09 November 2011

opini musri nauli : SURAT TERBUKA KEPADA KAPOLDA JAMBI



SURAT TERBUKA KEPADA KAPOLDA JAMBI


Kepada Yth Bapak Kapolda Jambi
Di
Jambi

Sebelumnya saya mengucapkan Selamat Datang kepada Kapolda Jambi yang baru, Brigadir Jenderal Polisi Drs. Anang Iskandar SH MH yang menggantikan Kapolda sebelumnya Brigjen Bambang Suparsono. Dan ucapan selamat Berpisah dan Terima kasih kepada Kapolda sebelumnya Brigjen Bambang Suparsono 

Bapak Kapolda Anang, bapak telah berada di bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, negeri yang mengagungkan Nilai yang menjadi pegangan dan dihormati masyarakat, Titian Teras bertangga batu. Cermin nan tak kabur. Lantak nan tak goyang, kaping idak tagensuo. Tidak lekang karena panas tidak lapuk karena hujan, “Adat bersendikan syarak, Syarak bersendikan kitabbullah.

Sebagai Kapolda Jambi, maka harus dianggap sebagai pemimpin Yang berhak untuk memutih menghitamkam, Yang memakan habis, memancung putus, dipapan jangan berentak, diduri jangan menginjek

“Rajo alim, Rajo disembah, Rajo lalim, Rajo disanggah”. Sedangkan pemimpin yang baik maka  “Alam sekato Rajo, Negeri sekato Bathin. Atau Alam berajo, rantau bejenang, kampung betuo, negeri bernenek mamak. Atau “Luak Sekato Penghulu, Kampung Sekato Tuo, Alam sekato Rajo, Rantau Sekato Jenang, Negeri sekato nenek moyang.

Dan dapat dilihat “negeri aman padi menjadi, airnyo bening ikannyo jinak, rumput mudo kebaunyo gepuk, bumi senang padi menjadi, padi masak rumpit mengupih, timun mengurak bungo tebu, menyintak ruas terung ayun mengayun, cabe bagai bintang timur, keayek titik keno, kedarat durian guguu
Namun negeri ini terancam mulai rusak karena investasi perkebunan kelapa sawit yang nyata-nyata merampas tanah dan hak masyarakat. Dalam catatan penulis, Dari data-data yang berhasil penulis kumpulkan, issu sejuta hektar pembangunan kelapa sawit yang merupakan program ambisius dari Gubernur Jambi awal tahun 2000 telah memantik protes berbagai kalangan. Walhi Jambi yang paling keras menentang program ini kemudian diprotes dan dianggap menghambat pembangunan dan pekerjaan dari Gubernur Jambi yang baru terpilih. Issu ini kemudian ditentang dan mendapat dukungan internasional. Internasional kemudian menentang dan kemudian menjadi agenda internasional. Program ini kemudian berhasil digagalkan
Namun, penghentian issu program sejuta hektar pembangunan perkebunan kelapa sawit tidak serta merta pembangunan perkebunan kelapa sawit menjadi terhenti. Pemberian izin terhadap pembangunan kelapa sawit masih terus berlangsung dan menimbulkan konflik yang laten yang terus terjadi. Bahkan pembangunan perkebunan kelapa sawit tidak menyelesaikan berbagai sengketa yang belum terselesaikan peninggalan pemerintahan orde baru.
Dalam kesempatan ini, penulis akan mencoba menguraikan arsitektur konflik pembangunan kekapa sawit. Penulis menggunakan istilah arsitektur sebagai ilusi atraktif untuk menggambarkan bangunan konflik pembangunan kelapa sawit. Ilusi atraktif itu juga digunakan untuk memudahkan kita melihat persoalan itu secara lebih luas walaupun dari sudut pandang sederhana.
Dalam deskriptif yang juga hendak dipaparkan, arsitektur yang dimaksudkan juga dilihat dari aktor yang berperan. Aktor yang terlibat konflik pembangunan kelapa sawit yaitu masyarakat pemilik tanah, perusahaan dan Pemerintah.
Arsitektur pertama adalah pembakaran perusahaan oleh masyarakat. Pembakaran PT. DAS bulan November 1998 di Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung jabung (kemudian setelah daerah pemekaran bernama Tanjung jabung barat). Kemudian disusul pembakaran PT. Tebora januari 1999 di Muara Bungo. September 1999 pembakaran PT. KDA di Bangko dan Januari 2000 pembakaran PT. Jamika Raya di Muara Bungo. Bahkan pada April 2002 juga terjadi pembakaran PTPN VI di Bungo dan pembakaran PT. DIPP Desember 2006 di Sarolangun.
Dari data-data yang dipaparkan, maka didapatkan beberapa peristiwa yang dapat dijadikan pembelajaran bagi kita. Yang pertama, bahwa hampir praktis tiap daerah telah terjadi pembakaran. Baik itu di Tanjung Jabung, Bungo, Bangko dan sarolangun. Artinya, hampir tiap daerah telah terjadinya pembakaran oleh masyarakat terhadap perusahaan pembangunan perkebunan kelapa sawit. Kedua, rentang waktu yang hampir selalu terjadi setiap tahun. Artinya, konflik yang terjadi tidak diantisipasi di daerah lain. Yang ketiga cara-cara penyelesaian yang masih cenderung menggunakan cara-cara represif dan tidak menyelesaikan masalah yang sebenarnya. Artinya. Pemerintah setelah reformasi tidak berusaha menyelesaikan sengketa tanah dan cenderung membiarkan sehingga terjadi terus menerus antara daerah satu dengan daerah lain. Dengan demikian, daerah-daerah yang telah terjadi pembakaran perusahaan tidak diselesaikan dngan masyarakat sekitar pembangunan tersebut.
Arsitektur yang kedua adalah pengalihan issu. Penulis sengaja memberikan definisi ini, karena ada kecendrungan secara sistematis untuk mengalihkan issu dari semula persoalan tanah menjadi persoalan kriminal. Yang penulis maksudkan adalah persoalan tanah antara pemilik tanah dengan perusahaan menjadi persoalan kriminal dan cenderung menggunakan hukum untuk dijadikan sebagai alat untuk membungkam perjuangan masyarakat. Masyarakatpun tersita pemikiran dan energi untuk mengurusi persoalan yang berkaitan dengan hukum. Peristiwa pembakaran perusahaan perkebunan kelapa sawit kemudian mengakibatkan masyarakat tidak lagi mau memperjuangkan kepntingan semula. Selain karena sudah tersitanya kasus semula menjadi kasus hukum, teror dan ketakutan proses hukum akan terjadi lagi apabila mereka masih mau memperjuangkan kepentingannya membuat masyarakat. Cara-cara ini kemudian effektif dan berhasil untuk menggeser itu.
Arsitektur ketiga adalah kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan tanahnya. Cara-cara menggunakan hukum kepada para pejuang dan masyarakat lebih sering digunakan sehingga konsentrasi masyarakat untuk memperjuangkan tanahnya kemudian berkonsentrasi kepada persoalan persidangan dan berbagai hal-hal yang berkaitan dengan hukum. Dalam putusan terhadap terdakwa pembakaran PT. KDA, PT. Jamika Raya dan PT. DIPP, semua pelaku diterapkan pasal 170 KUHP. Namun dalam menjatuhkan putusannya, sudut pandang hakim berbeda. Apabila dalam didalam pembakaran PT. Jamika dan PT. KDA, pelaku haruslah dibuktikan kesalahannya. Apabila pelaku tidak melakukan perbuatan, maka pelaku haruslah dibebaskan. Sedangkan apabila pelaku melakukan perbuatan maka pelaku haruslah dijatuhi hukuman. Namun berbeda dengan terdakwa dalam pembakaran PT. DIPP. Pengadilan Negeri Bangko ternyata melihat dari sudut pandang yang berbeda. Walaupun pelaku tidak melakukan perbuatan sebagaimana diatur didalam pasal 170 KUHP, namun pelaku mempunyai niat untuk melakukan dan tidak selesai karena bukan kehendak pelaku. Dengan demikian maka pelaku dapat dikenakan perbuatan percobaan sebagaimana diatur didalam pasal 53 KUHP.
Selain itu juga, terhadap masyarakat yang memperjuangkan tanahnya bisa saja dikenakan berbagai ketentuan lain seperti tuduhan membawa senjata tajam, penggelapan dan berbagai skenario untuk menjerat masyarakat dan mengkriminalisasi pelaku.
Selain daripada arsitektur yang telah dijelaskan sebelumnya, arsitektur selanjutnya adalah pendudukan lahan dengan mengambil alih tanah yang kemudian tidak dibangun oleh perusahaan perkebunanan kelapa sawit. Cara-cara ini yang paling banyak dijumpai. Faktor yang mempengaruhi digunakan cara ini antara lain. Pertama, perundingan antara masyarakat pemilik tanah dengan pihak perusahaan berlangsung alot dan tidak tercapai kesepakatan. Masyarakatpun jenuh dan mengambil kembali tanahnya. Kedua. Pihak perusahaan menelantarkan perkebunan sawit. Baik karena memang ditelantarkan (pergantian manajement atau pergantian saham) juga karena perusahaan tidak terlibat lagi dalam pembangunan kelapa sawit. Baik karena sudah dicairkannya kredit perbankan ataupaun hanya mengejar komoditas kayu semata dalam tahap land clearing. Cara-cara ini yang masih trend dan digunakan pemilik tanah yang tanahnya dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Dari deskripsi sederhana yang telah penulis paparkan, penulis berkeyakinan, bahwa sengketa pembangunan perkebunan kelapa sawit masih terus terjadi dan terus berulang. Siapapun yang diberi amanat untuk menjalankan negara ini, Maka menurut penulis, sudah saatnya agenda penyelesaikan sengketa pembangunan perkebunan kelapas sawit merupakan agenda yang diprioritaskan dalam program Kapolda Jambi.
Sebelum menutup pembahasan, penulis sekedar menyampaikan kasus-kasus menonjol yang belum diselesaikan Kapolda sebelumnya. Kasus seperti pengungkapan terhadap matinya pejuang petani di Senyerang, pemukulan terhadap aksi-aksi yang dilakukan terhadap HMI Cabang Jambi, penyerbuan di kebun Karang Mendapo. Kasus-kasus ini menarik perhatian publik, namun sangat lama dan belum juga disidangkan di muka persidangan. Penulis berharap kepada Kapolda Brigadir Jenderal Polisi Drs. Anang Iskandar SH MH untuk menjadikan prioritas 100 hari dan mampu menuntasnya.
Berangkat dari Paparan yang telah penulis sampaikan, penulis mengucapkan selamat bertugas kepada Kapolda Jambi.