19 Oktober 2012

opini musri nauli : Membaca Putusan Wa Ode Nurhayati


Berbagai situs media online telah “memberitakan Wa Ode Nurhayati, terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah 2011 ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan ganda, tindakan korupsi dan pencucian uang”. Ia pun dijatuhi hukuman pidana penjara plus denda Rp. 500 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya JPU telah menuntut Wa Ode hukuman 14 tahun penjara atas dua tuntutan pidana, 4 tahun untuk tindak pidana korupsi dan 10 tahun untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).(http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5080726b5f89d/wa-ode-terbukti-korupsi-dan-imoney-laundering)

Dalam semangat dan suasana “pemberantasan korupsi”, berita ini sekedar “confirm” terhadap berbagai “penyelewangan” yang diusut KPK dan kemudian disidangkan. Issu tentang “mafia anggaran” kemudian terkuak dan berhasil menjadi perhatian publik.

Membaca berita diatas kita “seakan-akan” maklum terhadap upaya yang menjadi perhatian publik. Namun tanpa “mempengaruhi” upaya serius yang tengah kita lakukan, putusan Pengadilan yang kemudian “menghukum” Wa Ode Nurhayati memang menimbulkan persoalan yang menarik untuk didiskusikan. Putusan Pengadilan dapat memberikan pelajaran bagaimana kita melihat berbagai persoalan korupsi dari berbagai sudut dan strategi yang digunakan para pelaku didalam “menyembunyikan” hasil kejahatannya.

Membaca berita putusan terhadap Wa ode kemudian dapat disimpulkan selain terhadap tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh Wa ode, Putusan pengadilan juga menyatakan dan “menghukum” Wa ode dalam tindak pidana yang lain. Tindak pidana pencucian uang (money laundring). Dalam dimensi inilah, kemudian berita putusan Pengadilan terhadap Wa ode harus dibaca lebih tajam dan lebih dalam.

KPK dan Korupsi

Membicarakan KPK dan upaya pemberantasan korupsi memang menarik untuk selalu didiskusikan. Keberadaan KPK merupakan kebutuhan yang “mendesak” terhadap organ negara yang diberi wewenang yang besar (superbody) untuk “memberantas korupsi.

Dengan semangat itulah, kemudian KPK lahir berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002. Sebagai lembaga yang bertugas “memberantas korupsi”, lembaga KPK sebenarnya sudah memiliki kewenangan yang luar biasa. Sebagian menyebutkan sebagai lembaga super body. Didalam UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana dalam pertimbanganya, ditegaskan “lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi”. Sehingga diperlukan dan dibentuk Komisi Pemberantasan tindak pidana korupsi yang independent dengan tugas dan wewenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kewenangan yang superbody ditandai dengan tindakan melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Sebuah tindakan yang dilakukan oleh Kepolisian dan kejaksaan dalam satu wewenang institusi hukum yang dalam suatu negara. Kewenangan ini kemudian dirumuskan termasuk meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait, melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi, meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi (pasal 7 UU No. 30 Tahun 2002). Termasuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi (pasal 8), pengambil alihan penyidikan dan penuntutan apabila laporan korupsi tidak ditanggapi, proses yang berlarut-larut, bertujuan melindungi pelaku tindak pidana (pasal 9), melakukan penyadapan, meminta keterangan kepada bank tentang keuangan tersangka, memerintahkan kepada pimpinan untuk memberhentikan jabatan, menghentikan suatu transaksi, melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan (pasal 12)

Dengan membaca rumusan berbagai pasal-pasal yang diatur didalam UU No. 30 Tahun 2002, tentu saja dapat dilihat berbagai kewenangan, semangat lahirnya KPK dan berbagai rumusan pasal-pasal lain “harus” dibaca sebagai tindakan dan upaya paksa yang berkaitan dengan “korupsi”. Rumusan pasal-pasal inilah yang kemudian menjadi semangat dari upaya pemberantasan korupsi. Rumusan pasal-pasal inilah yang kemudian harus dikawal (dalam upaya sistematis menghilangkan kewenangan KPK).

Dari literatur dan berita putusan Pengadilan terhadap Wa ode sudah tepat dan sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pemberantasan korupsi.

Konflik Norma

Namun, UU No. 30 tahun 2002 sama sekali tidak memberikan wewenang, peluang apalagi membicarakan tindak pidana pencucian uang (money laundring). Sama sekali, Tidak ada rumusan yang memberikan “ruang”, wewenang dari rumusan UU no. 30 Tahun 2002 dalam tindak pidana pencucian uang (money laundring)

Artinya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 menegaskan KPK memang dibentuk untuk menangani Tindak Pidana Korupsi mulai dari Penyelidikan, Penyidikan, maupun Penuntutan. Dan artinya (a contrario), KPK tidak diberikan wewenang dalam menangani Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dari rumusan UU No. 30 Tahun 2002 dan UU Money laudry yang tidak “memberikan ruang dan wewenang” terhadap tindak pidana pencucian uang (money laundring), penggunaan pasal-pasal pencucian uang menarik untuk dilihat dari upaya semangat pemberantasan korupsi.

Coba perhatikan UU No 15 Tahun 2002 pada point Menimbang: (c). bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan penegakan hukum, praktik, dan standar internasional sehingga perlu diganti dengan undang-undang baru;

Dengan memperhatikan pada UU No. 15 Tahun 2002 junto UU No. 25 Tahun 2003 dan UU No. 8 Tahun 2010, tidak ada satupun Undang-undang yang membicarakan yang berkaitan dengan Korupsi maupun Tindak Pidana asal lainnya yang disebut sebagai dasar pertimbangan pembentukan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Begitu juga terhadap dasar pertimbangan pembentukan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tidak ditemukan ketentuan Undang-undang mengenai Korupsi maupun Tindak Pidana Asal lainnya dalam pembentukan Undang-undang tersebut. Yang menjadi bahan pertimbangan didalam dan membahas pembentukan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 HANYALAH Pencucian Uang. (karena dalam berbagai literatur juga disebutkan terhadap tindak pidana pencucian juga dapat berasal dari tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika dan berbagai tindak pidana lainnya. Sebagian kalangan lebih tepat mendefenisikan sebagai kejahatan kerah putih (white collar).

Dengan demikian maka tidak tepat apabila tindak pidana money laundring semata-mata bersandarkan kepada tindak pidana korupsi.

Namun rumusan ini kemudian menjadi aneh ketika kita baca pasal 74 UU No. 8 Tahun 2010 “Penyidikan tindak pidana Pencucian Uang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal sesuai dengan ketentuan hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang ini. Dan Pasal 75 UU No. 8 Tahun 2010 “Dalam hal penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana Pencucian Uang dan tindak pidana asal, penyidik menggabungkan penyidikan tindak pidana asal dengan penyidikan tindak pidana Pencucian Uang dan memberitahukannya kepada PPATK.

Padahal apabila kita mau “sejenak” menggali berbagai ketentuan yang berkaitan dengan korupsi, rumusan tindak pidana juga tidak dapat dipisahkan dari kehadiran Pengadilan ad hock korupsi. Pasal 5 UU No. 46 Tahun 2009 menegaskan “Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi”.

Walaupun ada rumusan pasal 6 “Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara (a) Tindak Pidana Korupsi, (b) tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi; dan/atau (c) tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi, namun identitas Pengadilan adhock Tipikor yang menegaskan berdasarkan pasal 5 UU no. 46 Tahun 2009 yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi sekali lagi menegaskan “tidak membuka ruang, wewenang” untuk memeriksa dan mengadili perkara yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (money laundring). Atau ditegaskan “penyidik dan Pengadilan adhock Tipikor tidak diberikan wewenang oleh UU untuk memeriksa dan mengadili perkara yang berkaitan dengan tindak pidana money laundring”.

Berbagai pertentangan norma (konflik norma) inilah yang kemudian menjadi diskusi hangat dalam kajian ahli hukum. Dan kesempatan ini akan melihat bagaimana pengujian norma-norma yang bertentangan (konflik norma) dapat diuji dan diperiksa di MK. Kita tunggu langkah Wa ode beserta dengan Yusril Ihza Mahendra untuk “mempersoalkannya.  

Headline kompasiana, 19 Oktober 2012
http://hukum.kompasiana.com/2012/10/19/membaca-putusan-wa-ode-nurhayati/