TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Ketua DPRD Merangin Zaidan Ismail melaporkan rekannya sesama anggota dewan ke polisi. Politisi PDIP itu datang melapor ke Mapolres Merangin, Rabu (16/8) sekitar pukul 17.00 WIb, atas dugaan pencemaran nama baik.
Ditemui sejumlah wartawan usai melapor, Zaidan engan menyebutkan siapa yang dilaporkannya. Dia juga tak menyebutkan secara rinci materi laporannya.
“Ya, ini saya baru selesai diperiksa. Laporan soal pencemaran nama baik,” katanya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan yang dilaporkan Zaidan adalah salah seorang pimpinan dewan berinisial FY.
Senada juga dibenarkan oleh pengacaranya, Musri Nauli bahwa kliennya melaporkan salah seorang anggota dewan Meragin dengan dugaan fitnah. Dimana terlapor melakukan didepan umum, tepatnya di kantin DPRD Merangin.
“Kita laporkan karena terlapor melakukan pencemaran nama baik terhadap ketua DPRD, dalam hukum namanya fitnah. Mengenai materi biarlah penegak hukum yang akan menjelaskan,” sebutnya
Tribunjambi.com, 16 Agustus 2017