01 April 2012

opini musri nauli : BBM DAN KONSTITUSI

Nasib rakyat ditentukan ”voting” anggota parlemen.

Demikian gumaman supir taksi mengomentari sidang Paripurna pembahasan APBN P 2012. Pembahasan perubahan APBN 2012 menarik perhatian rakyat disaat bersamaan usulan perubahan asumsi harga minyak mentah yang ditentukan di New York merangkak naik. Isu ”perang dingin” Amerika Serikat dan Iran dalam persoalan nuklir ”memaksa” menggerek harga minyak mentah dunia. Ancaman penyerangan Amerika seperti yang dilakukan terhadap Afganistan dan Irak membuat ”gertakan” itu dibalas dengan Iran untuk menghentikan pasokan minyak ke Eropa. Ancaman itu tidak main-main, sehingga ancaman itu kemudian membuat harga minyak melambung tinggi.


Indonesia yang semula sebagai Eksportir minyak mentah kemudian menjadi importir merasakan ”getahnya”. Asumsi harga minyak mentah US$ 105 perbarrel (Sebelumnya US$ 90 perbarrel) kemudian tidak dapat dipertahankan lagi mengikuti harga minyak mentah dunia US$ 128 perbarrel. Pemerintah kemudian mengajukan ”rancangan” perubahan APBN 2012. Alasan Pemerintah, subsidi harga minyak Rp 4.300,- - Rp 4.500,- akan membebankan anggaran dan mengganggu jalannya pembangunan.
Usulan rancangan perubahan APBN 2012 kemudian ditangkap publik sebagai naiknya harga BBM. Semula Rp 4.300,- - Rp 4.500,- , menjadi Rp 6.000,-. Naiknya harga BBM kemudian justru ”memantik” perlawanan dari berbagai kalangan. Gerakan rakyat dipelopori mahasiswa kemudian menemukan momentum disaaat bersamaan hampir satu tahun ini rakyat disuguhi ”dagelan” berbagai ”kemuakkan praktek korupsi. Momentum itu kemudian menggelora di berbagai pelosok tanah air dan terus menggelinding seperti bola salju. Alasan dari Pemerintah ”uang yang berhasil diselamatkan kemudian digunakan untuk subsidi lapisan rakyat bawah tidak berhasil ”meredam” perlawanan berbagai lapisan. ”Alasan” Pemerintah ditangkap berbagai kalangan sebagai ”ketidakpercayaan” rakyat terhadap jalannya pemerintahan. Demonstrasi penolakan semakin membesar dan menemukan momentum untuk disikapi berbagai partai politik untuk ”tampil” dalam sidang Paripurna.

Partai Demokrat sebagai Rolling Party ”idem ito” dengan tawaran Pemerintah. Partai Golkar yang semula mendukung kemudian berbalik arah menolak kenaikan BBM. PDI-P, Partai Hanura, Partai Gerindra ”keukeuh” bertahan menolak. Sementara PKS ”dengan alasan memberikan ”solusi konstruktif” berbalik arah menolak. Sementara PAN, PPP dan PKB bersama-sama dengan Partai Demokrat tetap bertahan.

Namun sidang Paripurna ”menampakkan berbagai dagelan” yang justru menusuk hati rakyat. Gumaman supir taksi ”Nasib rakyat kok ditentukan voting” hanyalah sebagai letupan dan konfirm ”ketidakpercayaan” terhadap ”tingkah laku” anggota parlemen. Tingkah laku itu semakin menjadi-jadi, ketika sidang paripurna - yang disiarkan ”live” – seperti berdebat di warung kopi. Teriakkan ”interupsi, huhhh”, ”memamerkan BBM”,  atau memberikan pendapat yang tidak berdasar seakan-akan anggota DPR hanya ”show” biar dilihat publik ”seakan-akan” berpihak kepada rakyat. Dari titik inilah, apapun putusan sidang Paripurna benar-benar menggambarkan ”nasib rakyat ditentukan voting” anggota Parlemen.

Tanpa mempersoalkan apapun putusan sidang Paripurna DPR, tawaran usulan perubahan APBN 2012 menimbulkan konstitusi secara serius. Alasan Pemerintah yang menaikkan harga BBM dengan alasan ”harga minyak mentah dunia”  yang kemudian DPR juga membahasnya membuktikan ”negara” harus dikembalikan kepada ruh UUD 1945. MK sebagai ”guardian of constitution” memang menegaskan pandangan konstitusi terhadap rumusan pasal 33 UUD 1945.

Pandangan Pemerintah dan DPR berangkat dari pemikiran yang didasarkan kepada pasal 33 UUD 1945 berkaitan dengan kalimat ”dikuasai oleh negara”. Dalam praktek Pemerintahan, makna kata ”dikuasai oleh negara” berangkat dari konsepsi ”tanah negara”. Konsepsi ini diadopsi dari konsepsi Pemerintah kolonial Belanda yang lebih banyak dikenal ”domein verklaring” yang kemudian dirumuskan dalam Agrarish wet. Secara harfiah, ”domein verklaring” diterjemahkan ”tanah yang tidak dapat dibuktikan kesahihannya, maka menjadi tanah negara”. Rumusan ini kemudian secara tegas dimuat dalam ”Agrarish wet”.  Padahal dalam UUPA tegas-tegas telah menganulirnya.

Selain itu juga ”dikuasai oleh negara” menjadi bahan yang cukup serius dipertimbangkan oleh MK. Dalam putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, MK kemudian merumuskannya.

Pasal 33 UUD 1945 memiliki pengertian yang lebih tinggi atau lebih luas daripada pemilikan dalam konsepsi hukum perdata. Konsepsi penguasaan oleh negara merupakan konsepsi hukum publik yang berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dianut dalam UUD 1945, baik di bidang politik (demokrasi politik) maupun ekonomi (demokrasi ekonomi). Dalam paham kedaulatan rakyat itu, rakyatlah yang diakui sebagai sumber, pemilik, dan sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bernegara, sesuai dengan doktrin “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Dengan memperhatikan pasal 33 ayat (3) UUD 1945 “Bumi dan air..”, maka pengertian “dikuasai oleh negara” hanya diartikan sebagai pemilikan dalam arti perdata (privat), maka hal dimaksud tidak mencukupi dalam menggunakan penguasaan itu untuk mencapai tujuan “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, yang dengan demikian berarti amanat untuk “memajukan kesejahteraan umum” dan “mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” dalam Pembukaan UUD 1945 tidak mungkin diwujudkan.

Pengertian “dikuasai oleh negara” juga tidak dapat diartikan hanya sebatas sebagai hak untuk mengatur, karena hal demikian sudah dengan sendirinya melekat dalam fungsi-fungsi negara tanpa harus disebut secara khusus dalam undang-undang dasar. Karena itu, pengertian “dikuasai oleh negara” tidak mungkin direduksi menjadi hanya kewenangan negara untuk mengatur perekonomian.

Dengan demikian, maka “dikuasai oleh negara” memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berkaitan dengan alasan yang digunakan Pemerintah yang menentukan harga BBM didasarkan ”asumsi harga minyak mentah yang ditentukan di New York” berangkat dari ketentuan dalam APBN sebenarnya telah dipertimbangkan oleh MK. MK menegaskan “seharusnya harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi dalam negeri ditetapkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan kepentingan golongan masyarakat tertentu dan mempertimbangkan mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar. Oleh karena itu Pasal 28 ayat (2) dan (3) tersebut harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Berangkat dari putusan MK, maka alasan ”asumsi harga minyak mentah yang ditentukan di New York” tidak mempunya relevansi dan bertentangan dengna konstitusi.

Dengan paparan yang telah penulis sampaikan, sekali lagi membuktikan, Pemerintah dan DPR berangkat dari Tafsiran sempit dalam konsepsi “dikuasai oleh negara” dan telah nyata-nyata telah mengangkangi konstitusi. Sehingga dapat dimengerti, maka permohonan menguji perubahan APBN 2012 (judicial review) yang diajukan tokoh-tokoh nasional seperti Din Syamsuddin (Muhammadiyah), Yusril Ihza Mahendra mempunyai dasar yang kuat. Dan bola ini sedang bergulir dan menjadi persoalan konstitusi di tangan MK. 

Dimuat di Harian Posmetro online.
http://www.metrojambi.com/v1/home/kolom/808-bbm-dan-konstitusi.html?device=xhtml