Berita gugatan Korlantas
kepada KPK mengusik nurani. Korlantas kemudian menggugat KPK melalui
mekanisme hukum acara perdata.
(http://nasional.kompas.com/read/2012/10/26/12274190/Korlantas.Gugat.KPK)
Terlepas dari substansi
“materi” gugatan yang disampaikan oleh Korlantas, gugatan
ini “seakan-akan” mementahkan “perintah”
Panglima tertinggi Presiden setelah sebelumnya telah memerintahkan
Polri agar menyerahkan kasus Korlantas kepada KPK. “seakan-akan”
tidak rela, dengan cara membolak-balik dan “mempersoalkan”
bagaimana mekanisme penyerahkan berkas perkara dan perdebatan tanpa
substansi pasal 50 UU KPK, Polri kemudian menggunakan jurus baru.
Menggugat KPK.
Entah bagaimana lagi
rasanya “kejengkelan” publik terhadap Korlantas setelah
berbagai polemik antara Korlantas dengan KPK menjadi perhatian
publik.
Publik masih ingat ketika
Suasana “mencekam” disaat KPK menggeledah Korlantas.
Korlantas yang kemudian “di back up” Mabes Polri melalui
Bareskrim kemudian mempersoalkan penggeledahan KPK. KPK yang langsung
dipimpin oleh Ketua KPK kemudian melakukan penggeledahan. Degup
publik seakan “mau copot”, bagaimana penyidik KPK harus
berhadapan dengan Korps dan atasannya. Upaya paksa “penggeledahan”
dari KPK setelah sebelumnya menetapkan DS sebagai tersangka kemudian
diikuti dengan Bareskrim Polri yang kemudian menetapkan 4 orang
tersangka tanpa melibatkan DS.
Belum lagi Polemik
berkesudahan, Polda Bengkulu “mengepung” KPK untuk
menangkap penyidik KPK dengan alasan terlibat kasus pidana tahun
2004. Dukunganpun mengalir. KPK kemudian menjadi “rumah rakyat”
disaat dukungan publik “melindungi” gedung KPK .
Dukunganpun berhasil. Penyidik KPK “tidak berhasil”
ditangkap oleh Polda Bengkulu.
Presidenpun turun tangan.
Dengan perintah yang tegas, Presiden “memerintahkan” Polri
agar segera “melimpahkan” berkas perkara Korlantas kepada
KPK.
Entah “didengar”
atau tidak perintah Panglima tertinggi, Mabes Polri sibuk “berwacana”
bagaimana mekanisme “pelimpahan perkara'. Belum selesai
pembahasan “pelimpahan” berkas perkara, Korlantas
mengeluarkan jurus baru. “Menggugat KPK”
Secara normatif, tidak
ada yang perlu dipersoalkan dari gugatan. Keterangan resmi dari Mabes
Polri yang “seakan-akan”
menyerahkan Korlantas untuk menggugat KPK, memberikan informasi,
bagaimana berbagai jurus dikerahkan untuk “mengganggu”
konsentrasi KPK “membongkar” kasus Korlantas.
Kembali ke pembahasan
tentang gugatan terhadap KPK. Secara kelembagaan, Korlantas
“mempersoalkan” KPK menimbulkan implikasi secara serius.
Tanpa mengurangi semangat “negara hukum” dan mempersoalkan
substansi dari gugatan yang disampaikan, secara keorganisasian,
gugatan ini “seakan-akan” melawan perintah dari Presiden
sebagai panglima tertinggi. Korlantas sudah masuk jauh
“mempersoalkan” kewenangan KPK didalam “menggeledah”
korlantas. Korlantas “menantang” perintah Presiden dan
tidak memberikan ruang “koordinasi” didalam menyelesaikan
berbagai persoalan antara Korlantas dengan KPK. Upaya paksa dari KPK
didalam menggeledah menemukan ruang untuk dipersoalkan didalam
mekanisme hukum. Korlantas “terus mempersoalkan” upaya
paksa dari KPK.
Selain itu juga, sikap
dari Korlantas yang “menggugat” KPK seakan-akan memberikan
amunisi baru kepada Korlantas untuk “sejenak” memindahkan
medan pertarungan “dari penyidikan kasus Korlantas”
menjadi pertarungan “kewenangan penyitaan barang bukti”
dalam perkara korlantas. Sikap ini kemudian dapat saja dibaca sebagai
sikap “tidak rela” Korlantas menjadi obyek dari perkara
tuduhan “korupsi”.
Korlantas “menantang”.
Korlantas membuka front baru. Mekanisme gugatan perdata yang sering
dijadikan Medan pertarungan yang “biasanya” berkaitan
dengan hak kemudian bergeser menjadi “medan pertarungan gengsi
dan prestise. Medan pertarungan yang sesungguhnya “tidak
elok” diperlihatkan oleh Korlantas.
Dari ranah inilah, maka
upaya yang dilakukan oleh Korlantas akan terlindas oleh putaran
zaman. Zaman yang menghendaki agar seluruh aparat negara untuk
“terbuka (transparansi)”, “pembersihan” dari korupsi.
Putaran zaman yang kemudian menjawab. Apakah gugatan terhadap KPK
“sekedar” mencari sensasi atau memang dipersiapkan sebagai
counter back terhadap serangan kepada KPK.