26 September 2012

opini musri nauli : HANCURKAN KPK



Tak habis waktu membicarakan bagaimana strategi “melumpuhkan”, “menghancurkan”, ”membasmi” KPK. Tidak cukup waktu bagaimana desain para koruptor yang selalu mengintai bagaimana menghabisi KPK.

Suka atau tidak, lembaga KPK sudah menjadi momok yang menakutkan bagi sang koruptor. KPK sudah menjadi lembaga yang begitu digdaya setelah diberi kewenangan oleh amanat UU dimulai dari penyidikan, penuntutan sampai dibentuknya Pengadilan adhock Tipikor. Belum lagi kewenangan melakukan penyadapan, memeriksa tanpa izin dari Presiden dan berbagai kewenangan yang diberikan oleh UU No. 30 Tahun 2002.
Begitu digdaya kewenangan yang diberikan oleh UU untuk KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi tentu saja menimbulkan reaksi perlawanan. UU No. 30 Tahun 2002 sebagai ”pioner” UU lembaga anti korupsi merupakan salah satu UU favorit yang paling sering ”di judicial review” di MK. Kemenangan koruptor ditandai setelah UU No. 30 Tahun 2002 kemudian ditandai oleh MK yang memerintahkan parlemen agar memperbaiki terhadap kewenangan mengadili. Dalam bahasa awan, UU ini diperbaiki hingga 3 tahun.

Belum lagi serangan teror, upaya kriminalisasi terhadap komisioner KPK yang gigih ”menyeret” pelaku koruptor ke muka persidangan. Kasus Antasari Azhar dan ”kriminalisasi” Cicak-Buaya, merupakan skenario yang paling serius terhadap keberadaan lembaga KPK. Upaya ini sedikit berhasil, karena pada masa ini, konsentrasi KPK terpecah antara mengurusi tanggungjawab memberantas korupsi berhadapan dengan kasus yang terus dikejar oleh Kepolisian. Pada masa inilah, masa yang paling kelam bagi KPK.

Namun yang pasti, dukungan terus menerus dari publik berhadapan dengan ”koboy” senayan yang terus memainkan perannya, sedikit membuat KPK tetap kokoh. Berbagai skenario seperti ”upaya” menghilangkan kewenangan KPK seperti ”penyadapan”, ”penuntutan” membuat reaksi publik terus dibelakang KPK. Upaya ini sedikit memberikan gambaran bagaimana KPK terus didukung.

Dalam kurun akhir-akhir ini kemudian, upaya sistematis semakin canggih. Dimulainya dari tidak dikabulkannya pembangunan gedung KPK, menarik personil penyidik dari kepolisian, sekarang wacana menghilangkan kewenangan KPK. Upaya ini sedikit banyak cukup menyita energi KPK. KPK seakan-akan ”tersandera” dan terjebak pragmatis dalam tarik menarik kekuatan politik yang terus mendesainkan dengan cara-cara yang canggih. Konsentrasi KPK terganggu. Pada titik ini, harus diakui, KPK sedikit kritis. KPK kemudian menyadari upaya pemberantasan korupsi merupakan agenda bersama. Bukan agenda KPK semata.

Namun harus diakui, persoalan korupsi sudah menimbulkan tahap memuakkan di tengah masyarakat. Putaran zaman sudah menghendaki upaya pemberantasan korupsi harus terus didukung. Pada titik inilah, optimis senantiasa disuarakan.