JAMBI - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi
membebaskan Hardani Harun, terdakwa kasus pengurungan seorang warga di
sebuah ruko. Mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Sawahlunto, Sumatera
Barat ini dinyatakan majelis hakim bebas dari segala tuntutan hukum
(onlag). Putusan serupa juga dijatuhkan pada terdakwa lainnya, Adela
Agustini.
Menurut majelis hakim yang diketuai Muhammad Isya, Hardani Harun dan
Adela terbukti melakukan apa yang didakwakan jaksa, namun perbuatannya
bukan merupakan tindak pidana.
Meski dibebaskan, Hardani Harus menyatakan tidak puas dengan putusan
hakim tersebut. Menurutnya, dirinya seharus bebas murni dari segala
tuntutan hukum karena unsurnya tidak terbukti.
“Hakim menyatakan bukan tindak pidana. Putusannya onslag, terbukti
tapi bukan merupakan perbuatan tindak pidana. Namun saya sendiri belum
puas seharusnya bebas dari segala dakwaan,” kata Hardani.
Sementara itu, pengacara Hardani, Musri Nauli, menyataka menerima
putusan hakim tersebut. “Kita menerima putusan hakim, apa yang kita
sampaikan dalam pembelaan diterima oleh majelis hakim,” katanya.
Menurutnya, perbuatan perempasan kemerdekaan yang dilakukan oleh
Hardani, tidak memenuhi unsur. “Karena dia dalam ruko itu atas
kemauannya sendiri, itu bukan perampasan kemerdekaan,” tandas Nauli.
Namun di pihak lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menerima
putusan tersebut. Sebelumnya, Hardani dan Adela dituntut jaksa
masing-masing 1 tahun penjara. Menurut Jaksa Penuntut Umum, Hardani
telah terbukti bersalah mengurung Susanto alias Alai di ruko Jalan
Pattimura, Kota Jambi, bersama Adela Agusti mantan istri Alai.
Sebelumnya dalam kasus ini, Hardani dan Adela didakwa dengan pasal
333 jo 55 KUHP, yakni secara bersama-sama merampas kemerdekaan orang
lain. Dalam hal ini korbannya adalah Susanto alias Alai, yang tidak lain
adalah mantan suami Adela.
Dalam uraian dakwaan jaksa, disebutkan kejadian pada 13 Mei 2011
lalu. Dimana pada saat itu pihak kepolisian dan pengadilan, mengecek
harta gono gini di ruko nomor 08 di jalan Pattimura. Pada saat itu Adela
datang didampingi pengacaranya, Hardani Harun. Semua barang di dalam
lengkap.
Namun pada saat pengecekan, Alai tidak langsung keluar dari ruko,
kuatir terhadap barang-barang yang ada di dalam ruko. Karena berdasarkan
surat pengadilan barang-barang tersebut berada di bawah pengawasannya.
Lalu Ardani, meminta pihak kepolisian untuk mengeluarkan Alai, namun
pihak kepolisian tidak bisa melakukan karena mereka hanya bertugas
melakukan pengamanan.
Selanjutnya, Adela dengan dibantu Ardani, menutup dan mengunci pintu
ruko. Akibat perbuatan itu, membuat Alai terkurung selama kurang lebih
selama 23 jam, sehingga menimbulkan ia jadi lemas. Oleh sebab itu,
Ardani dan Adela didakwa dengan pasal merampas kemerdekaan orang lain.
“Kita akan ajukan apaya hukum,” kata Slamet, salah satu jaksa penuntut
umum. (ria
Jumat, 30 Maret 2012
http://www.metrojambi.com/v1/hukum/527-hakim-putus-bebas-hardani-tidak-puas.html?device=xhtml
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..