02 November 2012

opini musri nauli : HUKUM DALAM PERKEMBANGAN


Dalam diskusi informal, sebagian kalangan mengagumi Singapura didalam mengelola kotanya. Hampir praktis semuanya sudah tertata dengan baik. Setelah membicarakan bagaimana Singapura mengelola kotanya, kemudian mereka mengagumi Singapura didalam menerapkan hukumnya.


Banyak yang melihat prestasi Singapura didalam menata kota dan membangun sistem hukum. Terlepas dari berbagai kekurangan, kemudian Indonesia seringkali “bermimpi” agar dapat seperti Singapura. Semuanya tertata rapi dan sistem hukum dihormati. Kemudian mereka berharap agar Indonesia dapat belajar dari Singapura.

Pertanyaan yang paling sering menggugat, apakah Indonesia dapat belajar dari Singapura. Pertanyaan selanjutnya, apakah Indonesia mampu seperti Singapura ?

Sebelum membahas apakah Indonesia dapat belajar dari Singapura dan apakah Indonesia mampu seperti Singapura maka kita harus mengenal dulu daripada definisi hukum. Sehingga dari definisi itu kemudian kita dapat mengkategorikan apakah Indonesia mampu seperti Singapura.



Dalam berbagai literatur, pengertian hukum merupakan salah satu ranah perdebatan yang paling seru. Sama juga perdebatan tentang keadilan. Hingga sekarang, belum ada kesepatan dari berbagai ahli hukum untuk merumuskan pengertian hukum.

Para ahli cuma bisa merumuskan, apa saja yang termasuk kedalam “kriteria” dari hukum, syarat-syarat yang dapat dikatakan hukum hingga standar minimal apakah norma itu dapat dikategorikan sebagai hukum.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum dapat dilihat dari berbagai literatur. Plato, melukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya. Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya. Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan. Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat. Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan. E. Utrecht, menyebutkan: hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.

Dengan mengikuti berbagai pemikiran ahli hukum didalam merumuskan pengertian hukum dan mendasarkan kepada Soerjono Soekanto maka hukum dapat dirumuskan Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan, Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk. Hukum sebagai sarana sistem pengandalian sosial

Nah, mengikuti pemikiran dengan pengertian hukum, maka apabila dilihat dalam perkembangan, maka hukum di Indonesia kemudian dirumuskan oleh rakyat Indonesia sebagai kaidah, pedoman atau patokan sebagai jalinan nilai-nilai. Pemikiran inilah kemudian yang masih hidup dan terus berkembang dan menjadi bagian dari rakyat.

Pandangan yang kedua adalah pandangan yang melihat hukum benar-benar sebagai instrumen, dan karena itu hasil penggambarannya secara konseptual akan banyak menghasilkan persepsi bahwa hukum adalah bagian dari teknologi yang lugas; atau meminjam kata-kata Rouscoe Poend, hukum itu adalah “tool of social engineering“.

Roscoe Pound minta agar para ahli lebih memusatkan perhatian pada hukum dalam praktik (law in actions), dan jangan hanya sebagai ketentuan-ketentuan yang ada dalam buku (law in books).

Dengan memperbandingkan antara pemikiran hukum yang terus berkembang di Indonesia dengan pendapat yang disampaikan Roscoe Pound yang mendefinisikan sebagai “tool of social engineering”, maka kita akan mudah mengidentifikasikan dengan perkembangan di Singapura.

Untuk memperkuat pemaparan yang akan disampaikan, maka kita membahas pertanyaan yang disampaikan. Apakah kita dapat belajar dari Singapura.

Di Indonesia, harus diakui definisi hukum berdasarkan kepada Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang baik dan buruk.

Definisi ini berangkat dari proses yang panjang perjalanan bangsa Indonesia. Indonesia mengalami proses sejarah perjalanan kebangsaan yang panjang. Baik zaman sebelum masuknya berbagai agama besar dunia (Islam, Kristen, Hindu, Budha) maupun interaksi berbagai budaya lainnya (Arab, India, China, Eropa). Berbagai interaksi antara satu agama dengan agama lain, interaksi budaya yang kemudian meninggalkan sejarah dan khas dari masing-masing komunitas. Sehingga berbagai agama dan budaya juga turut membantu berbagai pemikiran didalam merumuskan definisi hukum.

Berbeda dengan Singapura. Dalam berbagai dokumen, keberadaan Singapura bisa dilacak dari bagian kekuasaan Sriwijaya. Singapura masih menjadi “jajahan” dari Sriwijaya pada abad XIV (O.W. Wolters, Kemaharajaan Maritim Sriwijaya dan Perniagaan dunia abad III – VII). Kemudian abad XIV hingga abad XIX menjadi jajahan bangsa eropa. Sir Stamford Raffles yang kemudian menjadikan Singapura sebagai pelabuhan penting yang menghubungkan jalur perdagangan dan terletak di tengah-tengah antara India dan China.

Gagasan ini kemudian diteruskan oleh Lee Kuan Yew setelah merdeka tahun 1963.

Dengan mengikuti perkembangan yang terjadi di Singapura, kemudian Singapura menetapkan sebagai negara yang mengandalkan trading dan jasa. Dengan mengikuti perkembangan Singapura, maka hukum kemudian ditetapkan oleh penguasa. Sehingga pendekatan hukum kemudian dirumuskan seperti ajaran Roscou Pound. Hukum sebagai alat untuk menciptakan rekayasa sosial (tool of social engineering). Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa. Hukum sebagai sarana sistem pengandalian sosial.

Sehingga pengamatan dan penilaian dari sebagian kalangan yang menganggap Singapura berhasil menata hukum lebih tepat menggunakan pendekatan pemikiran yang disampaikan oleh Roscou Pound.

Pada konteks ini, terhadap kebutuhan dari negara Singapura dapat diterapkan dan tepat dalam perkembangan sekarang. Namun dalam perkembangan dari transisi (baik kultur, politik) Indonesia, pemikiran dari Roscou Pound akan menimbulkan polemik dan benturan yang serius. Selain akan berhadapan dengan pemikiran masyarakat Indonesia yang masih menganggungkan berbagai varian nilai yang berbeda dengan pemikiran dari Roscou Pound, pemikiran dari Roscou Pound tidak tepat diterapkan dari Indonesia.

Lantas apakah Indonesia dapat mengikuti Singapura didalam menata hukumnya. Dari sebagaian dimensi bisa kita terapkan terhadap daerah-daerah industri. Namun di sebagian daerah lainnya, konsepsi-konsepsi dari Roscou Pound akan menimbulkan persoalan yang tidak sederhana.