Hasan Ibrahim, saat ditemui di gedung DPRD Provinsi Jambi mengaku sudah membawa kasusnya ke ranah hukum. Tepatnya di Pengadilan Negeri Jambi dengan nomor registrasi perkara62/pdt.G/2017/PN.jbi pada hari Senin 10 Juli 2017, kemarin, dengan menunjuk Musri Nauli sebagai kuasa hukum.
Dalam surat bernomor 022/SK/MN/B/VII/2017, yang ditujukan ke Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kuasa Hukum Perkara Musri Nauli, meminta pimpinan dewan untuk tidak memproses usulan PAW.
“Menghormati proses hukum yang mengalir merupakan bentuk penghormatan terhadap perselisihan yang dialami klien kami,” bunyi surat tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Jambi Evi Suherman mengaku tidak gentar menghadapi langkah hukum yang akan dilakukan kadernya itu.
“Silakan saja kalau Pak Hasan mau membawa masalah ini ke Perdata. Itu hak beliau sebagai warga negara. Yang pasti, kami sudah menyiapkan hak jawab dan bukti pendukung,” kata Evi, Selasa (11/7).
Menurut dia, usulan PAW yang dilayangkan DPW PPP Provinsi Jambi itu sudah pada jalur yang tepat. Baik itu dengan surat peringatan satu (SP1), SP2, dan surat pemberhentian sementara, hingga terakhir keluar surat usulan PAW itu. “Seharusnya, waktu SP1 beliau langsung klarifikasi dan menemui kawan-kawan di DPW. Tapi nyatanya tidak ada,” ungkap Evi lagi.
Sebagai organisasi collective collegial, menurut Evi, bisa saja Hasan Ibrahim menemui Wakil Ketua DPW PPP, Sekretaris, maupun langsung ketemu ketua untuk duduk bersama memberi klarifikasi. “Dan ini tidak terjadi. Berarti beliau tidak menghargai kami selaku pengurus DPW,” sebut Evi.
Seharusnya, kata Evi, selaku senior, Hasan Ibrahim juga menunjukkan prilaku berorganisasi dengan baik. “Beliau juga jangan lupa, majunya beliau sebagai calon legislatif dulu itu atas persetujuan Ketua DPW PPP Romahurmuziy ini,” tandas Evi.
Metro Jambi, 12 Juli 2017
http://metrojambi.com/read/2017/07/12/22422/digugat-hasan-ibrahim-ke-pn-jambi-ini-kata-evi-suherman