Setelah
beberapa waktu melewatkan persidangan kasus Myrna, saya berkesempatan melihat
persidangan live di televisi. Tanpa
bermaksud mempengaruhi, persidangan kemarin cukup menarik perhatian terutama
berkaitan dengan pendekatan science didalam
melihat fakta-fakta persidangan.
Pertama.
Secara hukum memang menjadi persoalan apabila hukum acara Pidana tidak
diterapkan.
Barang
bukti adalah rangkaian fakta-fakta yang mendukung keterangan saksi, keterangan
ahli, petunjuk. Jadi barang bukti berbeda
dengan alat bukti sebagaimana diatur
didalam pasal 184 KUHAP.
Menilik
proses pemindahan data dari CCTV ke
media lain menimbulkan persoalan dari segi hukum acara.
Data
dari CCTV harus melalui proses yang baik. Artinya harus melewati proses penyalinan data sesuai mekanisme hukum
acara pidana.
Tanpa
melampirkan berita acara penyalinan data, maka secara hukum menimbulkan
permasalahan hukum acara pidana.
Dari
mekanisme ini, proses selanjutnya menganalisis data kemudian tdak dapat
diterima secara hukum.
Kedua.
Proses penyalinan data (copy data)
dari data utama (dari CCTV) ke media
lain seperti hardisck menimbulkan persoalan.
Dalam
teknik penyuntingan video (editing video),
proses dari data utama yang berasal dari CCTV kemudian dipindahkan kedalam
flasdisk akan mengalami proses yang justru mengalami esensi data.
Saya
pernah mencoba mentransfer dari handycamp
ke dalam hardisk kemudian
ditransfer lagi ke computer untuk diedit. Hasil akhir kemudian, mengalami
penurunan kualitas. Baik suara maupun
gambar. Dalam teknik editing, cara ini paling dilarang.
Waktu
itu saya masih berfikir, karena memory di
handycamp cuma 8 gigabyte, sedangkan
flasdisk bisa menampung 12 gigabyte,
maka saya langsung transfer dari handycamp ke flaskdisk. Kemudian barulah saya
transfer ke computer.
Walaupun
kemampuan flasdisk mampu menampung 8 gigabyte, namun ketika dilihat dari proses
editing setelah ditransfer ke computer, maka kualitas gambar kemudian menurun
dan pecah, suara video terlalu banyak noise
sehingga mengganggu proses editing.
Saya
bahkan dengan mudah menebak hasil editing menggunakan kamera handycamp maupun
langsung transfer dari handycamp langsung ke computer.
Sayapun
kemudian menjadi paham. Ternyata didalam proses pemindahkan (transfer) dari
data di handycamp ke flask mengalami proses pemindahan bentuk penyimpanan. Data
dari CCTV sebagai data asli dipindahkan
kedalam flaskdisk dibaca sebagai format MP4 ataupun AVI. Begitu juga ketika
transfer dari flaskdisk kedalam computer juga mengalami perubahan format bentuk
penyimpanan.
Setiap
proses transfer kemudian mengalami rendering
yang kemudian dengan mudah ditangkap sebagai penghilangan kualitas dari
video.
Sehingga
dalam praktek, para editor film langsung memindahkan dari kamera langsung ke
computer editing. Sehingga tidak mengalami perubahan bentuk penyimpanan yang
justru menurunkan kualitas gambar, suara bahkan kualitas dari video hasil
shooting.
Maka
saya sungguh-sungguh tidak mengerti, bagaimana mungkin, data dari CCTV
dipindahkan dulu ke flaskdisk baru dipindahkan kedalam laptop. Upaya ini sangat
teledor didalam membongkar kasus yang begitu rumit.
Jangankan
transfer rekaman video, photo bahkan dokumenpun akan mengalami proses
penyesuaian dengan program editing.
Dengan
memperhatikan tatacara transfer, maka terhadap video memerlukan perhatian
khusus.
Ketiga.
Dalam sistem editing, bahkan harus menggunakan software asli atau tidak boleh
menggunakan software bajakan ataupun software yang tidak memenuhi standar.
Seorang
teman saya bercerita. Untuk mengikutkan film untuk festival, panitia bisa
melacak software apakah sudah standar ataupun bajakan.
Yang
lebih baik, setiap film harus menggunakan software asli ataupun software yang
telah direkomendasikan. Dan lebih baik lagi, setiap editing film-film
menggunakan setiap software yang terpisah sehingga “jejak” digital forensic
dapat dilacak.
Keempat.
Dalam proses editing, program Macintosh lebih detail daripada program lain.
Selain lebih rumit, detail, banyak variasi juga program ini sering dijadikan
syarat didalam editing sebuah festival. Bahkan berbagai media ketika menerima
penerimaan cameramen dan editor selalu mencantumkan syarat kepada pelamar
menggunakan program ini.
Sehingga
saya kemudian kaget, ketika frame perdetik menjadi tidak sama. Bahkan menjadi
sangat lucu ketika satu detik cuma memuat 10 frame. Padahal didalam editing,
setiap detik minimal 50 frame.
Dari
kesaksian ini saja, wajar saja saya kemudian menimbulkan keraguan terhadap
hasil editing yang selama ini diputar didalam persidangan.
Secara
kasatmata, perbedaan antara 10 frame perdetik atau 15 frame perdetik tidak
begitu bisa dilihat oleh mata. Namun dari proses editing, 10 frame perdetik
atau 15 frame perdetik akan sangat mengganggu dan bahkan dapat menghilangkan substansi
dari gambar.
Padahal
jejak digital forensic terekam dengan baik sehingga upaya proses yang tidak
sesuai dengan tatacara transfer data, akan terlacak menggunakan sistem
pemindaian.
Melihat
dari persidangan kemarin, memindahkan (transfer) data dari CCTV kedalam
flashdisk sangat tidak lazim dan sangat dilarang didalam proses editing. Selain
tidak sesuai dengan hukum acara pidana, cara-cara ini tidak dapat dikategorikan
sebagai data asli sebelum dilakukan editing.
Ketelodoran
ini tidak boleh terulang.
Sehingga
tidak salah kemudian saya tidak mempercayai hasil analisis yang tidak didapatkan
dari sumber asli.
Dengan
demikian, maka persidangan menjadi adu strategi yang menarik untuk mengikuti
persidangan selanjutnya.