02 November 2016

Putusan Bebas Terdakwa Disesalkan




JAMBI –
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muarasabak memvonis bebas terdakwa kasus pemabakaran hutan Darmawan Eka Setia Pulungan, Manajer PT ATGA. Putusan itu oleh sejumlah penggiat lingkungan dianggap tidak masuk akal.

Feri Irawan dari Perkumpulan Hijau (PH) mengatakan bahwa vonis bebas tersebut tidak masuk akal, karena tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat kecil.  “Nggak mungkin sekelas perusahaan jadi bebas. Bukti ado, tinggal jaksa dan pengadilan yang harus objektif,” katanya, Selasa (1/11).
“Menurut saya itu keputusan yang keliru. Bukannya menuding, tapi ini juga soal objektifitas jaksa,” katanya.

Menurut Feri pengadilan harus bisa melihat dampak dari kebakaran dan tidak hanya dilihat dari kesalahannya. “Asap tahun lalu banyak menelan korban. Terus tiba-tiba terbukti tersangka kok malah divonis bebas. Itu tidak masuk akal,” katanya.

Polisi menurut Feri tidak main-main mencari fakta di lapangan. Jaksa menurutnya harus lebih bijak melihat hal ini. “Sementara kalau bicara undang-undang perkebunan sanksinya adalah pencabutan izin atau sanksi administratif,” tambahnya.

Dia mengaku khawatir keadaan ini akan terjadi juga untuk perusahaan-perusahaan lain yang perkaranya belum disidangkan.  Menurut Feri jaksa harus melakukan upaya hukum lanjutan, harus menuntut balik terhadap perusahaan. “Harus dilawan lagi karena korban banyak terus tiba-tiba bebas. Jangan dikira masyarakat akan lupa dengan kebakaran tahun 2015 itu,” katanya.

Musri Nauli selaku direktur Walhi Jambi awalnya merasa heran. “Kenapa perkara yang harusnya jadi sorotan malah sepi. Apakah jaksanya tidak meminta dukungan berbagai pihak atau bagaimana, sehingga sepi dari pemantauan,” katanya, pada Selasa (1/11).

Padahal menurutnya, pihaknya dapat membantu dari saksi dan bukti di lapangan. “Itu yang kita sesalkan,” katanya.

Kedua, PT ATGA ini tidak termasuk perusahaan yang besar pada 2015. Masih ada perusahaan lain, tapi kita berharap perusahaan lain disidangkan lebih bagus karena ini dengan masyarakat banyak.

“Harusnya diundang masyarakat dan stake holder yang berkaitan,” katanya.

Selain Musri Nauli, ada pula Jaya selaku Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lingkungan (YLBHL) menyatakan kekecewaannya.  “Itu menunjukkan tidak sensitifnya departemen hukum terhadap dampak lebakaran tahun lalu,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan perusahaan atau koorporasi dengan terdakwa Darmawan Eka Setia Pulungan, telah dibacakan jaksa penuntut umum Kejari Tanjabtim beberapa waktu lalu dengan tuntutannya dua tahun enam bulan penjara denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.

Namun, di persidangan akhirnya majelis hakim yang dipimpin I Wayan Sukradana memutus terdakwa bebas dari hukuman tanpa denda. Sedangkan pada tuntutan JPU, terdakwa dikenakan pasal 108 jo pasal 113 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) jo pasal 118 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perkara karhutla melibatkan koorporasi yang ditangani Polda Jambi dan telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Manager PT ATGA Dermawan Eka Setia Pulungan dan Manager PT RKK Munadi.

Sedangkan berkas Mmanager PT Dyera Hutan Lestari (DHL) berlokasi di Muaro Jambi yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini belum juga lengkap dan berkasnya masih di penyidik Polda Jambi.

https://sorotjambi.com/2016/11/02/putusan-bebas-terdakwa-karhutla-disesalkan/

31 Oktober 2016

opini musri nauli : Wali Humba – Tradisi Panjang Tentang Alam





Dalam Festival Wai Humba V di Sumba Timur, ditemukan berbagai rangkaian kegiatan. Salah satunya menyusuri tempat sumber air dan tempat yang dikeramatkan berhubungan dengan leluhur orang Humba.

15 Oktober 2016

opini musri nauli : HAK PREOGRATIF YANG PROFESIONAL



Jumat lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Ignasisus Jonan (Jonan) dan Achandra Tahar (Archandra) sebagai Menteri dan Wakil Menteri ESDM. Sebagai pemegang hak preogratif,  Jokowi mempunyai hak untuk mengangkat dan memberhentikan Menteri. Hak ini melekat kepada Jokowi sebagai Presiden berdasarkan konstitusi.

01 Oktober 2016

opini musri nauli : Simarantihan : Peradaban yang ditinggalkan


Perjalanan ke Simarantihan merupakan perjalanan akhir dusun-dusun didalam Marga Sumay. Februari 2013, perjalanan menyusuri Dusun-dusun yang termasuk kedalam Marga Sumay

26 September 2016

opini musri nauli : Rakyat vis Negara tentang Kebakaran


Kebakaran tahun 2015 memasuki tahun kelam. Selama tiga bulan ditutupi asap. Hingga Oktober 2015, berdasarkan citra satelit, WALHI mencatat terdapat sebaran kebakaran 52.985 hektar di Sumatera dan 138.008 di Kalimantan. Total 191.993 hektar. Indeks mutu lingkungan hidup kemudian tinggal 27%. Instrumen untuk mengukur mutu lingkungan Hidup dilihat dari “daya dukung” dan “daya tampung”, Instrumen Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, penggunaan “scientific” dan pengetahuan local masyarakat memandang lingkungan hidup.

16 September 2016

opini musri nauli : ADU STRATEGI PERSIDANGAN JW



Setelah beberapa waktu melewatkan persidangan kasus Myrna, saya berkesempatan melihat persidangan live di televisi. Tanpa bermaksud mempengaruhi, persidangan kemarin cukup menarik perhatian terutama berkaitan dengan pendekatan science didalam melihat fakta-fakta persidangan.

Pertama. Secara hukum memang menjadi persoalan apabila hukum acara Pidana tidak diterapkan.

15 September 2016

opini musri nauli : Marga Batin 5



Menyusuri jalan lintas Sumatera yang biasa disebut Lintas Sumatera tengah, dikenal daerah Batin V. Batin V berpusat di Sarolangun.

Wilayah Marga Batin hanya menyebutkan Sarolangun. Didalam Peta Belanda 1920 “Schetskaart Residentie Djambi – Adatgemeenschappen (Marga’s), hanya menyebutkan “Sarolangoen”.

10 September 2016

opini musri nauli : KESALAHAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN


Ketika UU No. 10 tahun 2016 (UU Pilkada) disahkan tanggal 1 Juli 2016, reaksi publik belum menimbulkan persoalan.

UU No. 10 Tahun 2016 mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati. UU ini merupakan pengesahan dari Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pilkada. Publik masih diingatkan ketika tarik menarik antara Pemerintah dan DPR yang menghendaki pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD. Tarik menarik kepentingan mewarnai paska pilres 2014.

08 September 2016

opini musri nauli : Marga Jujuhan


Marga Jujuhan dikenal sebagai Marga yang berbatasan langsung dengan Propinsi Sumatera Barat. Didalam Tembo Propinsi Jambi, “berjenjang dari Sialang Belantak Besi, lepas dari Durian Takuk Rajo. Melayang ke Tanjung Semelidu menuju Berajo Nan Seberang”.

05 September 2016

opini musri nauli : Jailolo yang Mulai Bersolek



Nama Jailolo “mulai dipinggirkan” dan tenggelam dengan “gemerlap” nama Halmahera,  Propinsi Maluku Utara. Sebuah kepuluan besar di Seberang Pulau Ternate dan Tidoro. Bahkan nama “Jailolo” mulai tenggelam setelah “Sofifi” kemudian ditetapkan sebagai ibukota Propinsi Maluku Utara.