02 November 2012

opini musri nauli : HUKUM DALAM PERKEMBANGAN


Dalam diskusi informal, sebagian kalangan mengagumi Singapura didalam mengelola kotanya. Hampir praktis semuanya sudah tertata dengan baik. Setelah membicarakan bagaimana Singapura mengelola kotanya, kemudian mereka mengagumi Singapura didalam menerapkan hukumnya.


Banyak yang melihat prestasi Singapura didalam menata kota dan membangun sistem hukum. Terlepas dari berbagai kekurangan, kemudian Indonesia seringkali “bermimpi” agar dapat seperti Singapura. Semuanya tertata rapi dan sistem hukum dihormati. Kemudian mereka berharap agar Indonesia dapat belajar dari Singapura.

29 Oktober 2012

opini musri nauli : MEMAHAMI GUGATAN KORLANTAS KEPADA KPK


Berita gugatan Korlantas kepada KPK mengusik nurani. Korlantas kemudian menggugat KPK melalui mekanisme hukum acara perdata. (http://nasional.kompas.com/read/2012/10/26/12274190/Korlantas.Gugat.KPK)


Terlepas dari substansi “materi” gugatan yang disampaikan oleh Korlantas, gugatan ini “seakan-akan” mementahkan “perintah” Panglima tertinggi Presiden setelah sebelumnya telah memerintahkan Polri agar menyerahkan kasus Korlantas kepada KPK. “seakan-akan” tidak rela, dengan cara membolak-balik dan “mempersoalkan” bagaimana mekanisme penyerahkan berkas perkara dan perdebatan tanpa substansi pasal 50 UU KPK, Polri kemudian menggunakan jurus baru. Menggugat KPK.

26 Oktober 2012

opini musri nauli : JOKOWI, DAHLAN ISKAN DAN HIDAYAT NUR WAHID


JOKOWI, DAHLAN ISKAN DAN HIDAYAT NUR WAHID

Wabah “Jokowi” menjalar secara cepat. Meluas hingga ke ujung tulang sumsum. Semua berdecak, menunggu kabar terbaru dari berita Jokowi. Hampir praktis tidak ada hari tanpa berita Jokowi. Media online sengaja membuat tagline untuk mengabarkan isu terbaru Jokowi. Media cetak tidak mau kalah. Memberitakan “seakan-akan” mereka sumber utama mendapatkan berita Jokowi.

21 Oktober 2012

opini musri nauli : BERITA DALAM KACAMATA MEDIA


Terlepas dari substansi berita yang dipaparkan, berbagai peristiwa yang terjadi selalu diakhiri dengan “not” happy ending. Publik “cuma” disuguhi dahaga tanpa memberikan “pengetahuan” bagaimana happy ending peristiwa itu terjadi.

19 Oktober 2012

opini musri nauli : Membaca Putusan Wa Ode Nurhayati


Berbagai situs media online telah “memberitakan Wa Ode Nurhayati, terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah 2011 ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan ganda, tindakan korupsi dan pencucian uang”. Ia pun dijatuhi hukuman pidana penjara plus denda Rp. 500 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya JPU telah menuntut Wa Ode hukuman 14 tahun penjara atas dua tuntutan pidana, 4 tahun untuk tindak pidana korupsi dan 10 tahun untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).(http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5080726b5f89d/wa-ode-terbukti-korupsi-dan-imoney-laundering)

17 Oktober 2012

16 Oktober 2012

opini musri nauli : Sekilas Masyarakat Melayu Luak XVI




Membicarakan Melayu Jambi tidak dapat dipisahkan dari kewilayahan Propinsi Jambi yang merupakan daerah yang menjadi residentie Djambi. Dalam Tambo, batas wilayah Jambi dikenal dengan istilah durian di Takuk Rajo (Batas dengan Sumsel), sialang belantak besi (Batas dengan sumbar), Salo belarik (batas dengan Riau)

opini musri nauli : REFLEKSI 32 TAHUN WALHI




REFLEKSI 32 TAHUN WALHI

Genap sudah 32 Tahun usia Walhi. Sebuah usia yang “cukup” matang untuk “memilih”, “memilah”, “menentukan”, mengambil sikap dari sebuah organisasi. Hampir praktis, sepanjang usia yang sudah ditempuh organisasi Walhi, usia 32 sudah menggambarkan bagaimana pandangan politik, ekonomi, hukum, sosial budaya yang harus menjadi panutan dari Walhi.

12 Oktober 2012

opini musri nauli : MENCARI MODEL PENYELESAIAN KASUS SIMULATOR


Setelah Pidato Presiden SBY yang “memerintahkan” agar perkara simulator diserahkan kepada KPK, Denny Indrayana dengan gampang menjawab. "Seharusnya mudah, sesuai dengan pasal 50 UU KPK," kata Wamenkum HAM Denny Indrayana saat ditanya detikcom, Rabu (10/10/2012), bagaimana cara legal yang ditempuh dalam pelimpahan kasus itu dari Polri ke KPK. (http://news.detik.com/read/2012/10/11/110821/2059960/10/pelimpahan-kasus-simulator-sim-dari-polri-ke-kpk-sangat-mudah

opini musri nauli : MEMANDANG KORUPSI DARI SUDUT PANDANG HUKUM

Sudah banyak produk hukum yang dihasilkan untuk “menangkis” korupsi. UU No. 3 Tahun 1971, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2001 merupakan sikap politik bangsa Indonesia “melawan” korupsi (goodwill). Sudah banyak lembaga negara yang diberi tanggung jawab untuk melaksanakan tugasnya. Timtastipikor, Kejaksaan, kepolisian dan KPK. Semuanya diberi wewenang yang “bertugas” untuk “melawan” korupsi.


Belum lagi begitu banyak anggaran negara yang diberikan kepada penegak hukum untuk “melawan” korupsi.