10 April 2012

opini musri nauli : WAKIL TUHAN” MOGOK SIDANG


Berita ancaman “mogok sidang” korp Baju Hitam Hakim Indonesia semakin melengkapi berita-berita “miring” di Indonesia. Penulis sengaja menegaskan kata “miring”, ketika Negara dan Pemerintah seringkali lalai dan abai terhadap hal-hal yang paling fundamental di Indonesia dan tidak diurusnya berbagai simbol-simbol hukum.

09 April 2012

Sutrisno Bantah Keterangan Saksi Dinas PU




Sutrisno Bantah Keterangan Saksi Dinas PU


TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Saksi dugaan korupsi Pembangunan Dermaga Penyeberangan Kuala Tungkal Faikuni dari Dinas PU Provinsi Jambi mengatakan pekerjaan pembangunan dermaga tidak selesai. Hal tersebut dikatakannya dihadapan majelis hakim tindak pidana korupsi yang diketuai oleh Sulthoni, Senin (9/4). 


Menurut Faikuni yang dihadirkan sebagai saksi ahli, hasil pengecekan di lapangan tahun 2011 lalu, pembangunan tahun anggaran 2009 dan juga tahun anggaran 2010, tidak selesai dikerjakan. 

opini musri nauli : Pengadilan Desa dalam out of court settelement


Sebuah media online menggagas sebuah wacana “Pengadilan Desa”. Di tengah terpuruknya dunia hukum dan kurang wibawa putusan Pengadilan (terlepas dari Putusan yang kontroversial), wacana ”Pengadilan Desa” menemukan momentum ketika Kementerian Dalam Negeri memasukkan usulan dalam RUU Otonomi Desa. RUU Otonomi Desa merupakan penggalan yang terpisah dari UU No. 32 Tahun 2004 menjadi salah satu solusi berbagai ketimpangan antara membicarakan wewenang antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (dalam slogan otonomi), dengan mandat yang memberikan tugas-tugas eksekutif kepada Desa. Dari ranah ini, Kementerian Dalam Negeri yang mewacanakan ”Pengadilan Desa” menemukan ruang untuk mendiskusikan lebih lanjut.

opini musri nauli : Mencari Pemimpin Kota



Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Kota Jambi menggagas hajatan yang dikemas  AJI Discussion Forum “Calon walikota Jambi versi rakyat, 7 April 2012 Telanai Room Hotel Ratu, Jambi. Acara yang digagas AJI lebih tepat dijadikan tempat “kumpul kangen” (meminjam istilah mas Yoyo) teman-teman dari berbagai latar belakang untuk kumpul-kumpul. Mengapa mas yoyo menyebut istilah “kumpul kangen”, karena AJI Discussion Forum tidak begitu serius-serius amat. Selain karena pembahasannya tidak begitu fokus, melebar dan tidak adanya pemberi materi atau pembahas didalam forum, ajang ini kemudian digunakan secara baik berbagai kalangan untuk kumpul-kumpul. Meminjam istilah salah satu peserta, hampir praktis, tidak ada lagi tempat kumpul-kumpul atau acara yang mengumpulkan berbagai kalangan.

03 April 2012

Musri Nauli Akan Dampingi Rizky dan Dede Black



JAMBI - Dua mahasiswa Jambi yang ditahan Polda Metro Jaya, sebagai tersangka dugaan pengrusakan akan didampingi pengacara dari Jambi, Musri Nauli SH.
Musri Nauli, advokat dari Peradi Jambi ini membenarkan, dirinya akan mendampingi Rizky dan Dede Black. "Memeng Rizky dan Dede sudah menghubungi saya. Keduanya saat ini masih ditahan," kata Nauli kepada Metrojambi.com.

Namun Nauli menyatakan pihaknya akan berkordinasi dulu dengan LBH di Jakarta. "Kita akan melihat perkembangan dari Jakarta dulu. Kita akan koordinasi, kalau tidak ada yang mendampinginya  nanti kita dari Jambi akan berangkat ke Jakarta," katanya.

Soal beberapa mahasiswa lainnya yang masih ditahan, Nauli belum mengetahuinya. "Yang jelas baru Rizky dan Dede yang sudah menghubungi saya," tambahnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sembilan orang mahasiswa Jambi ditangkap dan ditahan Polda Metro Jambi. Mereka ditahan karena diduga melakukan pengrusakan saat demo di Jakarta beberapa hari lalu. (Reporter: Sahrial)
Posmetro, Selasa, 03 April 2012 09:58

02 April 2012

opini musri nauli : MENENGOK LANGKAH POLITIK ISU BBM


Peristiwa Sidang Paripurna pembahasan perubahan APBN 2012 (kemudian dikenal sebagai politisasi issu) memberikan pelajaran penting. Partai politik (baik yang mendukung dan menolak kenaikan BBM) menunjukkan diplomasi dan ”kepiawaian” berpolitik. Terlepas dari ”nasib rakyat ditentukan voting”, pilihan sikap politik (baik yang mendukung dan menolak kenaikan BBM) semata-mata sebagai investasi politik menjelang Pemilu 2014.

01 April 2012

opini musri nauli : BBM DAN KONSTITUSI

Nasib rakyat ditentukan ”voting” anggota parlemen.

Demikian gumaman supir taksi mengomentari sidang Paripurna pembahasan APBN P 2012. Pembahasan perubahan APBN 2012 menarik perhatian rakyat disaat bersamaan usulan perubahan asumsi harga minyak mentah yang ditentukan di New York merangkak naik. Isu ”perang dingin” Amerika Serikat dan Iran dalam persoalan nuklir ”memaksa” menggerek harga minyak mentah dunia. Ancaman penyerangan Amerika seperti yang dilakukan terhadap Afganistan dan Irak membuat ”gertakan” itu dibalas dengan Iran untuk menghentikan pasokan minyak ke Eropa. Ancaman itu tidak main-main, sehingga ancaman itu kemudian membuat harga minyak melambung tinggi.


Indonesia yang semula sebagai Eksportir minyak mentah kemudian menjadi importir merasakan ”getahnya”. Asumsi harga minyak mentah US$ 105 perbarrel (Sebelumnya US$ 90 perbarrel) kemudian tidak dapat dipertahankan lagi mengikuti harga minyak mentah dunia US$ 128 perbarrel. Pemerintah kemudian mengajukan ”rancangan” perubahan APBN 2012. Alasan Pemerintah, subsidi harga minyak Rp 4.300,- - Rp 4.500,- akan membebankan anggaran dan mengganggu jalannya pembangunan.

30 Maret 2012

Hakim Putus Bebas, Hardani Tidak Puas


JAMBI - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi membebaskan Hardani Harun, terdakwa kasus pengurungan seorang warga di sebuah ruko. Mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Sawahlunto, Sumatera Barat ini dinyatakan majelis hakim bebas dari segala tuntutan hukum (onlag). Putusan serupa juga dijatuhkan pada terdakwa lainnya, Adela Agustini.

Menurut majelis hakim yang diketuai Muhammad Isya, Hardani Harun dan Adela terbukti melakukan apa yang didakwakan jaksa, namun perbuatannya bukan merupakan tindak pidana.
Meski dibebaskan, Hardani Harus menyatakan tidak puas dengan putusan hakim tersebut. Menurutnya, dirinya seharus bebas murni dari segala tuntutan hukum karena unsurnya tidak terbukti.

“Hakim menyatakan bukan tindak pidana. Putusannya onslag, terbukti tapi bukan merupakan perbuatan tindak pidana. Namun saya sendiri belum puas seharusnya bebas dari segala dakwaan,” kata Hardani.

Sementara itu, pengacara Hardani, Musri Nauli, menyataka menerima putusan hakim tersebut. “Kita menerima putusan hakim, apa yang kita sampaikan dalam pembelaan diterima oleh majelis hakim,” katanya.

Menurutnya, perbuatan perempasan kemerdekaan yang dilakukan oleh Hardani, tidak memenuhi unsur. “Karena dia dalam ruko itu atas kemauannya sendiri, itu bukan perampasan kemerdekaan,” tandas Nauli.

Namun di pihak lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menerima putusan tersebut. Sebelumnya, Hardani dan Adela dituntut jaksa masing-masing 1 tahun penjara. Menurut Jaksa Penuntut Umum, Hardani telah terbukti bersalah mengurung Susanto alias Alai di ruko Jalan Pattimura, Kota Jambi, bersama Adela Agusti mantan istri Alai.

Sebelumnya dalam kasus ini, Hardani dan Adela didakwa dengan pasal 333 jo 55 KUHP, yakni secara bersama-sama merampas kemerdekaan orang lain. Dalam hal ini korbannya adalah Susanto alias Alai, yang tidak lain adalah mantan suami Adela.

Dalam uraian dakwaan jaksa, disebutkan kejadian pada 13 Mei 2011 lalu. Dimana pada saat itu pihak kepolisian dan pengadilan, mengecek harta gono gini di ruko nomor 08 di jalan Pattimura. Pada saat itu Adela datang didampingi pengacaranya, Hardani Harun. Semua barang di dalam lengkap.

Namun pada saat pengecekan, Alai tidak langsung keluar dari ruko, kuatir terhadap barang-barang yang ada di dalam ruko. Karena berdasarkan surat pengadilan barang-barang tersebut berada di bawah pengawasannya. Lalu Ardani, meminta pihak kepolisian untuk mengeluarkan Alai, namun pihak kepolisian tidak bisa melakukan karena mereka hanya bertugas melakukan pengamanan.

Selanjutnya, Adela dengan dibantu Ardani, menutup dan mengunci pintu ruko. Akibat perbuatan itu, membuat Alai terkurung selama kurang lebih selama 23 jam, sehingga menimbulkan ia jadi lemas. Oleh sebab itu, Ardani dan Adela didakwa dengan pasal merampas kemerdekaan orang lain. “Kita akan ajukan apaya hukum,” kata Slamet, salah satu jaksa penuntut umum. (ria

Jumat, 30 Maret 2012 


http://www.metrojambi.com/v1/hukum/527-hakim-putus-bebas-hardani-tidak-puas.html?device=xhtml

21 Maret 2012

opini musri nauli : Mahaguru yang kuhormati




MAHAGURU  YANG KUHORMATI
Musri Nauli

Judul penghormatan sengaja disampaikan sebagai bentuk penghormatan yang mendalam terhadap Prof. Rozali Abdulah, seorang Mahaguru yang tetap dalam pengabdiannya dalam kurun usia 70 tahun.

opini musri nauli : pengadilan Tata usaha negaral dan perkembangannya



PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PERKEMBANGANNYA[1]
Musri Nauli[2]


Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan salah satu pilar dari sistem hukum Eropa Kontinental[3] dari negara hukum (rechtstaat)[4]. Namun Indonesia justru jauh meletakkan pondasi penting ini setelah kemerdekaan  berdasarkan UU No. 5 Tahun 1986. Sebagai pengejawantahan dari prinsip”rechtstaat[5], rumusan ”rechtstaat” kemudian diterjemahkan dalam UU No. 5 Tahun 1986[6].