06 Oktober 2012

opini musri nauli : SERANGAN "SKAK MATT" KEPADA KPK



SERANGAN “SKAK MATT” KEPADA KPK

Lagi-lagi kita “dipertontonkan” adegan intimidasi dan gaya “cowboy” ketika puluhan polisi berseragam lengkap dan preman itu berdatangan secara bergelombang ke Gedung KPK. Belasan dari mereka terlihat memakai pakaian resmi Provost. Mayoritas mereka berasal dari Polda Bengkulu. Hingga pukul 24.00 WIB, sebagian dari mereka masih berada di KPK. Provost yang hadir di KPK dikabarkan mengincar salah satu penyidik senior di lembaga itu, Kompol Novel Baswedan. (detik.com)

05 Oktober 2012

opini musri nauli : SUARA NURANI MENGALAHKAN BIROKRASI


SUARA NURANI MENGALAHKAN BIROKRASI


28 Penyidik Kepolisian Jadi Pegawai KPK. Judul bombastis yang dimuat di situs kompas.com menggelitik penulis. Judul ini sengaja dipajang besar-besar untuk “menguji” pemikiran kita. Judul itu kemudian dapat ditafsirkan berbagai makna. (http://nasional.kompas.com/read/2012/10/04/15265767/28.Penyidik.Kepolisian.Jadi.Pegawai.KPKfb_action_ids=3800346526941&fb_action_types=og.likes&fb_source=aggregation&fb_aggregation_id=288381481237582)


Makna pertama dapat saja “ditafsirkan” 28 penyidik kemudian memilih pekerjaan menjadi pegawai KPK daripada menjadi penyidik di Kepolisian. Dalam pemikiran ini tidak salah apabila “pilihan” pekerjaan merupakan “hak asasi” sebagaimana didalam rumusan pasal 28 konstitusi yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Makna “setiap orang berhak untuk bekerja” sedang digagas para penyidik dalam peristiwa ini.

03 Oktober 2012

opini musri nauli : Hukuman mati dari sudut pandang hakim



Beberapa waktu yang lalu, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati bagi pemilik pabrik narkotika Henky Gunawan. Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK), Hengky hanya dihukum 15 tahun penjara dengan alasan hukuman mati melanggar konstitusi. Putusan ini dijatuhkan oleh Imron Anwari selaku ketua majelis dengan Achmad Yamanie dan Prof Dr Hakim Nyak Pha selaku anggota.

opini musri nauli : KETIKA HUKUM "MEMERLUKAN' IZIN




MK berdasarkan Putusan No. Nomor 73/PUU-IX/2011 telah mengabulkan permohonan pemohon dan kemudian membatalkan Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. MK juga menegaskan selain membatalkan juga menyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

30 September 2012

opini musri nauli : JOKOWI DAN KEMENANGAN SUARA HATINURANI


Setelah KPU DKI Jakarta menetapkan JOKOWI sebagai pemenang Pilkada DKI Jakarta, demam “kotak-kotak” tidak terbendung. Dalam berbagai pembicaraan baik di dunia maya maupun dalam berbagai tingkatan sosial “seakan-akan” tidak habis-habis mengalami peristiwa ini. Rakyat DKI larut dengan suasana ini.

Ini penulis rasakan ketika pada akhir pekan lalu di Jakarta. Penulis yang menggunakan transportasi taksi “selalu membuka wacana” dan memulai pembicaraan dengan suasana “kotak-kotak”. Pertanyaan selalu dimulai untuk mencairkan suasana kaku dan sekaligus mengetahui tingkat partisipasi publik DKI Jakarta dalam suasana Pilkada.

29 September 2012

opini musri nauli : MEMPERSOALKAN GELAR AKADEMIK

Dengan tidak mengurangi rasa hormat, tulisan Saudara Bahren Nurdin berjudul ”DOKTOR MUMPUNG ; KETIKA GELAR AKADEMIK KEHILANGAN MAKNA menggelitik penulis untuk bersikap. Terlepas dari substansi yang hendak dipaparkan, ada beberapa kritik yang hendak disampaikan untuk ”memperkuat” tulisan.


Pertama. Sebagaimana telah disampaikan oleh saudara Bahren Nurdin, harus diakui ”gelar akademik” telah memberikan entitas tersendiri. Dalam struktur masyarakat Melayu, struktur ini ditempatkan dalam istilah ”cerdik pandai”. Sebuah struktur masyarakat yang diajak ”rembuk” dalam membicarakan berbagai persoalan sosial dalam rapat-rapat adat. Struktur ini sejajar dengan struktur lain seperti ”tuo tengganai”, ”alim ulama” dan sebagainya.

opini musri nauli : WATAK KEKERASAN



Entah apa yang terjadi di negeri ini. Belum usai mendiskusikan korupsi, terorisme, eh, generasi muda – anak sekolahan lagi membikin geger. Apabila sebelumnya tawuran masih menjadi gejala kenakalan remaja, sekarang memakan korban. Alawy Yusianto Putra (15) dan Deny Yanuar (17) tewas setelah masing-masing dibacok di dada dan dikeroyok.

Diskusi hangat diberbagai media massa memang membenturkan dua norma yang serius untuk disikapi. Pertama terhadap korban. Kedua adalah pelakunya.

26 September 2012

opini musri nauli : MENCARI TANGGUNGJAWAB TABRAKAN KAPAL


Sekali lagi Indonesia “memamerkan” kegagalan negara untuk melindungi “nyawa” rakyatnya. Tabrakan antara Kapal motor Bahuga Jaya dan kapal tanker dari Liberia di selat sunda mengakibatkan ”hilangnya nyawa penumpang” dan kerugian yang cukup besar. Adri, SH, MH kehilangan mobil jeep Rubicon.

opini musri nauli : HANCURKAN KPK



Tak habis waktu membicarakan bagaimana strategi “melumpuhkan”, “menghancurkan”, ”membasmi” KPK. Tidak cukup waktu bagaimana desain para koruptor yang selalu mengintai bagaimana menghabisi KPK.

Suka atau tidak, lembaga KPK sudah menjadi momok yang menakutkan bagi sang koruptor. KPK sudah menjadi lembaga yang begitu digdaya setelah diberi kewenangan oleh amanat UU dimulai dari penyidikan, penuntutan sampai dibentuknya Pengadilan adhock Tipikor. Belum lagi kewenangan melakukan penyadapan, memeriksa tanpa izin dari Presiden dan berbagai kewenangan yang diberikan oleh UU No. 30 Tahun 2002.

25 September 2012

opini musri nauli : Sekilas Denda Kerbau




Beberapa waktu yang lalu, dikabarkan telah terjadinya perdamaian antara Desa Pedukun dan Desa Lubuk Nyiur, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo. Terlepas dari motif dan akibat dari perselisihan yang terjadi, upaya perdamaian dengan menggunakan pendekatan hukum adat selalu menarik perhatian .(http://www.metrojambi.com/v1/daerah/9975-warga-pedukun-lubuk-niur-sepakat-berdamai.html)