29 Oktober 2012

opini musri nauli : MEMAHAMI GUGATAN KORLANTAS KEPADA KPK


Berita gugatan Korlantas kepada KPK mengusik nurani. Korlantas kemudian menggugat KPK melalui mekanisme hukum acara perdata. (http://nasional.kompas.com/read/2012/10/26/12274190/Korlantas.Gugat.KPK)


Terlepas dari substansi “materi” gugatan yang disampaikan oleh Korlantas, gugatan ini “seakan-akan” mementahkan “perintah” Panglima tertinggi Presiden setelah sebelumnya telah memerintahkan Polri agar menyerahkan kasus Korlantas kepada KPK. “seakan-akan” tidak rela, dengan cara membolak-balik dan “mempersoalkan” bagaimana mekanisme penyerahkan berkas perkara dan perdebatan tanpa substansi pasal 50 UU KPK, Polri kemudian menggunakan jurus baru. Menggugat KPK.
Entah bagaimana lagi rasanya “kejengkelan” publik terhadap Korlantas setelah berbagai polemik antara Korlantas dengan KPK menjadi perhatian publik.

Publik masih ingat ketika Suasana “mencekam” disaat KPK menggeledah Korlantas. Korlantas yang kemudian “di back up” Mabes Polri melalui Bareskrim kemudian mempersoalkan penggeledahan KPK. KPK yang langsung dipimpin oleh Ketua KPK kemudian melakukan penggeledahan. Degup publik seakan “mau copot”, bagaimana penyidik KPK harus berhadapan dengan Korps dan atasannya. Upaya paksa “penggeledahan” dari KPK setelah sebelumnya menetapkan DS sebagai tersangka kemudian diikuti dengan Bareskrim Polri yang kemudian menetapkan 4 orang tersangka tanpa melibatkan DS.

Belum lagi Polemik berkesudahan, Polda Bengkulu “mengepung” KPK untuk menangkap penyidik KPK dengan alasan terlibat kasus pidana tahun 2004. Dukunganpun mengalir. KPK kemudian menjadi “rumah rakyat” disaat dukungan publik “melindungi” gedung KPK . Dukunganpun berhasil. Penyidik KPK “tidak berhasil” ditangkap oleh Polda Bengkulu.

Presidenpun turun tangan. Dengan perintah yang tegas, Presiden “memerintahkan” Polri agar segera “melimpahkan” berkas perkara Korlantas kepada KPK.

Entah “didengar” atau tidak perintah Panglima tertinggi, Mabes Polri sibuk “berwacana” bagaimana mekanisme “pelimpahan perkara'. Belum selesai pembahasan “pelimpahan” berkas perkara, Korlantas mengeluarkan jurus baru. “Menggugat KPK

Secara normatif, tidak ada yang perlu dipersoalkan dari gugatan. Keterangan resmi dari Mabes Polri yang “seakan-akan” menyerahkan Korlantas untuk menggugat KPK, memberikan informasi, bagaimana berbagai jurus dikerahkan untuk “mengganggu” konsentrasi KPK “membongkar” kasus Korlantas.

Kembali ke pembahasan tentang gugatan terhadap KPK. Secara kelembagaan, Korlantas “mempersoalkan” KPK menimbulkan implikasi secara serius. Tanpa mengurangi semangat “negara hukum” dan mempersoalkan substansi dari gugatan yang disampaikan, secara keorganisasian, gugatan ini “seakan-akan” melawan perintah dari Presiden sebagai panglima tertinggi. Korlantas sudah masuk jauh “mempersoalkan” kewenangan KPK didalam “menggeledah” korlantas. Korlantas “menantang” perintah Presiden dan tidak memberikan ruang “koordinasi” didalam menyelesaikan berbagai persoalan antara Korlantas dengan KPK. Upaya paksa dari KPK didalam menggeledah menemukan ruang untuk dipersoalkan didalam mekanisme hukum. Korlantas “terus mempersoalkan” upaya paksa dari KPK.

Selain itu juga, sikap dari Korlantas yang “menggugat” KPK seakan-akan memberikan amunisi baru kepada Korlantas untuk “sejenak” memindahkan medan pertarungan “dari penyidikan kasus Korlantas” menjadi pertarungan “kewenangan penyitaan barang bukti” dalam perkara korlantas. Sikap ini kemudian dapat saja dibaca sebagai sikap “tidak rela” Korlantas menjadi obyek dari perkara tuduhan “korupsi”.

Korlantas “menantang”. Korlantas membuka front baru. Mekanisme gugatan perdata yang sering dijadikan Medan pertarungan yang “biasanya” berkaitan dengan hak kemudian bergeser menjadi “medan pertarungan gengsi dan prestise. Medan pertarungan yang sesungguhnya “tidak elok” diperlihatkan oleh Korlantas.

Dari ranah inilah, maka upaya yang dilakukan oleh Korlantas akan terlindas oleh putaran zaman. Zaman yang menghendaki agar seluruh aparat negara untuk “terbuka (transparansi)”, “pembersihan” dari korupsi. Putaran zaman yang kemudian menjawab. Apakah gugatan terhadap KPK “sekedar” mencari sensasi atau memang dipersiapkan sebagai counter back terhadap serangan kepada KPK.