16 Oktober 2012

opini musri nauli : REFLEKSI 32 TAHUN WALHI




REFLEKSI 32 TAHUN WALHI

Genap sudah 32 Tahun usia Walhi. Sebuah usia yang “cukup” matang untuk “memilih”, “memilah”, “menentukan”, mengambil sikap dari sebuah organisasi. Hampir praktis, sepanjang usia yang sudah ditempuh organisasi Walhi, usia 32 sudah menggambarkan bagaimana pandangan politik, ekonomi, hukum, sosial budaya yang harus menjadi panutan dari Walhi.

Menghitung usia 32 diibaratkan perjalanan hidup manusia, sudah menunjukkan “kematangan”, “tenang mengambil keputusan”, “tidak grusa-grusu”, “sabar”, berfikir jernih”, menghitung resiko dan berbagai sikap kematangan proses berfikir. Sikap yang diambil juga mencerminakan “kematangan” dan “kedewasaan” untuk melihat peluang dan tantangan dan dapat memberikan “sesuatu” yang diharapkan orang banyak.

Secara pribadi, “keterlibatan” penulis dan bergabung di Walhi dimulai sejak tahun 1998. Penulis bersentuhan dengan Emmy Hafid, Imam Masfardi, Arimbi Heroeputri. Mereka dikenal sebagai kuartet yang tangguh “melewati” fase genting pasca lengsernya Soeharto. Sebagai kuartet pucuk pimpinan Walhi, mereka didukung oleh Dewan Nasional yang “cukup kuat”. Kalo tidak salah ada Nursyahbani, Deddy Mawardi, Chairilsyah, Ahmadi (maaf, tidak mesti semuanya disebutkan). Sementara Longgena Ginting (yang kemudian menjadi Direktur Eksekutif), Chalid Muhammad (yang juga kemudian menjadi Direktur Eksekutif), Joko Waluyo merupakan Manager hutan, manager Tambang dan Manager Sawit merupakan “jagoan” teknis didalam merumuskan berbagai sikap politik yang harus diambil.

Seingat penulis “fase” genting itu dilalui cukup baik. Selain Walhi menjadi sorotan dan mendapatkan kesempatan menjadi “anggota utusan golongan” (namun kemudian ditolak dalam PNLH, Banjarmasin 1999), posisi WALHI cukup strategis dalam kancah politik. Bahkan salah satu “tokoh” penting di lapisan elite Gusdur (Presiden setelah Habibie), Erna Witoelar merupakan tokoh pendiri Walhi.

Dalam suasana “heroik”, penulis mendapatkan kesempatan langsung merumuskan berbgai agenda penting dan menjadi pegangan dan bekal penulis didalam melihat berbagai rumusan walhi.

Pondasi penting yang membedakan Walhi dengan berbagai organisasi lingkungan hidup lain adalah rumusan “gerakan advokasi lingkungan hidup”. Sebagai sebuah nilai dan identitas yang khas, rumusan “gerakan”, kemudian diikuti kata “advokasi lingkungan hidup” merupakan roh, jiwa dan nilai yang mampu menggetarkan untuk melakukan perubahan. Dari ranah ini kemudian, roh, jiwa dan nilai yang selalu menginspirasi, menggerakkan, menggetarkan berbagai persoalan yang langsung berdampak kepada lingkungan.

Tentu saja berbagai prestasi yang diraih oleh Walhi sebagai organisasi lingkungan hidup tidak perlu diuraikan. Selain prestasi yang diraih merupakan bentuk sikap konsistensi perlawanan “negara” yang ternyata menjadi pelaku penting “kerusakan lingkungan hidup”, sikap politik menjadi inspirasi dari berbagai gerakan lingkungan hidup.

Secara subyektif harus diakui sikap politik Walhi merupakan “manifesto” sikap oposisi dan bentuk perlawanan dari Walhi. Dalam catatan penulis (tanpa mengenyampingkan berbagai persoalan politik lainnya), sikap Politik Walhi merupakan wujud nyata dari “keberpihakan” Walhi yang bersentuhan dengan lingkungan.
Dana Haram

Secara organisasi, sikap Politik Walhi “tegas” terhadap berbagai lembaga internasional yang “terbukti” memberikan dukungan pendanaan internasional. Dalam Resolusi KLNH kemudian sudah ditegaskan, Walhi selalu “kritis” dan tidak bersedia bekerja sama dengan World Bank, IMF, dan sebagainya. Tentu saja rumusan ini sudah menjadi diskusi organisasi yang cukup panjang.

Melawan Invasi Irak

Terlepas dari proses demokratisasi di Irak yang “tidak” berjalan sesuai dengan “pikiran” barat, “penyerbuan” Amerika walaupun tanpa mandat PBB namun dididukung oleh Inggeris dan dan Australia merupakan pelanggaran “kedaulatan” terhadap negara. Dalam diskusi dan sikap politik Walhi, sikap “angkuh” Amerika haruslah dilawan. Sikap ini harus tegas dan sekaligus membuktikan “sebagai negara berdaulat” yang tidak boleh tunduk dengan siapapun. Walhi kemudian “memutuskan” kerjasama dengan negara-negara yang “terbukti” menginvasi Irak seperti Amerika, Inggeris dan Australia (baca USAID, DFID dan Ausaid). Sikap politik Walhi inilah kemudian menjadi “magnet” tersendiri dan mampu memberikan “resonansi” yang kuat yang kemudian menjadi inspirasi persoalan “invasi” Irak merupakan pelanggaran kedaulatan negara. Sikap tegas Politik Walhi inilah kemudian “memberikan” dukungan sekaligus memberikan jaminan kepada walhi sebagai sikap politik yang “bermartabat.

Dalam perkembangannya kemudian, sikap Politik Walhi menjadi “ukuran” setiap nilai yang selalu ditawarkan oleh Walhi dalam berinteraksi dengan siapapun.

Simbol menjadi nilai

Apabila sebelum reformasi, berbagai kebijakan yang selalu diteriakkan Walhi, maka perjuangan menempatkan dan menjadikan Walhi sebagai “simbol” perlawanan organisasi lingkungan hidup. Simbol itu “seakan-akan” menggetarkan. Berbagai perjuangan walhi kemudian membuat simbol itu terus selalu ditancapkan dalam berbagai aksi-aksi dan sikap politik Walhi. Walhi kemudian menjadi “simbol” berdiri di garda terdepan yang selalu kritis terhadap kebijakan negara. Istilah yang sering digunakan “salah urus” mengelola sumber daya alam.

Sudah 32 tahun usia Walhi. Usia yang “cukup” matang. Terlepas dari berbagai aksi-aksi yang terus dilakukan oleh Walhi, berbagai “pintu” pengambil kebijakan telah dibuka. Lembaga-lembaga negara yang selama ini selalu “harusselalu digedor”, telah dibuka. Rumusan kebijakan sudah menjadi bagian dari berbagai kebijakan negara. Kepentingan lembaga organisasi untuk menjadi para pihak dalam perkara di Pengadilan (sebelumnya dikenal dalam sistem Anglo Saxon. mekanisme ini kemudian disebut Legal standing) sudah menjadi praktek yang jamak. Pengakuan itu sudah tercermin didalam UU No. 23 Tahun 1997 dan UU No 32 tahun 2009. Mekanisme “legal standing” sudah menjadi bahan bacaan dan diskusi berbagai forum ilmiah. Bahkan sudah menjadi “insipasi” dan berhasil mengenyampingkan sistem hukum Eropa kontinental (Didalam sistem Eropa kontinental dikenal prinsip “orang yang dirugikan yang berhak mengajukan gugatan/zonder belang geen rechsingan)

Namun perjuangan belum selesai. Sistem Ekonomi yang tidak berpihak kepada masyarakat, sistem politik yang menguntungkan segelintir Oligarkhi politik, sistem hukum yang masih mengagungkan asas kepastian hukum (rechtmatigheid atau keadilan prosedural/procedural justice) daripada mencapai keadilan hukum (gerectigheit atau keadilan substantif/substansif justice) masih menempatkan masyarakat “harus terus berjuang” mendapatkan ruang kelola dan kepastian “keberlanjutan” pengelolaan sumber daya alam.

Dengan berbagai rumusan yang menjadi “perjuangan” Walhi kemudian diadopsi dalam berbagai kebijakan, membuat perjuangan Walhi sebelumnya sebagai simbol menjadi perjuangan “nilai”. Nilai-nilai inilah yang kemudian menjadi pegangan Walhi dan menjadi “pemikiran”, gagasan yang menjadi “alat kontrol” kekuasaan terhadap negara yang terbukti “salah urus” didalam mengelola sumber daya alam.