03 September 2017

opini musri nauli : DISKURSUS POLITIK ISLAM KONTEMPORER


Akhir-akhir ini jagat politik kontemporer tidak dapat dipisahkan dari hiruk pikuk politik Islam. Berbagai perkembangan baik yang berkaitan dengan Pilpres maupun Pilkada tidak dapat dilepaskan dari “suasana” partai Islam. (saya sengaja menggunakan definisi Partai Islam sebagai padanan politik kontemporer menggambarkan politik Islam).

Islam di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari berbagai kelompok yang berafiliasi kepentingan politik yang berbeda. Terlepas dari “suasana politik” masa suram rezim Soeharto, afiliasi politik kemudian ditandai dengan Partai islam seperti PKB, PPP, PBB dan PKS. (Saya sengaja tidak memasukkan PAN sebagai pengejawantahan dari partai Islam. Untuk sementara saya tidak memasukkan Partai Masyumi dan Partai NU didalam Pemilu 1955 sebagai indicator melihat politik Islam kontemporer).
Dengan penduduk muslim terbesar didunia, keunikan maupun keberagaman partai Islam tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang paska tumbangnya Soeharto. Tarik menarik antara PKB, PPP PBB dan PKS ditandai dengan berbagai pandangan didalam melihat perkembangan politik di Indonesia sejak 1998.

Kemenangan politik Islam kontemporer terbesar ditandai dengan diwujudkannya UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama sebagai “pintu” penyelesaian kasus-kasus penduduk yang beragama Islam (pasal 1 angka (1) UU No. 7 Tahun 1989. Pengadilan Agama kemudian bertugas untuk perkara-perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah (Pasal 49 ayat (1)). UU No. 7 Tahun 1989 telah mengalami beberapa kali perubahan.

Kemenangan ini melengkapi kemenangan di UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Rumusan negara yang menghendaki, perkawinan sah apabila dicatat oleh negara kemudian ditentang secara luas dan kemudian rumusan itu kembali menjadi rumusan sahnya perkawinan apabila dipandang sah menurut agamanya masing-masing. Walaupun secara formil tidak ada masalah dalam menentukan rumusan tentang sah dan resmi itu, namun posisi politik islam berhasil mementahkan konsep pemikiran dari negara yang menghendaki sahnya apabila dilakukan secara resmi.

Sehingga Negara kemudian mengakomodir terhadap kepentingan politik Islam yang ditandai dengan lahirnya UU No. 38 Tahun 1999 Tentang Zakat, Belum lagi lahirnya UU No. 17 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Haji dan UU No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, UU No. 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (sukuk), UU No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, UU No 18 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Hukum Perbankan Syariah.

UU No. 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi DI Aceh memberikan kewenangan yang lebih luas untuk menyelenggarakan pemerintahan termasuk penegakkan syariat Islam. Sedangkan surat berharga Syariah Negara (sukuk) telah disahkan berdasarkan Fatwa MUI No. 32/DSN-MUI/IX/2002. Begitu juga Perbankan Syariah kemudian mendapatkan dukungan dari bank-bank nasional. Hampir seluruh bank-bank nasional besar seperti Bank Mandiri, BNI, BCA, BRI kemudian mendirikan Bank-bank Islam syariah.

Belum lagi terbitnya berbagai peraturan yang berpihak kepada kepentingan politik Islam seperti PP No.9/1975 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU Hukum Perkawinan, PP No.28/1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, PP No.72/1992 tentang Penyelenggaraan Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil dan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Berbagai peraturan perundang-undangan yang tersebar dan termuat didalam ranah konstitusi hanyalah sekedar contoh bagaimana Negara melihat posisi politik islam kontemporer.

Dengan melihatnya berbagai peraturan yang memuat nilai-nilai islam dalam konstitusi maka tidak salah kemudian politik Islam kontemporer mendapatkan tempat di konstitusi. Negara menghormati dan menghargai politik Islam sebagai bagian besar dari Keindonesiaan. Sepadan dengan perjuangan politik islam kontemporer dan pengikut Islam terbesar di Indonesia.

Tinggal kitalah yang menjalankan berbagai nilai-nilai Islam didalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia.