02 November 2016

Putusan Bebas Terdakwa Disesalkan




JAMBI –
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muarasabak memvonis bebas terdakwa kasus pemabakaran hutan Darmawan Eka Setia Pulungan, Manajer PT ATGA. Putusan itu oleh sejumlah penggiat lingkungan dianggap tidak masuk akal.

Feri Irawan dari Perkumpulan Hijau (PH) mengatakan bahwa vonis bebas tersebut tidak masuk akal, karena tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat kecil.  “Nggak mungkin sekelas perusahaan jadi bebas. Bukti ado, tinggal jaksa dan pengadilan yang harus objektif,” katanya, Selasa (1/11).
“Menurut saya itu keputusan yang keliru. Bukannya menuding, tapi ini juga soal objektifitas jaksa,” katanya.

Menurut Feri pengadilan harus bisa melihat dampak dari kebakaran dan tidak hanya dilihat dari kesalahannya. “Asap tahun lalu banyak menelan korban. Terus tiba-tiba terbukti tersangka kok malah divonis bebas. Itu tidak masuk akal,” katanya.

Polisi menurut Feri tidak main-main mencari fakta di lapangan. Jaksa menurutnya harus lebih bijak melihat hal ini. “Sementara kalau bicara undang-undang perkebunan sanksinya adalah pencabutan izin atau sanksi administratif,” tambahnya.

Dia mengaku khawatir keadaan ini akan terjadi juga untuk perusahaan-perusahaan lain yang perkaranya belum disidangkan.  Menurut Feri jaksa harus melakukan upaya hukum lanjutan, harus menuntut balik terhadap perusahaan. “Harus dilawan lagi karena korban banyak terus tiba-tiba bebas. Jangan dikira masyarakat akan lupa dengan kebakaran tahun 2015 itu,” katanya.

Musri Nauli selaku direktur Walhi Jambi awalnya merasa heran. “Kenapa perkara yang harusnya jadi sorotan malah sepi. Apakah jaksanya tidak meminta dukungan berbagai pihak atau bagaimana, sehingga sepi dari pemantauan,” katanya, pada Selasa (1/11).

Padahal menurutnya, pihaknya dapat membantu dari saksi dan bukti di lapangan. “Itu yang kita sesalkan,” katanya.

Kedua, PT ATGA ini tidak termasuk perusahaan yang besar pada 2015. Masih ada perusahaan lain, tapi kita berharap perusahaan lain disidangkan lebih bagus karena ini dengan masyarakat banyak.

“Harusnya diundang masyarakat dan stake holder yang berkaitan,” katanya.

Selain Musri Nauli, ada pula Jaya selaku Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lingkungan (YLBHL) menyatakan kekecewaannya.  “Itu menunjukkan tidak sensitifnya departemen hukum terhadap dampak lebakaran tahun lalu,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan perusahaan atau koorporasi dengan terdakwa Darmawan Eka Setia Pulungan, telah dibacakan jaksa penuntut umum Kejari Tanjabtim beberapa waktu lalu dengan tuntutannya dua tahun enam bulan penjara denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.

Namun, di persidangan akhirnya majelis hakim yang dipimpin I Wayan Sukradana memutus terdakwa bebas dari hukuman tanpa denda. Sedangkan pada tuntutan JPU, terdakwa dikenakan pasal 108 jo pasal 113 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) jo pasal 118 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perkara karhutla melibatkan koorporasi yang ditangani Polda Jambi dan telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Manager PT ATGA Dermawan Eka Setia Pulungan dan Manager PT RKK Munadi.

Sedangkan berkas Mmanager PT Dyera Hutan Lestari (DHL) berlokasi di Muaro Jambi yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini belum juga lengkap dan berkasnya masih di penyidik Polda Jambi.

https://sorotjambi.com/2016/11/02/putusan-bebas-terdakwa-karhutla-disesalkan/