29 Juli 2017

opini musri nauli : Penganiayaan berdasarkan Hukum Adat Jambi


Didalam Hukum Adat Jambi yang berdasarkan kepada “Induk 8. Anak 12” dikenal tindak pidana adat mengenai Penganiayaan.

”Anak 12” Seloko menyebutkan ’Lebam Balu” dan ”Luka Lukih”. Lembab Balu adalah perbuatan menyakiti yang menyebabkan terjadinya tanda/bekas berupa ”lebam” tanda memerah. Sedangkan ”balu” perbuatan menyakiti yang menyebabkan terjadinya ”balu” berupa tanda ”biru (balu).

opini musri nauli : EVALUASI TAHUN 2 KEPEMIMPINAN PEMERINTAHAN PROPINSI JAMBI





“Mereka berjanji membangun jembatan
meskipun sebenarnya tidak ada sungai di sana.” 
Nikita Kruschev (1894-1971)


Ketika menghadiri acara Hari Puisi Nasional, saya mendapatkan undangan untuk menghadiri acara “Bang Ros Show” di Hotel Novita tanggal 29 Juli 2017. Yang terbayang saya terhadap acara pasti akan seru, menarik, mengkritik bahkan mengecam tahun 2 Pemerintahan Zumi Zola/Fachori Umar. Saya akan membayangkan angka-angka, data-data bahkan keberhasilan pembangunan yang telah dijalani selama Pemerintahan Zola/Fachrori.

Setelah menghadiri pertemuan di Walhi Jambi, saya kemudian meluncur bersama dengan Feri Irawan (mantan Direktur Walhi Jambi dan Husni Thamri (kak ook/Pesta Pinse). Saya kemudian tekun mendengarkan paparan dari pemateri yang terdiri dari Pantun Bukit, AR Syahbandar dan Asad Isma. Ketiganya kemudian menyoroti aspek perjalanan Pemerintahan Propinsi Jambi dilihat dari aspek pemerintahan seperti “Pemberhentian 31 SKPD dan 600 pengangkatan pejabat Eselon 3 dan Eselon 4, pendidikan, Pulau Berhala dan aspek lain seperti penerimaan siswa baru. Saya kemudian mencatat setiap detail yang dipaparkn sembari melihat angka-angka ataupun data-data yang bisa disampaikan.

Saya kemudian tertarik melihat perjalanan Pemerintahan Zola/Fachori tahun ke 2 dari 3 aspek. Aspek pertama yaitu Zola sebagai Politisi,. Aspek kedua Zola sebagai Kepala Pemerintahan (Gubernur) dan aspek ketiga berkaitan dengan Pemimpin “Idol”.

Dari aspek Politisi saya kemudian teringat perkataan Nikita Kruschev (1894 – 1971) yang menyebutkan politisi “Mereka berjanji membangun jembatan meskipun sebenarnya tidak ada sungai disana.

Dalam diskusi-diskusi informal, pernyataan ini melambangkan “janji” politik yang “membuai” dan “meninabobokkan” pendengarnya (audience). Makna “mereka berjanji membangun jembatan” dipadankan dengan kalimat “meskipun sebenarnya tidak ada sungai” adalah janji yang diucapkan dihadapan audience walaupun janji itu tidak dapat dipenuhi.

Ya. Janji politisi “sulit dipegang”. Janji politisi sulit diukur apakah akan bisa “tertunai” ataupun bisa dipenuhi” setelah terpilih.

Program pertama Zola/Fachori “Merebut pulau berhala’. Janji heroic dan sekaligus “membangkitkan spirit untuk memilihnya”. Dan janji ini kemudian membangkitkan “harapan” sekaligus “mengaduk-aduk emosi rakyat Jambi yang sempat terluka “setelah lepasnya Pulau Berhala’.

Secara sekilas, janji “merebut Pulau Berhala” mampu menggetarkan dan membangkitkan sebagai perlawanan heroic sebagai program unggulan.

Namun sebagai janji politisi yang sulit diukur untuk meraihnya, setelah terpilih maka tidak ada satupun desain didalam upaya untuk mewujudkannya. Program ini tidak jelas cerita juntrungannya.

Padahal MK telah tegas memutuskan Pulau Berhala masuk kedalam wilayah administrasi Kabupaten Lingga.

Lalu apa saja kerja anggota DPR-RI dari Jambi ketika pembahasan UU Kabupaten Lingga yang kemudian memasukkan wilayah Pulau Berhala masuk kedalam kabupaten Lingga ? Dimana mereka ketika pembahasan UU tersebut.

Padahal peta-peta peninggalan Belanda jelas menunjukkan Pulau Berhala (disebutkan didalam peta sebagai “straat Berhala”) masuk kedalam Residentie Djambi. Baik didalam peta seperti peta Schetskaart Residenntie Djambi. Peta-peta ini justru menunjukkan nyata-nyata Residentie Riouw tidak memasukkan Pulau berhala masuk kedalam wilayah administrasi Riau. Didalam peta dengan jelas menggambarkan Straat Berhala masuk kedalam wilayah residentie Jambi.

Belum lagi Peta Belanda seperti Schetkaart Resintie Djambi Adatgemeenschappen (Marga’s), Tahun 1910, Skala 1:750.000, Schetskaart Van de Residentie Djambi, Tahun 1906, Skala 1 : 500.000, Schetskaart Van de Residentie Djambi, Bewerkt door het Encyclopaedisch Bureau 1922 – 1923, Skala 1 : 750.000, Automobielkaart van Zuid Sumatra Samengesteld en Uitgegeven door Koniklijke , Vereenging Java Motor Club, Tahun 1929, Skala 1 : 1.500.000, Economical MAP of The island Of Sumatra, Gold and silver, Tahun 1923, Skala 1 : 1.650.000, Verkeers en Overzichtskaart van het eiland Sumatra, Tahun 1929, Skala 1.650.000, dan Kaart van het eiland Sumatra, Tahun 1909, Skala 1 : 2.000.000, Aangevende de ligging Der Erfachtsperceelen en Landbrouwconcessies Of Sumatra, Tahun 1914, Skala 1 : 2.000.000 telah jelas menerangkan posisi Pulau Berhala termasuk kedalam Residentie. (Jambi Ekspress, 26-27 Februari 2012 dan Jambi Ekspress, 5 Maret 2017).

Namun putusan MK kemudian menyatakan hal sebaliknya. Selain pemilik tanah pernah mengajukan sertifikat Hak Milik kepada Kabupaten Lingga juga pembangunan fisik lebih intensif dilakukan oleh Kabupaten Lingga.

Dengan mengajukan sertifikat Hak Milik Tanah (SHM) kepada Kabupaten Lingga dan kemudian “pembangunan fisik oleh Kabupaten Lingga” maka menjadi pertimbangan bagi MK, Kabupaten Lingga lebih tepat memiliki Pulau Berhala dibandingkan dengan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Didalam asas konsensualitas biasa dikenal sebagai “penundukan diri diam-diam (veronder stelde). Dengan “menundukkan diam-diam”, maka pemilik tanah mengakui Kabupaten Lingga sebagai “penguasa” dan “pengurus” wilayah Pulau Berhala.

Sehingga MK kemudian memutuskan UU Kabupaten Lingga lebih tepat memasukkan Pulau Berhala dibandingkan dengan UU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dengan maka putusan MK bersifat final dan mengikat.

Maka “merebut Pulau Berhala” adalah utopia. Mimpi disiang bolong. Atau dengan kata lain, “merebut pulau Berhala” tidak dapat dilanjutkan dan haruslah dihentikan sebagai program unggulan Zola/Fachori.

Utopia yang lain berupa paparan Visi – Misi Gubernur/Wakil Gubernur Jambi 2016 – 2021. Berdasarkan dokumen yang diserahkan kepada KPU Propinsi Jambi disebutkan “tutupan hutan  masih 70% dari wilayah Jambi.

Pertanyaan mengganggu saya adalah ‘siapa yang menyusun Visi – Misi Zola/Fachrori yang “menyebutkan “tutupan hutan masih 70% dari wilayah Jambi”. Darimana sumbernya.

Dengan kalkulasi luas wilayah Jambi 4,8 juta hektar dikalkulasikan 70% wilayah Jambi, maka menurut dokumen Visi-Misi Gubernur/Wakil Gubernur Jambi, maka tutupan hutan Jambi “masih” 3,6 juta hektar. Angka ini sungguh “menggelikan” apabila tidak dikatakan “mengerikan” ataupun “memalukan”.

Padahal berbagai data sudah menunjukkkan Laju kerusakan hutan (deforestrasi) menyebabkan luas lahan kritis di Provinsi Jambi pada tahun 2007 yaitu 618.891 ha (kritis 614.117 ha dan sangat kritis 4.774 ha). Pada tahun 2011 luas lahan kritis meningkat menjadi 1.420.602 ha (kritis 341.685 ha dan sangat kritis 1.078.917 ha).

Penurunan luasan tutupan lahan hutan Jambi selama kurun waktu 10 tahun berkurang sebesar 1 juta hektar. Dari 2,4 juta hektar pada tahun 1990 menjadi 1,4 juta hektar pada tahun 2000 atau sebesar 29,66 persen dari total luas wilayah Jambi. Pengurangan tutupan lahan hutan ini terjadi di dataran rendah dan pegunungan, yaitu 435 ribu hektar. Sisanya terjadi di lahan rawa gambut.

Belum lagi kawasan hutan sekitar 40 % dari wilayah Propinsi Jambi ternyata tidak diimbangi dengan pemberian izin kepada masyarakat. Masyarakat yang telah berada dan sekitar hutan ternyata mengalami persoalan terhadap “ruang kelola rakyat”.

Dengan penghitungan sederhana, maka “sebenarnya” tutupan hutan di Jambi tinggal 800 ribu hektar. Itupun termasuk didalam kawasan Taman Nasional.

Dengan demikian maka paradigma “tutupan hutan 70% wilayah Jambi” merupakan “ilusi” sebelum reformasi. Ataupun “mimpi” yang belum terbangun disaat kondisi sekarang.

Sehingga tidak salah kemudian “Merebut pulau Berhala” dan “tutupan hutan 70% dari wilayah Jambi” adalah Zola/Fachrori sebagai Politisi.

Sebagai Gubernur, penghormatan kepada Gubernur ditandai sebagai “Raja”. Makna ini sering disebutkan didalam Seloko Jambi “Alam sekato Rajo, Negeri sekato Bathin. Atau Alam berajo, rantau bejenang, kampung betuo, negeri bernenek mamak. Atau “Luak Sekato Penghulu, Kampung Sekato Tuo, Alam sekato Rajo, Rantau Sekato Jenang, Negeri sekato nenek moyang.

Perumpamaan Raja seperti Pohon Beringin. Yang ditandai dengan seloko Pohon gedang di tengah dusun. pohonnya rindang. Akar tempat besilo. Dan Dihormati “didahulukan selangkah. Dilebihkan sekato.

Atau “tempat pegi betanyo. Tempat balek becerito”. Yang berhak untuk memutih menghitamkam, Yang memakan habis, memancung putus, dipapan jangan berentak, diduri jangan menginjek.

Namun diskusi lebih hangat apabila dikemas dengan gaya entertainment. Saya kemudian lebih tepat melambangkan Pilkada Idol. Sehingga pemenang Pilkada adalah pemenang Idol. Dan kemudian sebagai pemenang Idol maka Zola lebih menarik dilihat sebagai gaya entertainment. Sebagai pemimpin Idol.

Sebagai hiburan ditengah “kesumpekkan” suasana politik, maka lebih menghibur suasana politik dengna melihat suasana “berselfie ria” dibandingkan angka-angka atau data-data yang membuat kepala berdenyut.

Musri Nauli : Anggap Saja Zumi Zola Sebagai Artis (Bukan Gubernur



SERUJAMBI.COM, Jambi- Salah satu praktisi hukum Provinsi Jambi, Musri Nauli, menilai Gubernur Jambi Zumi Zola, yang notabene dulu adalah salah seorang artis di nusantara, hingga saat ini masih berperan sebagai artis.

Ia menilai dari sisi Zola –sapaan Zumi Zola- sebagai tokoh politisi, sebagai pemimpin pemerintahan dan pemimpin idol atau artis. “Sampai hari ini saya melihatnya lebih kepada pemimpin idol daripada dua sisi lainnya,” ujar Musri Nauli saat memberikan pendapatnya mengenai sosok Zumi Zola, dalam diskusi publik dengan tema menagih janji Zumi Zola, di Novita Hotel, Sabtu (29/7).

Alasan Musri, hingga saat ini, yang terlihat dari Zumi Zola hanya sebatas memberikan hiburan kepada masyarakat dengan ber-selfie ria.

“Jadi daripada kita kesel sendiri melihat Pak Gubernur ini, ya, mending kita tetap anggap dia artis lah,” ujar Musri, disambut gelak tawa undangan lain.

Sementara, kalau dilihat dari Zola sebagai kepala pemerintahan, belum ada dampak positifnya  ke masyarakat. “Mungkin karena semua programnya sedang disusun,” imbuhnya.

Dalam diskusi itu, panitia menghadirkan tiga narasumber, mulai dari Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar, tim ahli dan pengamat pemerintahan Jambi Pantun Bukit. Hadir pula As’ad Isma sebagai praktisi pemerintahan dan politik. (hry)

http://www.serujambi.com/musri-nauli-anggap-saja-zumi-zola-sebagai-artis/

27 Juli 2017

opini musri nauli : SESAT PIKIR TUGU KOTABARU





Akhir-akhir ini wacana public disuguhkan “polemic” pembangunan Tugu Kotabaru. Penulis menggunakan istilah “tugu kotabaru” sebagai jalan tengah diperdebatan “Tugu Monas” dan Tugu Keris”.

26 Juli 2017

opini musri nauli : Zinah menurut Hukum adat Jambi





Jagat belantara Jambi dihebohkan terhadap penangkapan oknum Kepolisian di Kendari (Sulawesi Tenggara). Sebagaimana diberitakan, penangkapan bermula dari laporan sang Suami yang juga kebetulan anggota kepolisian terhadap “dugaan” istrinya berselingkuh dengan oknum Kepolisian. Pihak Kepolisian kemudian berhasil mengungkapkan terhadap dugaan selingkuh istri sang Polisi.

22 Juli 2017

opini musri nauli : PERAN NGO DALAM AGENDA POLITIK RAKYAT (CIVIL EDUCATION)




PERAN NGO DALAM AGENDA POLITIK RAKYAT (CIVIL EDUCATION)[1]
M. Musri Nauli[2]


Istilah NGO (non Government organization) dikenal sebagai padanan Non state didalam pergaulan internasional di PBB. Sebagaimana kita ketahui, didalam pergaulan internasional dikenal “state” dan “non state’. State merujuk “Negara” sebagai anggota PBB. Dan “non state” adalah padanan diluar “state” sebagai anggota PBB. Non state kemudian merujuk seperti Unicef, ILO, WWF, Unisco, UNHCR dan sebagainya.

20 Juli 2017

opini musri nauli : ORGANISASI DALAM KETATANEGARAAN INDONESIA

Akhirnya Pemerintah menggunakan Peraturan Pengganti UU No 2 Tahun 2017 (Perpu) untuk mencabut status Hukum Hizbur Tahrir Indonesia (HTI). Melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mengumumkannya.

Perpu kemudian “menganulir” proses hukum terhadap ormas sebagaimana diatur didalam UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (( UU Ormas).  UU Ormas mendesak untuk segera dilakukan perubahan karena belum mengatur komprehensif sehingga terjadi kekosongan hukum didalam hal penerapan sanksi yang efektif.

12 Juli 2017

Digugat Hasan Ibrahim Ke PN Jambi, ini Kata Evi Suherman


JAMBI - Konflik di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kian memanas. Perseteruan antara Anggota Dewan Provinsi Jambi Hasan Ibrahim versus Evi Suherman selaku Ketua DPW PPP Provinsi Jambi versi Romahurmuziy tersebut kini sudah berlanjut di ranah hukum.

Hasan Ibrahim, saat ditemui di gedung DPRD Provinsi Jambi mengaku sudah membawa kasusnya ke ranah hukum. Tepatnya di Pengadilan Negeri Jambi dengan nomor registrasi perkara62/pdt.G/2017/PN.jbi pada hari Senin 10 Juli 2017, kemarin, dengan menunjuk Musri Nauli sebagai kuasa hukum.

Dalam surat bernomor 022/SK/MN/B/VII/2017, yang ditujukan ke Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kuasa Hukum Perkara Musri Nauli, meminta pimpinan dewan untuk tidak memproses usulan PAW.

“Menghormati proses hukum yang mengalir merupakan bentuk penghormatan terhadap perselisihan yang dialami klien kami,” bunyi surat tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Jambi Evi Suherman mengaku tidak gentar menghadapi langkah hukum yang akan dilakukan kadernya itu.

“Silakan saja kalau Pak Hasan mau membawa masalah ini ke Perdata. Itu hak beliau sebagai warga negara. Yang pasti, kami sudah menyiapkan hak jawab dan bukti pendukung,” kata Evi, Selasa (11/7).

Menurut dia, usulan PAW yang dilayangkan DPW PPP Provinsi Jambi itu sudah pada jalur yang tepat. Baik itu dengan surat peringatan satu (SP1), SP2, dan surat pemberhentian sementara, hingga terakhir keluar surat usulan PAW itu. “Seharusnya, waktu SP1 beliau langsung klarifikasi dan menemui kawan-kawan di DPW. Tapi nyatanya tidak ada,” ungkap Evi lagi.

Sebagai organisasi collective collegial, menurut Evi, bisa saja Hasan Ibrahim menemui Wakil Ketua DPW PPP, Sekretaris, maupun langsung ketemu ketua untuk duduk bersama memberi klarifikasi. “Dan ini tidak terjadi. Berarti beliau tidak menghargai kami selaku pengurus DPW,” sebut Evi.

Seharusnya, kata Evi, selaku senior, Hasan Ibrahim juga menunjukkan prilaku berorganisasi dengan baik. “Beliau juga jangan lupa, majunya beliau sebagai calon legislatif dulu itu atas persetujuan Ketua DPW PPP Romahurmuziy ini,” tandas Evi.

Metro Jambi, 12 Juli 2017

http://metrojambi.com/read/2017/07/12/22422/digugat-hasan-ibrahim-ke-pn-jambi-ini-kata-evi-suherman

10 Juli 2017

opini musri nauli : Aktivis Paripurna


Aktivis Paripurna 
In Memoriam  Pahrin Siregar


Disaat hendak tidur malam, saya kemudian ditelepone Feri Irawan (Direktur Walhi Jambi 2000 – 2008). Mengabarkan telah perginya Pahrin Siregar (Pahrin). Jam menunjukkan 22.12. Saya kemudian kaget.

opini musri nauli : OLEH-OLEH ARUS MUDIK



Ketika tulisan ini kubuat, suasana arus mudik sudah lewat menjadi kenangan. Namun sebagai sebuah oleh-oleh, cerita mudik terlalu sayang untuk dilewatkan.

Sebagai ritual, mudik sudah menjadi agenda yang paling banyak menyita waktu. Baik Negara yang menyiapkan mudik sebagai “jalur” yang aman, jalan berlubang yang ditambal, posko-posko kesehatan, petugas keamanan yang rutin berpatroli terus menerus hingga berbagai pernik-pernik selama perjalanan.