12 Oktober 2012

opini musri nauli : MENCARI MODEL PENYELESAIAN KASUS SIMULATOR


Setelah Pidato Presiden SBY yang “memerintahkan” agar perkara simulator diserahkan kepada KPK, Denny Indrayana dengan gampang menjawab. "Seharusnya mudah, sesuai dengan pasal 50 UU KPK," kata Wamenkum HAM Denny Indrayana saat ditanya detikcom, Rabu (10/10/2012), bagaimana cara legal yang ditempuh dalam pelimpahan kasus itu dari Polri ke KPK. (http://news.detik.com/read/2012/10/11/110821/2059960/10/pelimpahan-kasus-simulator-sim-dari-polri-ke-kpk-sangat-mudah

Namun “sebenarnya” tidak semudah dalam bayangan. Tanpa “bermaksud” untuk “memperkeruh” keadaan, harus diakui, model penyelesaian kasus simulator menimbulkan konsekwensi hukum. Apabila tidak hati-hati baik akan bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan, melanggar HAM (sudah ditahannya para pelaku, tidak bisa diadili dengan perkara yang sama/ne bis in idem), juga harus memperhatikan berbagai “waktu” dan materi perkara itu sendiri.

Secara faktual, Barreskrim Mabes Polri sudah menetapkan tiga orang tersangka dan sudah menahannya sejak awal Agustus yang lalu. Artinya sejak agustus, masa penahanan sudah berlaku terhadap tersangka. Berdasarkan KUHAP, apabila waktu yang diberikan kepada penyidik untuk melakukan penahanan telah lewat, maka tersangka haruslah dikeluarkan demi hukum.

Pertanyaan selanjutnya ? Apakah setelah dilimpahkan perkara ini kepada KPK, penyidik KPK harus menggali keterangan untuk memperkuat agar tersangka tidak lepas dimuka persidangan.

Terlepas apakah didalam pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, waktu penahanan akan tetap berlaku kepada tersangka walaupun sudah dilimpahkan kepada KPK.

Dari berbagai informasi yang telah dimuat diberbagai media massa, waktu penahanan terhadap tersangka telah memakan waktu yang cukup lama. Lebih kurang 2 bulan. Artinya, terhadap tersangka harus “dikebut” untuk diperiksa oleh KPK.

Model Pertama

Apabila instruksi SBY dilaksanakan oleh Bareskrim Mabes Polri, maka walaupun berkas belum diperbaiki untuk dikirim ke JPU, maka Bareskrim Mabes Polri “dapat” saja mengirimkan berkas yang berkaitan dengan simulator “langsung” ke KPK. Cara ini lebih mudah sehingga dalam tahap “perbaikan” berkas dapat dikerjakan oleh penyidik KPK. Selain itu, penyidik KPK dapat melihat berkas dan dilakukan segera dilakukan perbaikan untuk memenuhi unsur alat bukti sebagaimana didalam rumusan pasal 184 KUHAP.

Cara ini lebih simpel, selain masih dalam tahap penyidikan, beban pekerjaan penyidik KPK akan dapat “dikebut” untuk perbaikan berkas perkara.

Namun, dari berbagai media massa, “sepertinya” Bareskrim Mabes Polri “enggan” untuk “segera” melimpahkan berkas perkara kepada penyidik KPK. Selain daripada “ketakutan” Bareskrim Mabes Polri terhadap berkas perkara “diketahui” oleh Penyidik KPK, keinginan agar Bareskrim Mabes Polri yang cenderung ”melokalisir” persoalan simulator yang hanya berkaitan dengan “tenaga lapangan'. Berbagai informasi penting seperti apakah “desain” perkara ini melibatkan tokoh-tokoh perwira penting di Kepolisian, praktek korupsi yang selama ini terjadi akan mudah diketahui oleh penyidik KPK. Cara ini selain akan berdampak dan mengganggu berbagai “kepentingan” di Polri, akan membongkar lebih jauh “praktek korupsi” di Kepolisian.

Model kedua.

Berkas kemudian “dilimpahkan” Bareskrim Mabes Polri kepada JPU dan telah dinyatakan “sudah lengkap”. Model ini akan ditempuh selain akan menyelamatkan “muka” kepolisian. Model ini akan membuktikan kepada publik, bahwa Bareskrim Mabes Polri sudah bekerja maksimal didalam “membongkar” praktek korupsi simulator. Cara ini lebih elegan bagi Bareskrim dan “menyelamatkan” kinerja Baresskrim Mabes Polri yang “dilihat cepat” membongkar kasus simulator (lihat bagaimana langkah cepat yang ditempuh oleh Bareskrim mabes Polri setelah “penggeledahan” Korlantas oleh KPK awal Agustus lalu).

Cara ini juga membuktikan “bahwa” berkas perkara korupsi simulator sudah masuk tahap penuntutan dan kemudian JPU “melimpahkan” berkas perkara kepada KPK. Jaksa di KPK kemudian yang memeriksa dan melihat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Tentu saja menimbulkan persoalan dimuka hukum, apabila berkas perkara sudah masuk tahap penuntutan, namun JPU di KPK menganggap berkas “belum dapat dilimpahkan”.

Menimbulkan persoalan bagi penerapan hukum (dan akan menjadi santapan lezat bagi pengacara yang telah mendampingi proses hukum pelaku simulator dalam tahap penyidikan di Bareskrim Mabes Polri).

Dari ranah ini, sebenarnya, dalam pembuktian dimuka persidangan, tentu saja akan menjadikan “nyanyian” yang heboh.

Silang sengkarut ini berangkat dari sikap ragu-ragu SBY yang terlambat “merespon” persoalan antara KPK dan Polri. Walaupun “telat” sikap yang ditempuh SBY namun tentu saja akan menimbulkan persoalan dimuka hukum.

Tanpa mengurangi sikap dan semangat kita “memberantas” korupsi dan tidak pandang bulu (equality before the law), berbagai praktek pemberantasan korupsi tetap “menjunjung” tinggi HAM, memberikan ruang pembelaan kepada pelaku korupsi, tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana, pemberantasan korupsi juga berangkat “ingin” membenahi Indonesia. Tentu saja kita tidak mau dikenal sebagai negara yang ingin memberantas korupsi namun menggunakan cara-cara “justru” diluar daripada ketentuan yang berlaku. Apabila cara-cara ini ditempuh, maka kita sudah meninggalkan cara-cara elegan demi “Kepentingan” yang justru jauh dari yang kita perjuangkan.