26 Juli 2017

opini musri nauli : Zinah menurut Hukum adat Jambi





Jagat belantara Jambi dihebohkan terhadap penangkapan oknum Kepolisian di Kendari (Sulawesi Tenggara). Sebagaimana diberitakan, penangkapan bermula dari laporan sang Suami yang juga kebetulan anggota kepolisian terhadap “dugaan” istrinya berselingkuh dengan oknum Kepolisian. Pihak Kepolisian kemudian berhasil mengungkapkan terhadap dugaan selingkuh istri sang Polisi.

Secara sekilas tindak pidana  perzinahan (overspel) telah termaktub didalam pasal 284 KUHP. Namun KUHP memberikan “penegasan” yang dapat dikategorikan “perzinahan (overspel)” adalah yang terikat didalam perkawinan. Berbanding terbalik dengan definisi “Zinah” menurut hukum adat maupun hukum di Indonesia yang menegaskan “Zinah” adalah perbuatan “bukan suami istri.

Dengan demikian maka zinah menurut hukum “harus terikat perkawinan” berbanding zinah menurut hukum adat dan hukum agama yang dilakukan “bukan suami istri (terikat lembaga perkawinan). Sehingga terhadap definisi “Zinah” menurut hukum berbeda dengan penafsiran zinah menurut Hukum adat maupun hukum agama di Indonesia.

Dengan demikian, banyak sekali laporan yang disampaikan kepada Kepolisian terhadap perbuatan antara Bujang dengan Gadis yang tidak dapat diproses secara hukum. Benturan ini kemudian “coba diperbaiki” didalam RUU KUHP (yang entah bagaimana belum ada proses selanjutnya di DPR-RI).

Namun dengna menilik dari Laporan suami P terhadap istrinya P (yang terikat perkawinan) terhadap “dugaan” perzinahan” dapat diproses secara hukum.

Didalam hukum adat Jambi terhadap kejahatan kesusilaan dikenal antara “salah Bujang dan gadis” dan 4 nilai terhadap Kesusilaan.

Salah Bujang dan gadis terdiri dari “salah bujang dan gadis”, “Bersalah bujang dengan gadis”, “Salah Bujang dan Salah gadis” dan “Salah Gadis Bujang dak mau”.

Didalam Marga Pelepat disebutkan “salah bujang dan gadis” dicontohkan seperti “melarikan anak gadis”. Sedangkan “bersalah Bujang dengan gadis ditandai dengan Seloko “Tebulah beruas. Ubilah berisi”. Melakukan perbuatan yang tidak sepantasnya di negeri sehingga menimbulkan kehebohan.

Sedangkan Salah Bujang dan Gadis ditandai dengan Seloko “Duduk mengintai gelap. Tegak mengintai sunyi (Marga Sungai Tenang) atau Di Marga Pelepat disebut seloko ”berunding tempat sepi. Duduk di tempat lain”. Sedangkan ”Salah gadis, Bujang tidak mau” diperumpamakan seperti Kisah Nabi Yusuf.

Keempat norma yang dilanggar merupakan ”Bujang dengan Gadis” sehingga dikenal ”Salah Bujang dengan Gadis”.

Namun terhadap perbuataan kesusilaan yang selain itu dikenal dengan ”Mencacak telur”, menikam bumi”, memetik bunga setangkai” dan Mandi di Pancuran Gading.

”Mencacak telur” adalah perbuatan ayah yang menggauli anak putrinya (baik kandung maupun tiri). Cara ini paling sering terjadi apabila kita melihat tayanga televisi dan media massa.

”Menikam bumi” pernah kejadian ketika seorang Anak Bujang menghamili Ibu kandungnya seperti terjadi di daerah hilir beberapa waktu yang lalu.

Sedangkan ”memetik bunga setangkai” adalah perbuatan Laki-laki yang menggauli atau mengganggu Adik perempuan istrinya. Sedangkan Mandi di Pancuran gading adalah ”mengganggu istri orang lain”.

Hukum adat terhadap ”mencacak telur”, Menikam bumi”, Memeting bunga setangkai” dan ”mandi di pancuran gading”. Selain diterapkan hukum berat seperti “Kerbo atauj awi sekok, beras 100 gantang, asam segaram.  kain 6 kayu. kedua pelaku kemudian diusir dari kampung.

Bahkan di Marga Jujuhan, Kedua pelanggar kemudian dimasukkan kedalam lukah dan kemudian dibuang kedalam sungai. Lukah adalah alat menangkap ikan berupa bamboo atau rotan yang di mukanya terdapat lobang sehingga ikan masuk kedalam perangkap lukah.

Dengan demikian terhadap perbuatan kesusilaan seperti “Mencacak telur”, Menikam bumi”, Memetik Bunga setangkai” dan “Mandi di pancuran gading” selain dijatuhi denda adat, diusir dikampung bahkan harus dimasukkan kedalam lukah dibuang ke sungai.

Melihat sanksi adat terhadap perbuataan “Mencacak telur”, Menikam bumi”, Memetik Bunga setangkai” dan “Mandi di pancuran gading” lebih berat dari kasus pembunuhan.

Perbuatan kesusilaan ”Mencacak telur”, menikam bumi”, memetik bunga setangkai” dan Mandi di Pancuran Gading adalah perbuatan paling memalukan. Sehingga walaupun Hukum nasional (KUHP) hanya memberikan hukuman yang ringan (paling lama 9 bulan) namun Hukum Adat Jambi justru lebih berat. Selain dijatuhi sanksi denda adat juga diusir dikampung. Bahkan  di Marga Jujuhan dimasukkan kedalam lukah dan dibuang kesungai.