas antara
Kabupaten Lingga dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Mekanisme sudah diatur
berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2006. Mekanisme ini yang menjadi ganjalan
terhadap pemberlakukan Permendagri No. 44 Tahun 2011. Mekanisme yang belum
ditempuh membuat Permendagri No. 44 Tahun 2011 menjadi cacat hukum.
Dengan penjelasan yang telah penulis sampaikan, maka mendukung pernyataan di awal tulisan. Dunia belumlah kiamat. Dunia belum runtuh.
Putusan MA haruslah dibaca sebagai peringatan kepada kita semua agar
mempersiapkan berbagai bahan untuk mengajukan langkah-langkah. Baik politik
maupun hukum untuk mempertahankan Pulau berhala menjadi bagian dari wilayah
Propinsi Jambi.
Dimuat di Harian Jambi Ekspress, 26 - 27 Februari 2012
Dimuat di Harian Jambi Ekspress, 26 - 27 Februari 2012