26 September 2012

opini musri nauli : MENCARI TANGGUNGJAWAB TABRAKAN KAPAL


Sekali lagi Indonesia “memamerkan” kegagalan negara untuk melindungi “nyawa” rakyatnya. Tabrakan antara Kapal motor Bahuga Jaya dan kapal tanker dari Liberia di selat sunda mengakibatkan ”hilangnya nyawa penumpang” dan kerugian yang cukup besar. Adri, SH, MH kehilangan mobil jeep Rubicon.
Terlepas dari apakah tabrakan merupakan ”musibah” atau adanya faktor kelalaian yang akan menjadi fokus penyelidikan dari KNKT, persoalan kerugian yang diderita oleh penumpang haruslah dilindungi oleh hukum. Kepemilikan yang diakui didalam konstitusi dan berbagai ketentuan yang berkaitan dengan kepemilikan haruslah diberi ruang untuk dilindungi.

Berangkat dari pemikiran itulah, tulisan ini sekedar dapat membantu agar persoalan ini menjadi perhatian semua pihak.

HUKUM PENGANGKUTAN

Membicarakan tabrakan antara kapal motor Bahuga Jaya dengan kapal tanker dari liberia tidak terlepas dari hukum pengangkutan. Hukum pengangkutan berisi norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam menjalankan tugasnya untuk mempersiapakan, menjalankan dan melancarkan ”pelayaran” di laut. Dalam kajian akademik, sering juga disebut hukum pelayaran. Prof. Soekardono membagi dua yaitu hukum laut keperdataan dan hukum laut publik. Membicarakan hukum laut keperdataan berangkat dari hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan. Subyek hukum yang dimaksudkan yaitu pengirim dan penumpang dengan perusahaan pengangkutan. Rumusan ini dapat dilihat didalam KUHPer, KUHD terutama pasal 307-747, UU no. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan berbagai konvensi internasional yang berkaitan dengan peraturan internasional pelayaran.

Didalam pasal 1 angka 10 UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, angkutan adalah angkutan barang dari suatu tempat diterimanya barang tersebut ke suat tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang yang bersangkutan. Sedangkan pengangkutan adalah kegiatan memindahkan barang atau orang dari suatu tempat ke tempat lain dengna selamat sampai tujuan.

Dengan demikian, maka kedua-duanya merupakan suatu proses, dimana perpindahan itu dimulai dan dimana perpindahan itu diakhiri. Dalam arti sudah dipastikan tempat penerimaan barnag dan penyerahannya.

Sedangkan rumusan pasal 1 angkat 36 UU No. 17 Tahun 2008 telah menegaskan, definisi kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik dan energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraarn yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah.

TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT

Rumusan pasal 468 KUHDP menyebutkan tanggungjawab pengangkut antara lain dijelaskan ”persetujuan pengangkutan mewajibkan si pengangkut untuk menjaga akan keselamatan barang yang harus diangkutnya mulai saat diterimanya hingga saat diserahkannya barang”. Sedangkan ayat (2) ”si pengangkut diwajibkan mengganti segala kerugian yang disebabkan karena barang tersebut seluruhnya atau sebagian tidak dapat diserahkannya, atau karena terjadi kerusakan pada barang itu, kecuali apabila dibuktikannya bahwa tidak diserahkannya barang atau kerusakan tadi disebabkan oleh suatu malapetaka yang selayaknya tidak dapat dicegah maupun dihindarkannya, atau cacat daripada barang tersebut atau kesalahan dari si pengirimkannya”.

Berangkat dari definisi berbagai ketentuan normatif yang mengatur pengangkutan dan tanggungjawab pengangkut (premis mayor) maka dalam konteks ini harus ditarik dari faktual kejadian yang terjadi (premis minor).

Maka KNKT harus bisa memastikan, apakah terhadap kejadian faktual yang terjadi antara Kapal motor Bahuga Jaya dan kapal tanker merupakan ”force mayor” yang tidak dapat dihindarkan (Bencana alam yang tidak dapat dihindarkan). Atau merupakan kelalaian dari salah satu pihak (apakah Kapal motor Bahuga Jaya atau kapal tanker). Apabila KNKT mampu menerangkan dengan ”jernih” penyebab kecelakaan, maka terhadap pihak telah lalai yang menyebabkan ”kecelakaan” maka dapat dijerat untuk memenuhi kualifikasi perbuatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad)Ada kesalahannya(schuldelement)ada kerugian (schade) dan ada hubungan timbal balik.

Hasil penyelidikan dari KNKT merupakan ”pintu masuk” untuk menjerat pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian seluruh barang penumpang termasuk mobil jeep Rubicon milik Adri, SH, MH

Dengan hasil KNKT, maka pengadilan akan mudah mengabulkan permohonan ganti rugi yang ditanggung oleh penumpang. Dengan hasil KNKT, kedepan, tidak ada lagi kejadian serupa akan terulang.

Kita tunggu hasil KNKT dan bagaimana proses hukum menjawab bagaimana ”negara” melindungi ”hak milik” dan menjamin kepastian hukum.