21 Juli 2012

opini musri nauli : Hukuman Mati dalam Polemik


Mahkamah Konstitusi didalam putusannya Nomor Nomor 15/PUU-X/2012 “lagi-lagi” menolak permohonan para pihak yang menghendaki “pencabutan” hukuman mati”. Putusan ini sebenarnya kembali “menegaskan” pandangan konstitusi terhadap hukuman mati. Dimana MK sebelumnya telah menolak permohonan pencabutan hukuman mati yang disampaikan oleh Para Pemohon Perkara Nomor 2/PUU-V/2007 Edith Yunita Sianturi dkk dan Scott Anthony Rush dalam perkara Nomor 3/PUU-VI/2007

20 Juli 2012

opini musri nauli : Catatan Hukum Putusan MK tentang Kehutanan





Lagi-lagi MK mengabulkan permohonan para pihak dalam mengadili perkara UU Kehutanan (Judicial reviuw). Setelah sebelumnya heboh yang memutuskan pasal 1 ayat (4) UU No. 41 Tahun 1999, MK kemudian pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan. Terlepas dari perdebatan dan substansi yang telah diputuskan oleh MK, beberapa catatan yang disampaikan oleh MK menarik untuk memperkaya kita mengenai pemahaman konsep “Hak menguasai negara” dalam rumusan pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

16 Juli 2012

opini musri nauli : Unja dalam Peringkat dunia dan Nasional



Alhamdulilah. Itu kata pertama ketika Putriku memasuki bangku kuliah. Diterima di Perguruan tinggi Universitas Sriwijaya (UNSRI). Ucapan ini sebagai bentuk syukur telah diterima perguruan tinggi negeri juga diterima sebagai bentuk persaingan sengit memasuki perguruan tinggi juga didasarkan kepada berbagai komponen sehingga berhasil melewati Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Ucapan syukur juga didasarkan kepada Putriku lebih baik daripada penulis yang menyelesaikan kuliah di Universitas Jambi (UNJA).

15 Juli 2012

opini musri nauli : CATATAN HUKUM POLEMIK TANAH PEMPROV VS ZN



Beberapa waktu yang lalu, kita “dihebohkan” polemik tanah antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin (ZN). Penulis sengaja memberikan “istilah” polemik menggantikan istilah konflik selain didasarkan masih “perdebatan kata-kata” di media massa juga didasarkan, perdebatan belum masuk ke ranah hukum dan belum memberikan impak dan “kehebohan” di tengah masyarakat.

09 Juli 2012

opini musri nauli : In Memoriam - Asril yang kukenal





Sebuah kabar mempertanyakan via sms ke HP ku “Nauli, apa betul Asril meninggal ? Sakit apa, kapan dikebumikan, dimana alamatnya ? SMS itu masuk bersamaan dengan sms yang juga mengabarkan “Innalilahi waina ilahirojiun. Telah berpulang ke rahmatullah kanda Asril, SH. Anggota DPRD Provinsi Jambi Komisi 3. Semoga amal ibadah beliau di terima sisinya. Amin.

07 Juli 2012

PN TANJABTIM MENGADAKAN SIDANG DI TKP


Pada hari rabu, tanggal 4 Juli 2012 dilakukan pemeriksaan setempat (sidang di tempat) di Tempat kejadian perkara (TKP) dengan terdakwa Juraid. Pemeriksaan sidang ditempat diajukan oleh Tim Penasehat Hukum terdakwa, Musri Nauli, SH dengna alasan untuk melihat secara pasti tempat kejadian perkara terhadap kliennya.


Juraid didakwa melakukan tindak pidana bidang kehutanan dengan cara menebang pohon, merusak, mengerjakan dan menduduki kawasan hutan konservasi sejak Juni 2011 sampai dengan bulan November 2011. Juraid kemudian dikenakan UU Kehutanan pasal 50 ayat (3) huruf a UU No. 41 tahun 1999

05 Juli 2012

opini musri nauli : MAKNA “SAWERAN” GEDUNG KPK



Akhir-akhir ini kita disuguhkan berita tentang “saweran” dan dukungan publik terhadap pembangunan gedung KPK. Makna “saweran” pembangunan gedung KPK membuktikan, institusi KPK masih mendapatkan dukungan dan simpati dari publik.

04 Juli 2012

PEMPROV – ZN DISARANKAN KE PENGADILAN


JAMBI - Polemik kepemilikan tanah seluas 2 hektare antara mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin (ZN)-Pemprov Jambi di Komplek Perumahan Telanai Indah, Telanaipura Kota Jambi, menjadi perhatian kalangan akademisi dan praktisi hukum. Umumnya, mereka menyarankan kedua belah pihak duduk bersama melakukan mediasi, atau ke pengadilan.

02 Juli 2012

opini musri nauli : SELAMAT BERTUGAS, KAPOLDA JAMBI



Sebuah situs online hokum terpercaya menulis berita yang mengabarkan “KAPOLDA JAMBI MENJADI KEPALA DIVISI HUMAS MABES POLRI”. Sebuah jabatan prestisius yang akan sering tampil menjadi “jubir” Mabes Polri di berbagai media massa. Sebuah jabatan penghormatan kepada prestasi kepada anggota Kepolisian yang berprestasi.

Secara pribadi, penulis mengenal Kapolda Jambi dalam sebuah pertemuan. Kami berbincang dan membicarakan berbagai macam persoalan. Dari pengamatan saya secara pribadi, saya menangkap kesan, adanya perubahan paradigma melihat kepolisian yang hendak berbenah. Beliau menyadari tuntutan public akan transparansi, perbaikan “mental” kepolisian menjadi aparatur pelayanan public, menghargai prestasi anggota dan secara pribadi dia memaparkan berbagai agenda kerjanya.

01 Juli 2012

Polda Jambi Harus Jaga Nama Anang Iskandar


Polda Jambi Harus Jaga Nama Anang Iskandar

Sabtu, 14 Juli 2012 09:21 WIB
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eso Pamenan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menurut praktisi hukum, Musri Nauli SH, pihak Polda Jambi harus menjaga nama baik. Sewaktu masih menjabat Kapolda Jambi beberapa waktu lalu, Brigjen Anang Iskandar menegaskan bahwa proses penerimaan siswa untuk jadi bintara dilakukan secara transparan, dan Polda menjamin tak ada penyimpangan.

 Kita tidak bisa menutup mata jika terjadi penyimpangan, seperti dugaan yang dialami sejumlah pelamar yang tiba-tiba dinyatakan tidak lolos seleksi, sebelum mengikuti tes kesehatan. Memang, persoalan "main mata" pada penerimaan ini sudah diketahui publik, namun susah pembuktiannya.

 Jika hal ini benar-benar terjadi, maka akan menciderai Polda Jambi, yang pernah menjanjikan proses yang transparan itu.

 Tak hanya itu, Polri akan kehilangan putra-putra terbaik, yang seharusnya bisa menjadi bagian dari Polri. Carilah putra terbaik, jangan ada siswa titipan, sehingga nantinya akan mendapatkan bintara-bintara terbaik, yang muaranya juga untuk kebaikan Polri dan masyarakat.

 Polda Jambi harus proaktif mengusut adanya dugaan penyimpangan ini. Sisi lain, siswa atau pihak keluarga juga diharapkan proaktif untuk menuntut kejelasan prosedur penerimaan siswa bintara.

 Tidak menutup kemungkinan masalah ini masuk ke ranah hukum, jika pihak keluarga atau masyarakat memiliki bukti kuat adanya dugaan penyimpangan tersebut.