16 Oktober 2012

opini musri nauli : Sekilas Masyarakat Melayu Luak XVI




Membicarakan Melayu Jambi tidak dapat dipisahkan dari kewilayahan Propinsi Jambi yang merupakan daerah yang menjadi residentie Djambi. Dalam Tambo, batas wilayah Jambi dikenal dengan istilah durian di Takuk Rajo (Batas dengan Sumsel), sialang belantak besi (Batas dengan sumbar), Salo belarik (batas dengan Riau)

Dalam dokumen-dokumen Belanda wilayah Jambi sebagai bagian dari kekuasaan Belanda dapat dilihat pada Peta Belanda seperti Schetkaart Resintie Djambi Adatgemeenschappen (Marga’s), Tahun 1910, Skala 1:750.000, Schetskaart Van de Residentie Djambi, Tahun 1906, Skala 1 : 500.000, Schetskaart Van de Residentie Djambi, Bewerkt door het Encyclopaedisch Bureau 1922 – 1923, Skala 1 : 750.000, Automobielkaart van Zuid Sumatra Samengesteld en Uitgegeven door Koniklijke , Vereenging Java Motor Club, Tahun 1929, Skala 1 : 1.500.000, Economical MAP of The island Of Sumatra, Gold and silver, Tahun 1923, Skala 1 : 1.650.000, Verkeers en Overzichtskaart van het eiland Sumatra, Tahun 1929, Skala 1.650.000, dan Kaart van het eiland Sumatra, Tahun 1909, Skala 1 : 2.000.000, Aangevende de ligging Der Erfachtsperceelen en Landbrouwconcessies Of Sumatra, Tahun 1914, Skala 1 : 2.000.000 telah jelas menerangkan posisi Residentie Jambi sebagai jalur perdagangan karet yang utama bagi Pemerintah Kolonial.

Melayu Jambi termasuk rumpun kesukuan Melayu. Rumpun Melayu termasuk kedalam 9 suku yang dominan dari 650 suku di Indonesia (Zulyani Hidayah, Ensiklopedi Suku Bangsa di Indonesia, Jakarta, LP3ES, 1997). Zulyani Hidayah didalam Ensiklopedi Suku Bangsa di Indonesia menunjukkan terdapat lebih kurang 658 suku di Nusantara. Dari enam ratusan, 109 kelompok suku berada di belahan barat, sedangkan di Timur terdiri dari 549 suku. 300 berada di Papua.

Kekerabatan Melayu dapat dilihat dalam seloko adat. “Sumpah setio. Ke langit sama dikadah Ke bumi sama dikutungkan, Darah samo dikacau, daging samo dikimpal, Kehilir serentak dayung, kemudik sehentak satang, Kebukit samo mendaki, kelurah samo menurun, Tegak sama tinggi, duduk sama rendah, serumpun bak serai, seinduk bak ayam, Tolong menolong bagai aur dengna tebing, Tudung menudung bagai daun sirih, samo-samo berbenteng dadober berkuto betis beranjau, tunjuk menunjuk menghadapi musuh, Tidak boleh pepat diluar rencong didalam, tidak boleh budi menyuruk akal merangkak, Menggunting dalam lipatan, tidak boleh menohon kawan seiring, harus sesopan semalu, Dapat samo belabo hilang samo merugi. Samo makan tanah bila telungkup, samo minum air bila telentang”

Clifford Geerz mendefinisikan ikatan primordial adalah “perasaan yang lahir dari yang dianggap ada dalam kehidupan sosial, sebagian besar dari hubungan langsung dan hubungan keluarga, tetapi juga meliputi keanggotaan dalam lingkungan keagamaan tertentu, bahasa atau dialek tertentu, serta kebiasaan-kebiasaan sosial tertentu. Persamaan hubungna darah, bahasa dan kebiasaan pada dirinya memiliki kekuatan yang meyakinkan.

Luak XVI sudah menjadi hidup dan tidak terpisahkan daripada kehidupan masyarakat di Bangko. LUAK XVI merupakan komunitas wilayah adat yang mempunyai identitas yang khas, wilayah klaim adat dan hukum yang mengatur kehidupan komunal masyarakat adat. LUAK XVI merupakan komunitas yang sampai sekarang masih tunduk kepada klaim wilayah adat dan menghormati hukum adat Dalam kajian ilmu hukum lebih dikenal ubi societas ibi jus yang artinya (dimana) ada masyarakat (disitu) ada hukum.


Keberadaan masyarakat LUAK XVI diperkirakan sudah berada jauh sebelum masuknya kedatangan Agama-agama Besar seperti Budha, Hindu dan Islam, namun belum menemukan dokumen-dokumen untuk mendukung pernyataan tersebut. Prasasti-prasasti yang sampai sekarang masih banyak ditemukan dan belum bisa mendukung tentang asal-muasal masyarakat dan sejarah yang bisa menceritakan banyak tentang LUAK XVI. Hipotesis yang bisa disampaikan, bahwa keberadaan masyarakat LUAK XVI diperkirakan telah ada jauh sebelum kedatangan masuknya agama-agama Budha, Hindu dan Islam.

Walaupun masuknya agama-agama besar, disatu sisi membuat masyarakat menghormati dan membuat masyarakat meletakkan posisi agama yang begitu dihormati sesuai dengan Seloko adat “ADAT BERSENDIKAN SYARA’, SYARA’ BERSENDIKAN KITABULLAH”, namun disisi lain ternyata masuknya agama islam menimbulkan persoalan karena budaya, dokumen yang sebelumnya berasal dari agama sebelumnya membuat budaya, atau dokumen tersebut dihilangkan dan dianggap bertentangan dengan agama Islam. Di satu sisi upaya ini justru membuat perjalanan panjang sejarah masyarakat LUAK XVI menjadi tercecer dan sulit menghubungkan antara periode sejarah satu dengan periode sejarah lain. Namun disatu sisi, di tengah masyarakat, simbol-simbol seperti “DEWO”, “NAGO” dan sebagainya tetap lekat dan menjadi simbol-simbol dari Tembo untuk menentukan wilayah kelola dan batas-batas Margo antara satu margo dengan margo yang lain.

Harus diakui, tercecernya periode sejarah satu dengan yang lain, membuat catatan dan dokumen menjadi hilang. Sehingga konsentrasi kita coba dilihat dari sejarah Melayu dan sejarah masuknya Islam. Secara umum, ada dua proses yang terjadi. Pertama, penduduk pribumi mengalami kontak dengan agama islam dan menganutnya. Proses kedua, orang-orang asing telah memeluk agama islam tinggal di suatu wilayah, kawin dengan penduduk sipil, dan mengikuti gaya hidup lokal sedemikian rupa sehingga mereka sudah menjadi orang jawa, Melayu atau suku lainnya. Dan apabila sedikit petunjuk yang masih ada menunjukkan, misalnya, bahwa suatu dinasti muslim telah berkedudukan mapan di suatu wilayah, maka sering kali mustahil untuk mengetahui mana yang lebih berperan di antara kedua proses itu.

Sementara istilah Melayu kuno dapat dilihat dari pernyataan M.C Ricklefs

Dua buah batu nisan yang berasal dari akhir abad XIV dari Minye Tujoh di Suamtera Utara tampaknya membuktikan terus berlangsungnya peralihan budaya disana. kedua batu itu berbentuk sama, tetapi batu yang satu memuat prasasti dengan bahasa melayu kuno dan berhurufkan Sumatera Kuno, tetapi sama-sama bersifat islam.

Luak XVI terdiri Margo Serampas, Margo Sungai Tenang, Margo Peratin Tuo, Margo Senggrahan, Margo Tiang Pumpung, Margo Renah pembarap. Hubungan antara Margo Renah pembarap, Tiang Pumpung dan Margo sanggrehan dapat dilihat dari ujaran “ Margo Renah Pembarap nenek moyangnya adalah Syeh Rajo, Syeh Baiti Nenek moyang Tiang Pumpung, Syeh Saidi Malin Samad Nenek moyang Sanggrehan”. “Gedung di Pembarap, Pasak di Tiang Pumpung, Kunci di pembarap’ Pembarap berrenah luas, Tiang pumpung berlarik panjang, Sanggrehan berhutan lebar.

Persatuan Wilayah Adat LUAK XVI yang terdiri 6 Margo didalam membicarakan kewilayahan, batas Margo, batas antara Margo, batas desa dalam margo dan menghubungkan antara desa satu dengna dengan lain dalam satu margo, Cara menentukan batas wilayah, baik klaim adat maupun berbagai pemetaan yang menggambarkan “wilayah kelola” dan pengaturan yang telah diturunkan turun temurun dilakukan dengan tutur dan seloko adat yang lebih dikenal dengan nama “TAMBO”

Mengenai istilah “Tambo”, penulis mendefinisikan tentang cara penetapan suatu wilayah berdasarkan batas-batas alam. Maka didalam melihat sebuah wilayah klaim adat baik Margo maupun dusun dilakukan dengan bertutur adat. Tambo ini menerangkan berdasarkan kepada tanda-tanda alam seperti nama gunung, bukit, sungai, lembah, dan sebagainya. Tanda-tanda berdasarkan kepada Tambo masih mudah diidentifikasi dan masih terlihat sampai sekarang. Bandingkan definisi yang diberikan oleh Erman Rajagukguk didalam tulisannya “PEMAHAMAN RAKYAT TENTANG HAK ATAS TANAH, Prisma, 9 September 1979, mendefinisikan Tambo “Proses pembukaan daerah baru semacarn ini diperoleh dari cerita Tambo lama Sumatera. Versi yang sama juga terjadi pada pembukaan tanah di Kalimantan sebagaimana riwayat Sultan Adam yang dituangkan oleh Abdurrahman SH dan Drs. Syamsiar Seman mengenai Undang undang Sultan Adam, dalam majalah Orientasi, nomor 2, Januari 1977. Begitu juga ketika Sri Susuhunan Paku Buwono IV ingin memperluas wilayahnya ke utara (Lihat G.A. Basit Adnan, “Tandus tanahnya, Subur Islamnya dalam Panji Masyarakat, nomor 233, 15 Oktober 1977). Kisah kisah tersebut diangkat oleh Sayuti Thalib SH dalam “Telah Tercipta Hak Ulayat Baru”, majalah Hukum dan Pembangunan, nomor 1, Tahun VIII, Januari 1978.

Dengan Tambo inilah, suatu wilayah adat dapat diketahui, baik batas wilayah suatu Margo, antara desa satu dengna yang lain dalam satu margo dan tentu saja menghubungkan antara Margo Satu dengna margo yang lain.

Klaim adat” berupa wilayah dan cara kelola yang berdasarkan Seloko dan ujaran adat sampai sekarang menjadi ingatan dan pengetahuan kolektif masyarakat didalam Luak XVI. Dengan Tembo dan Seloko yang diwariskan turun temurun dari generasi. (Seloko adat)

Nilai yang menjadi pegangan dan dihormati masyarakat, Titian Teras bertangga batu. Cermin nan tak kabur. Lantak nan tak goyang, kaping idak tagensuo. Tidak lekang karena panas tidak lapuk karena hujan, “Adat bersendikan syarak, Syarak bersendikan kitabbullah.

Nilai yang terkandung didalam “Titian Teras bertangga batu. Cermin nan tak kabur. Lantak nan tak goyang, kaping idak tagensuo. Tidak lekang karena panas tidak lapuk karena hujan, “Adat bersendikan syarak, Syarak bersendikan kitabbullah, menurut Ajaran Hukum Murni hipotesis yuridis yang disebutnya Grundnorm.

Hipotesis yuridis ini diurai oleh Ali Safa’at, selama Orde Baru Grundnorm diisi dengan Pancasila dan Orde Reformasi diisi dengan Proklamasi 17 Agustus 1945. Grundnorm yang berada di “atas“ norma-norma hukum positif merupakan daya tarik dan sekaligus krisis bagi Ajaran Hukum Murni di kemudian hari. Masa ini dihiasi dengan munculnya Ajaran Hukum Murni (Reine Rechtslehre) dari Hans Kelsen yang mendefinisikan Ajaran Hukum Murni sebagai Teori Hukum Positif yang objeknya adalah hukum positif. Berbagai istilah digunakan oleh Hans Kelsen guna menamai Teori Hukum Positif seperti Ilmu Hukum Normatif dan Teori Juristik yang sebangun struktur argumentasinya. Sikap yang diambil Hans Kelsen adalah pemurnian “hukum” dari kepentingan-kepentingan di luar hukum seperti politik, keadilan, ideologi dan seterusnya. Hukum merupakan teknik sosial yang spesifik dengan objek hukum positif.

Nilai yang terkandung didalam “Titian Teras bertangga batu. Cermin nan tak kabur. Lantak nan tak goyang, kaping idak tagensuo. Tidak lekang karena panas tidak lapuk karena hujan, “Adat bersendikan syarak, Syarak bersendikan kitabbullah, dalam Teori stufenbau, menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang dimana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang tertinggi (seperti konstitusi) harus berpegangan pada norma hukum yang paling mendasar (grundnorm). Menurut Kelsen norma hukum yang paling dasar (grundnorm) bentuknya tidak kongkrit (abstrak)

Dengan menggunakan berbagai pendekatan, maka menurut Jan Gijssels dan Mark van Hoecke, Nilai-nilai yang diajarkan didalam Masyarakat Adat dikenal sebagai ajaran nilai (waardenleer).

Pandangan masyarakat Melayu Jambi kepada pemimpin dapat dilihat dari ujaran Yang berhak untuk memutih menghitamkam, Yang memakan habis, memancung putus, dipapan jangan berentak, diduri jangan menginjek. Mampu menyelesaikan dengan cara Jenjang Adat. Betakap naik, berjenjang turun. Dari Suku membawa ke nenek mamak. Apabila tidak dapat diselesaikan, maka memberitahu kepada Debalang. Apabila tidak dapat diselesaikan, maka Debalang memberitahu kepada Kepala Dusun. Apabila tidak dapat diselesaikan, maka kepala Dusun memberitahu kepada kepala Negeri.

Alam juga mengabarkan pemimpin yang lalim sebagaimana ujaran “Rajo alim, Rajo disembah, Rajo lalim, Rajo disanggah”. Sedangkan pemimpin yang baik maka  “Alam sekato Rajo, Negeri sekato Bathin. Atau Alam berajo, rantau bejenang, kampung betuo, negeri bernenek mamak. Atau “Luak Sekato Penghulu, Kampung Sekato Tuo, Alam sekato Rajo, Rantau Sekato Jenang, Negeri sekato nenek moyang.

Dan dapat dilihat “negeri aman padi menjadi, airnyo bening ikannyo jinak, rumput mudo kebaunyo gepuk, bumi senang padi menjadi, padi masak rumpit mengupih, timun mengurak bungo tebu, menyintak ruas terung ayun mengayun, cabe bagai bintang timur, keayek titik keno, kedarat durian guguu