Sutrisno Bantah Keterangan Saksi Dinas PU
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Saksi dugaan korupsi Pembangunan Dermaga Penyeberangan Kuala Tungkal Faikuni dari Dinas PU Provinsi Jambi mengatakan pekerjaan pembangunan dermaga tidak selesai. Hal tersebut dikatakannya dihadapan majelis hakim tindak pidana korupsi yang diketuai oleh Sulthoni, Senin (9/4).
Menurut Faikuni yang dihadirkan sebagai saksi ahli, hasil pengecekan di lapangan tahun 2011 lalu, pembangunan tahun anggaran 2009 dan juga tahun anggaran 2010, tidak selesai dikerjakan.
"Menurut pengecekan kami di lapangan pekerjaan itu tidak selesai," kata Faikuni.
Keterangan saksi tersebut dibantah oleh terdakwa Sutrisno yang bertindak sebagai kontraktor. Menurutnya, untuk pembangunan rail way pihaknya telah mengerjakannya walaupun tidak selesai sepenuhnya.
Keterangan saksi tersebut dibantah oleh terdakwa Sutrisno yang bertindak sebagai kontraktor. Menurutnya, untuk pembangunan rail way pihaknya telah mengerjakannya walaupun tidak selesai sepenuhnya.
Sementara itu penasihat hukum terdakwa Abdul Hamid, Musri Nauli keberatan dengan keterangan yang disampaikan oleh Faikuni. Pasalnya saksi adalah saksi untuk terdakwa Sutrisno, bukan kliennya. Selain itu kedatangannya di pengadilan ialah atas perintah atasannya dan keahlian dari saksi masih diragukan oleh penasihat hukum
http://jambi.tribunnews.com/2012/04/09/sutrisno-bantah-keterangan-saksi-dinas-pu