12 Oktober 2012

opini musri nauli : MENCARI MODEL PENYELESAIAN KASUS SIMULATOR


Setelah Pidato Presiden SBY yang “memerintahkan” agar perkara simulator diserahkan kepada KPK, Denny Indrayana dengan gampang menjawab. "Seharusnya mudah, sesuai dengan pasal 50 UU KPK," kata Wamenkum HAM Denny Indrayana saat ditanya detikcom, Rabu (10/10/2012), bagaimana cara legal yang ditempuh dalam pelimpahan kasus itu dari Polri ke KPK. (http://news.detik.com/read/2012/10/11/110821/2059960/10/pelimpahan-kasus-simulator-sim-dari-polri-ke-kpk-sangat-mudah

opini musri nauli : MEMANDANG KORUPSI DARI SUDUT PANDANG HUKUM

Sudah banyak produk hukum yang dihasilkan untuk “menangkis” korupsi. UU No. 3 Tahun 1971, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2001 merupakan sikap politik bangsa Indonesia “melawan” korupsi (goodwill). Sudah banyak lembaga negara yang diberi tanggung jawab untuk melaksanakan tugasnya. Timtastipikor, Kejaksaan, kepolisian dan KPK. Semuanya diberi wewenang yang “bertugas” untuk “melawan” korupsi.


Belum lagi begitu banyak anggaran negara yang diberikan kepada penegak hukum untuk “melawan” korupsi.

opini musri nauli : Hukum Nasional dari berbagai sudut



Di Indonesia yang memiliki beragam budaya dan beraneka suku, pengadilan bisa mengesampingkan KUHP dan menguatkan hukuman dengan hukum adat yang berlaku di tempat tersebut.

11 Oktober 2012

opini musri nauli : KUHP dalam perkembangan


Sebuah situs hukumonline mengabarkan berita yang membuat miris. Perkembangan KUHP dalam praktek hukum pidana tertinggal, adanya paradigma ideologi yang masih berorientasi kepada “kepastian hukum” dan meninggalkan makna “keadilan”. Ketua Muda Bidang Pidana Mahkamah Agung lebih tegas menyatakan “Nilai-nilai dasar hak asasi manusia, substansi hukum dan asas persamaan di hadapan hukum dalam konsep UUD 1945 pasca amandemen dinilai Artidjo belum sepenuhnya ditransformasikan ke ranah penegakan hukum. Sehingga ideologi hukum yang termuat dalam KUHP dan KUHAP mengandung beberapa kendala untuk pencapaian keadilan (http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt50764c855aa72/kuhp-dan-kuhap-belum-ikuti-paradigma-konstitusi)

opini musri nauli : DUKUNGAN KPK

Membicarakan KPK dalam sudut pandang rumusan UU telah banyak dibahas. Telah panjang lebar disusun dan disusun. Telah panjang lebar diperdebatkan.

06 Oktober 2012

opini musri nauli : SERANGAN "SKAK MATT" KEPADA KPK



SERANGAN “SKAK MATT” KEPADA KPK

Lagi-lagi kita “dipertontonkan” adegan intimidasi dan gaya “cowboy” ketika puluhan polisi berseragam lengkap dan preman itu berdatangan secara bergelombang ke Gedung KPK. Belasan dari mereka terlihat memakai pakaian resmi Provost. Mayoritas mereka berasal dari Polda Bengkulu. Hingga pukul 24.00 WIB, sebagian dari mereka masih berada di KPK. Provost yang hadir di KPK dikabarkan mengincar salah satu penyidik senior di lembaga itu, Kompol Novel Baswedan. (detik.com)

05 Oktober 2012

opini musri nauli : SUARA NURANI MENGALAHKAN BIROKRASI


SUARA NURANI MENGALAHKAN BIROKRASI


28 Penyidik Kepolisian Jadi Pegawai KPK. Judul bombastis yang dimuat di situs kompas.com menggelitik penulis. Judul ini sengaja dipajang besar-besar untuk “menguji” pemikiran kita. Judul itu kemudian dapat ditafsirkan berbagai makna. (http://nasional.kompas.com/read/2012/10/04/15265767/28.Penyidik.Kepolisian.Jadi.Pegawai.KPKfb_action_ids=3800346526941&fb_action_types=og.likes&fb_source=aggregation&fb_aggregation_id=288381481237582)


Makna pertama dapat saja “ditafsirkan” 28 penyidik kemudian memilih pekerjaan menjadi pegawai KPK daripada menjadi penyidik di Kepolisian. Dalam pemikiran ini tidak salah apabila “pilihan” pekerjaan merupakan “hak asasi” sebagaimana didalam rumusan pasal 28 konstitusi yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Makna “setiap orang berhak untuk bekerja” sedang digagas para penyidik dalam peristiwa ini.

03 Oktober 2012

opini musri nauli : Hukuman mati dari sudut pandang hakim



Beberapa waktu yang lalu, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati bagi pemilik pabrik narkotika Henky Gunawan. Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK), Hengky hanya dihukum 15 tahun penjara dengan alasan hukuman mati melanggar konstitusi. Putusan ini dijatuhkan oleh Imron Anwari selaku ketua majelis dengan Achmad Yamanie dan Prof Dr Hakim Nyak Pha selaku anggota.

opini musri nauli : KETIKA HUKUM "MEMERLUKAN' IZIN




MK berdasarkan Putusan No. Nomor 73/PUU-IX/2011 telah mengabulkan permohonan pemohon dan kemudian membatalkan Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. MK juga menegaskan selain membatalkan juga menyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

30 September 2012

opini musri nauli : JOKOWI DAN KEMENANGAN SUARA HATINURANI


Setelah KPU DKI Jakarta menetapkan JOKOWI sebagai pemenang Pilkada DKI Jakarta, demam “kotak-kotak” tidak terbendung. Dalam berbagai pembicaraan baik di dunia maya maupun dalam berbagai tingkatan sosial “seakan-akan” tidak habis-habis mengalami peristiwa ini. Rakyat DKI larut dengan suasana ini.

Ini penulis rasakan ketika pada akhir pekan lalu di Jakarta. Penulis yang menggunakan transportasi taksi “selalu membuka wacana” dan memulai pembicaraan dengan suasana “kotak-kotak”. Pertanyaan selalu dimulai untuk mencairkan suasana kaku dan sekaligus mengetahui tingkat partisipasi publik DKI Jakarta dalam suasana Pilkada.