07 September 2017

opini musri nauli : PALESTINA DAN ROHINGYA




Issu politik kontemporer Rohingya menghiasi wacana politik Indonesia. Dengan serbuan tagline dan berita Rohingya kemudian memantik diskusi panjang didalam berbagai obrolan politik. Baik nasional, local hingga di warung-warung kopi.

Kita tidak perlu berdebat tentang kejadian di Rohingya. Sebagaimana pemberitaan resmi CNN, AP hingga pemberitaan resmi mengabarkan peristiwa di Rohingya. Namun menggerakkan dukungan kepada Rohingya kita harus banyak belajar dari kejadian di Palestina.

06 September 2017

opini musri nauli : PUTRAKU



Dalam suatu kesempatan, aku membawa putra keduaku keluar kota menemani pemeriksaan di kantor Kepolisian. Dengan gesit dan semangat, dia mengiyakan sembari bertanya “apa saja tugasnya, yah ?. Ya. “Kamu cukup bawa map ayah”. Kataku sembari memberikan map dan berkas yang cukup ringan.

03 September 2017

opini musri nauli : DISKURSUS POLITIK ISLAM KONTEMPORER


Akhir-akhir ini jagat politik kontemporer tidak dapat dipisahkan dari hiruk pikuk politik Islam. Berbagai perkembangan baik yang berkaitan dengan Pilpres maupun Pilkada tidak dapat dilepaskan dari “suasana” partai Islam. (saya sengaja menggunakan definisi Partai Islam sebagai padanan politik kontemporer menggambarkan politik Islam).

Islam di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari berbagai kelompok yang berafiliasi kepentingan politik yang berbeda. Terlepas dari “suasana politik” masa suram rezim Soeharto, afiliasi politik kemudian ditandai dengan Partai islam seperti PKB, PPP, PBB dan PKS. (Saya sengaja tidak memasukkan PAN sebagai pengejawantahan dari partai Islam. Untuk sementara saya tidak memasukkan Partai Masyumi dan Partai NU didalam Pemilu 1955 sebagai indicator melihat politik Islam kontemporer).

02 September 2017

Pelatihan Hukum Kritis

Minimnya pengetahuan masyarakat terhadap hukum formal dan peraturan yang berlaku di negara ini membuat sebagian masyarakat dihadapkan pada ketakutan terhadap hukum yang bisa menjerat mereka kapan saja, hal seperti ini dimanfaatkan oleh oknum penegak hukum itu sendiri untuk mengambil keuntungan dari ketidaktahuan masyrakat akan hukum. Terlebih lagi masyarakat yang berada di kawasan hutan dan masyarakat yang terlibat konflik di kawasan hutan,baik konflik antara masyarakat dan pemegang izin atau masyarakat dengan negara. Hak – hak mereka sebagai warga negara tidak pernah diakui oleh negara. 

27 Agustus 2017

opini musri nauli : DAYA MAGNET HOAX



Diibaratkan lakon wayang, goro-goro sang dalan mulai memasuki paruh malam hari. Sang dalang mulai kesal. Anak wayang sudah bermain diluar dari pakem yang sudah disepakati sang dalang.

26 Agustus 2017

opini musri nauli : SELEMBAR KERTAS


Kehilangan HP beserta nomor Telphone dan KTP adalah bencana besar. Daya ledaknya melebihi berita meletusnya gunung Merapi. Menggetarkan melebihi badai tsunami.


Melaporkan ke provider “memerlukan selembar kertas” pengantar. Dulu masih bisa menggunakan surat tanda kehilangan dari Kepolisian. Sekarang dengan “Angkuh” tidak menerima lagi surat tanda kehilangan dari kepolisian. Harus KTP asli.

20 Agustus 2017

opini musri nauli : Marga IX Ulu



Didalam peta Pemerintah Belanda tahun 1923 “Schetskaart Residentie Djambi Adatgemeenschappen (Marga's) schaal 1 : 750.000, dikenal Batin IX Ulu. Berpusat di Pulau Rengas.

19 Agustus 2017

opini musri nauli : IZIN LINGKUNGAN SEKTOR SAWIT


Akhir-akhir ini, issu izin lingkungan hidup menarik perhatian public disaat menyaksikan “drama kolosal” PT. Semen Indonesia (kasus Rembang). Publik dikejutkan dengan Gubernur Jawa Tengah kemudian harus melakukan “mencabut  izin lingkungan kepada PT. Semen Indonesia di Rembang. Namun tidak berselang waktu begitu lama, Gubernur Jawa Tengah kemudian menerbitkan izin lingkungan (dengan perbaikan varian tertentu. Seperti luas areal, perubahan nama perusahaan).

Sikap yang diambil Gubernur Jawa Tengah menggambarkan “perilaku” sebagian elite dan kalangan hukum yang masih memandang sebelah mata tentang “izin lingkungan”.

Pandangan dan perilaku ini selain masih banyak berbagai pihak yang masih berparadigma memandang “remeh” izin lingkungan juga tema “izin lingkungan” belum menjadi wacana mainstream didalam pengelolaan Sumber daya alam.

Padahal UU No. 32 Tahun 2009 ditempatkan sebagai UU Payung (umbrella act, umbrella provision, raamwet, modewet)[1]. Makna pasal 44 dan penjelasan umum angka (5) UU No. 32 Tahun 2009 telah menegaskan. Sehingga seluruh UU yang berkaitan dengan sumber daya alam kemudian harus memperhatikan ketentuan didalam UU No. 32 Tahun 2009. Makna ini kemudian dipertegas dengan menggunakan istilah “Ketentuan Lingkungan Hidup strategis” didalam UU No. 32 Tahun 2009.

Dalam konteks UU No. 32 Tahun 2009[2][1], Izin lingkungan kemudian diberikan makna untuk “mencegah bahaya bagi lingkungan”.  Dalam pasal 1 angka (35) UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU Lingkungan Hidup) kemudian dipertegas didalam pasal 1 angka (1) PP No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan disebutkan “izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Sehingga setiap usaha/kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal (Pasal 22, Pasal 36 ayat (1) UU Lingkungan Hidup dan pasal 2 ayat (1), pasal 3 ayat (1)  PP No. 27 Tahun 2012).

Dengan dokumen amdal maka kemudian ditetapkan keputusan kelayakan lingkungan hidup (Pasal 24 UU Lingkungan Hidup). Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha/kegiatan (pasal 40 UU Lingkungan Hidup).

Izin lingkungan dapat dibatalkan oleh Menteri/Gubenur/Bupati/Walikota (pasal 37 ayat 2 UU Lingkungan Hidup). Bahkan PTUN dapat membatalkan izin lingkungan hidup (Pasal 38 UU Lingkungan Hidup). Sehingga dengan dibatalkan izin lingkungan, maka izin usaha/kegiatan dibatalkan (Pasal 40 ayat (2) UU Lingkungan Hidup).

Izin lingkungan juga digunakan selain “mencegah bahaya bagi lingkungan” maka harus sesuai dengan Ketentuan Lingkungan Hidup Strategis (KLHS sebagaimana diatur didalam pasal 15 UU LIngkungan Hidup) selain juga memperhatikan “daya dukung dan daya tampung (Pasal 8 UU Lingkungan Hidup).

Dengan memperhatikan “rambu-rambu” yang sudah disusun oleh UU Lingkungan Hidup dan PP No. 27 Tahun 2012 maka “izin lingkungan” merupakan keharusan mutlak yang dijadikan dasar untuk melakukan aktivitas perusahaan.

Problema mulai timbul disaat bersamaan berbagai peraturan sektoral kemudian belum merujuk kepada UU No. 32 Tahun 2009.

Di sector sawit, berbagai peraturan masih menempatkan “amdal/UKL/UPL” yang dipandang sebagai bentuk “izin lingkungan”.

Peraturan Menteri Pertanian No. 6 Tahun 2007 (Permentan No. 6 Tahun 2007) yang kemudian diperbaharui Peraturan Menteri Pertanian No. 98 tahun 2013 (Permentan No. 98 Tahun 2013) tidak memasukkan persyaratan izin lingkungan untuk mendapatkan IUP (Izin Usaha Perkebunan).

Didalam Pasal 15 Permentan No. 6 Tahun 2007 tidak tercantum sama sekali “izin lingkungan” sebagai persyaratan untuk mendapatkan Izin Usaha Perkebunan.

OK. Permentan No. 6 Tahun 2007 yang mengikuti alur pemikiran UU No. 23 Tahun 1997 masih merujuk kepada UU sebelum UU No. 32 Tahun 2009 yakni UU No. 23 Tahun 1997 (alur pemikiran UU No. 23 Tahun 1997) dimana masih menggunakan mekanisme “Amdal/UKL/UPL” sebagai izin untuk berkegiatan yang berdampak kepada lingkungan.

Namun sejak terbitnya UU No. 32 Tahun 2009 yang menjadi UU Payung (umbrella act, umbrella provision, raamwet, modewet) didalam pengelolaan sumber daya alam, maka segala kegiatan/aktivitas haruslah menggunakan mekanisme “izin lingkungan”.

“Maqom” izin Lingkungan sebagai pondasi penting didalam pengelolaan sumber daya ala kemudian diwujudkan didalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 (PP No. 27 Tahun 2012).

Sebagai terjemahan pasal 36 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009, maka izin lingkungan kemudian diturunkan dan ditetapkan PP No. 27 Tahun 2012 telah ditegaskan didalam pasal 2 ayat (2) PP No. 27 Tahun 2012.  Didalam pasal 2 ayat (1) PP No. 27 Tahun 2012 ditegaskan “Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan.

Dengan demikian maka setiap kegiatan selain memiliki “amdal/UKL/UPL” juga menggunakan mekanisme “izin lingkungan”. Sehingga kalimat pasal 36 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 junto Pasal 2 ayat (2) PP No. 27 Tahun 2012 adalah satu kesatuan. Tidak terpisahkan. Atau dengan gaya khas anak muda. “satu tarikan nafas”.

Sehingga ketika terbitnya Permentan No. 98 Tahun 2013 yang merujuk kepada UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 27 Tahun 2012 kemudian “memasukkan” izin lingkungan sebagai persyaratan mendapatkan Izin Usaha Perkebuna (IUP).

Dengan demikian maka walaupun UU Perkebunan (UU No. 18 Tahun 2004, UU No. 39  Tahun 2014) tidak memasukkan “izin lingkungan” sebagai persyaratan di sector perkebunan namun sejak lahirnya UU No. 32 Tahun 2009 yang secara tegas memasukkan “izin lingkungan” sebagai persyaratan pengelolaan sumber daya alam, maka “izin lingkungan” adalah keharusan”. Mekanisme ini dikenal sebagai asas “lex specialis derogate lex generalis”. Aturan khusus diperlakukan daripada aturan umum.  Sehingga sejak terbitnya UU No. 32 tahun 2009 tanggal 3 Oktober 2009 maka setiap kegiatan harus memiliki izin lingkungan.

Problema hukum

Bagaimana terhadap aktivitas/kegiatan yang dilakukan telah memiliki Amdal/UKL/UPL namun belum memiliki izin lingkungan sebelum tanggal 3 Oktober 2009 (sebelum lahirnya UU No. 32 Tahun 2009) ?

Mekanisme ini telah diatur didalam UU No. 32 Tahun 2009. Mekanisme pertama diatur didalam pasal 121 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009. Dijelaskan “Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal wajib menyelesaikan audit lingkungan hidup.

Mekanisme kedua diatur didalam 121 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 “Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL wajib membuat dokumen pengelolaan lingkungan hidup.

Sedangkan mekanisme ketiga dilakukan berdasarkan pasal 123 UU No. 32 Tahun 2009 “Segala izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang telah dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib diintegrasikan ke dalam izin lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini ditetapkan.

Sehingga paling lama setahun atau dua tahun setiap badan usaha wajib memiliki izin lingkungan. Dapat dipastikan sejak tahun 2010-2011, setiap badan usaha yang menjalankan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan mempunyai konsekwensi hukum.

Terhadap pelanggaran dapat ditemukan didalam pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Dengan adanya “izin lingkungan” maka terhadap pengelolaan lingkungan dapat memberikan hak kepada masyarakat secara luas. Hak mendasar sebagaimana diatur didalam 65 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.



[1] Jambi Independent, 20 Desember 2016

16 Agustus 2017

Merasa difitnah, Ketua DPRD ini polisikan Rekannya di Dewan






TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Ketua DPRD Merangin Zaidan Ismail melaporkan rekannya sesama anggota dewan ke polisi. Politisi PDIP itu datang melapor ke Mapolres Merangin, Rabu (16/8) sekitar pukul 17.00 WIb, atas dugaan pencemaran nama baik.

Ditemui sejumlah wartawan usai melapor, Zaidan engan menyebutkan siapa yang dilaporkannya. Dia juga tak menyebutkan secara rinci materi laporannya.

“Ya, ini saya baru selesai diperiksa. Laporan soal pencemaran nama baik,” katanya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan yang dilaporkan Zaidan adalah salah seorang pimpinan dewan berinisial FY.

Senada juga dibenarkan oleh pengacaranya, Musri Nauli bahwa kliennya melaporkan salah seorang anggota dewan Meragin dengan dugaan fitnah. Dimana terlapor melakukan didepan umum, tepatnya di kantin DPRD Merangin.

“Kita laporkan karena terlapor melakukan pencemaran nama baik terhadap ketua DPRD, dalam hukum namanya fitnah. Mengenai materi biarlah penegak hukum yang akan menjelaskan,” sebutnya

Tribunjambi.com, 16 Agustus 2017

14 Agustus 2017

opini musri nauli : Biodiversity gambut


Akhir-akhirnya issu gambut mulai memantik diskusi kalangan kampus, akademisi, praktisi hukum, Pemerintah, LSM dan masyarakat. Kebakaran massif sejak tahun 2006 (Walhi 2012) dan kemudian “meledak” tahun 2013, 2015 dan 2016 membuat dunia terhenyak melihat gambut. Pemerintah Jokowi “gagap” dan kewalahan menghadapi kebakaran.