04 Agustus 2018

opini musri nauli : NARASI KEBANGSAAN (3) - NEGARA




NARASI KEBANGSAAN (3)
NEGARA

Teori tentang negara sebagai “kontrak masyarakat”, atau “teori kontrak negara’ merupakan teori tentang “negara” yang terkenal. Penganut teori ini adalah Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, dan Montesquieu. Penduduk atau masyarakat kemudian berikrar mendirikan sebagai negara (state).

Dalam ikrar “proklamasi” kata-kata seperti  Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia” merupakan “kontrak/consensus” dari seluruh bangsa Indonesia sebagai bangsa (nation). Kalimat yang termaktub kemudian didalam mukadiman (Pembukaan) UUD 1945 “Atas berkat Rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesai menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

opini musri nauli : Pembagian Ruang


Sebagai masyarakat Melayu Jambi yang mengenal kewilayahan berdasarkan tembo dengan pembagian ruang seperti “pantang larang (daerah yang tidak boleh dibuka atau diganggu)”, maka kemudian dikenal daerah untuk pertanian (cencang latih[1]  atau peumoan[2]), untuk perkebunan (jambu keloko[3], petanang[4]) dan untuk pemukiman (plabo umah atau sepenegak rumah).  

Pengaturan tentang “jambu keloko atau petanang” dikategorikan sebagai “
belukar lasah’. Plabo umah atau “sepenegak rumah” juga dikenal sebagai “Tanah dusun” sesuai dengna seloko sesak padang dirancah, sesak koto diumba

03 Agustus 2018

opini musri nauli : NARASI KEBANGSAAN (2) - PROKLAMASI



NARASI KEBANGSAAN (2)
PROKLAMASI

Sebagai sebuah bangsa (nation), Indonesia kemudian mendeklarasikan sebagai Negara (state) tanggal 17 Agustus 1945. Kalimat “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia” adalah Kata-kata mantra yang mampu menggetarkan jiwa dan menyatakan sebagai bangsa yang merdeka. Perjalanan panjang sebagai sebuah bangsa setelah mengalami penjajahan panjang. Baik Belanda maupun Jepang[1].

Dengan sebuah ikrar yang kemudian dikenal dengan makna sakti “Proklamasi[2].

opini musri nauli : Cukai



Cukai dikenal ditengah masyarakat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesai “cukai diartikan sebagai pajak atau bea yang dikenakan pada barang impor dan barang konsumsi. Atau “sebagian dari hasil tanah seperti sawah, ladang yang wajid disetorkan kepada tuan atau pemilik tanah sebagai ongkos tanah”.

02 Agustus 2018

opini musri nauli : NARASI KEBANGSAAN - NEGARA HUKUM



NARASI KEBANGSAAN
NEGARA HUKUM

Negara Indonesia adalah negara hukum[1]. Sebagai negara hukum (rechtsstaat) maka bukan negara berdasarkan kekuasaan (machtstaat). Makna “rechtsstaat” kemudian bersandarkan kepada sistem Eropa kontintental.

01 Agustus 2018

opini musri nauli : KEKELIRUAN TAFSIR ENVIROMENTAL DEFENDER



Didalam memahami UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup (UU PPLH), roh dan pondasi penting kemudian dilihat dari “Daya dukung[1] dan “daya tampung[2]. Roh “daya dukung” dan “daya tampung” haruslah menjadi nilai-nilai yang memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dari “kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun” dan “mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya”[3].

31 Juli 2018

opini musri nauli : PESONA POLITIK INDONESIA



Akhir-akhir ini gonjang-ganjing politik kontemporer mulai menarik perhatian public. Pertemuan pimpinan 6 partai pendukung Jokowi di Istana kemudian disambut dengan pertemuan SBY – Prabowo di Kuningan. Politik kemudian mengarah kepada bakal calon Presiden yang mengerucut kepada Jokowi dan Prabowo. Jokowi kemudian menjadi sorotan. Namun SBY yang menjadi bintang. Bintang yang menguasai panggung dan menggunakan medium sebagai “centrum’ untuk mengendalikan issu.

opini musri nauli : MEMAHAMI DIKSI SETAN


           
Akhir-akhir ini, kita dipaksa menerima pemberitaan tentang politik yang menggunakan kata “Setan’. Entah apa yang dimaksudkan dengan kata “setan’. Namun kata itu ditujukan diluar kelompok yang dimaksudkan.


Kata “Setan” dimulai dari “laskar” yang bertujuan untuk menghancurkan “setan”, maka kata “setan” kemudian mengemuka.

Kata Setan menjadi “Demarkansi” yang memisahkan antara satu kelompok dengan kelompok lain. Menjadi pembatas dan pembeda. Garis yang kemudian menjadi “medan tarung” sebagai perjuangan politik.

30 Juli 2018

opini musri nauli : PANTANG LARANG (3)



Selain mengatur pantang larang terhadap daerah-daerah yang tidak boleh dibuka seperti “Teluk sakti. Rantau Betuah, Gunung Bedewo”, “rimbo sunyi”, “hutan keramat, “hutan Puyang”, “Hutan betuah”, “Hutan hantu pirau” dan pantang larang terhadap hewan dan tumbuhan tertentu, pantang larang terhadap perilaku terhadap alam juga dikenal.

‘Tidak dibenarkan menyebut nama “harimau”. Harimau adalah salah satu hewan yang dihormati dan disebutkan dengan penamaan “nenek” atau “datuk”.

29 Juli 2018

opini musri nauli : IDENTITAS POLITIK DALAM POLITIK DI INDONESIA



IDENTITAS POLITIK DALAM POLITIK DI INDONESIA[1]
Musri Nauli[2]

Ketika tema “penduduk asli”, “putra daerah”, “Pribumi” mulai menggejala dan memenuhi wacana public, secara sekilas saya kemudian menjadi resah. Apakah kita memang dilahirkan sebagai  “penduduk asli”, “putra daerah”, “pribumi” sehingga menjadi berbeda. Berbeda dimata hukum, politik dan budaya ?