01 Agustus 2018

opini musri nauli : KEKELIRUAN TAFSIR ENVIROMENTAL DEFENDER



Didalam memahami UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup (UU PPLH), roh dan pondasi penting kemudian dilihat dari “Daya dukung[1] dan “daya tampung[2]. Roh “daya dukung” dan “daya tampung” haruslah menjadi nilai-nilai yang memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dari “kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun” dan “mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya”[3].

Roh dari “daya dukung” dan “daya tampung” kemudian “perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup” yang dilaksanakan oleh “pemangku kepentingan”.

Sehingga kegiatan yang berdampak kepada lingkungan hidup kemudian harus memperhatikan seperti (a) keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup, (b) keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup, (c) keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat. 
Dan kemudian diturunkan dalam KLHS yang kemudian memuat (a) kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan, (b)perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup, (c) kinerja layanan/jasa ekosistem (d) efisiensi pemanfaatan sumber daya alam. (e) tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim. (f). tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.

Sehingga pengelolaan Lingkungan Hidup kemudian harus memuat asas seperti asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas keadilan.

Dengan roh “daya dukung” dan “daya tampung” kemudian dipastikan “Terlindunginya” dan “dikelolanya” Lingkungan hidup. Sehingga dapat memberikan “hak atas lingkungan hidup baik dan sehat’.

Sehingga sebagai “pemenang amanat” untuk memastikan roh “daya dukung” dan “daya tampung”, maka manusia yang melakukan kegiatan apapun yang berdampak kepada lingkungan hidup harus memastikan “daya dukung” dan “daya tampung”. Sehingga tercapainya hak atas lingkungna hidup yang baik dan sehat[4].

Untuk mencapai “hak atas lingkungna hidup yang baik dan sehat” maka setiap orang kemudian berhak (a) mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.  (b) Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.  (c) Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (d) Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup[5].

Untuk mencapai “hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat” kemudian diturunkan menjadi “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata[6]. Dalam wacana public kemudian dikenal “pejuang lingkungan hidup (environmental defender).

Roh “daya dukung” dan “daya tampung” yang termaktub didalam UU PPLH dan menempatkan “environmental defender”.

Namun sesat pikir begitu menggejala di berbagai kalangan. Sesat fikir yang memisahkan makna “roh” dari pasal 66 dan menimbulkan perbedaan tafsir ditingkat implementasi.

Kekeliruan pertama dimulai ketika praktek ternyata berbanding terbalik. Tiga orang (Sawin, Sukma dan Nanto) yang menolak pembangunan PLTU Indramayu justru dituduh “penghinaan bendera Merah Putih’.

Atau Dulmuin yang dipukul yang hendak melaporkan pemukulan terhadapnya justru dilaporkan “penganiayaan dan pengeroyokan di Polres Indramayu.

Kasus ini melengkapi sebelumnya menimpa Anwar Sadat (Direktur Walhi Sumsel) yang dituduh “merobohkan pagar polda Sumsel” setelah sebelumnya kritis terhadap pengembalian tanah PTPN VII.

Bahkan yang tragis justu menimpa Salim (dikenal Salim Kancil) yang kemudian tewas ketika menolak penambangan pasir di pesisir pantai selatan Watu Pecak, Lumajang, Jawa Timur.

Menurut Walhi, Angka ini terus menaik setelah tahun-tahun sebelumnya jumlah angka kriminalisasi para pejuang lingkungan hidup itu mencapai 227 kasus di tahun 2013, dari yang sebelumnya hanya 147 kasus.

Yang paling teranyar adalah gugatan perdata terhadap Dr  Basuki  Wasis  oleh Nur Alam (Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara).  Kapasitas Dr Basuki Wasis dikenal sebagai akademisi yang memperjuangkan lingkungan hidup. Sudah lebih menangani 200 kasus di Indonesia.  Pada Juli 2017 Dr Basuki Wasis juga pernah dilaporkan oleh PT Jatim Jaya Perkasa karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Kesesatan kedua kemudian menempatkan roh dan pondasi yang telah diatur didalam UU PPLH kemudian masih memakan korban ? Memenjarakan baik dengan tuduhan jauh dari tuntutan, menyeret dalam kasus perdata hingga menewaskan. Apakah peraturan yang belum mendukung atau memang didalam implementasi peraturan perudang-undangan yang belum mendukung.

Implementasi makna pasal 66 menimbulkan perdebatan. Pasal 66 yang menyebutkan “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata” kemudian didalam penjelasan kemudian disebutkan “Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi korban dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Dan “Perlindungan ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan pembalasan dari terlapor melalui pemidanaan dan/atau gugatan perdata dengan tetap memperhatikan kemandirian peradilan.

Dalam penafsiran “letterlijk” maka disebutkan perlindungan yang diberikan setelah “environment defender” korban/pelapor setelah menempuh cara hukum. Cara hukum yang kemudian dijelaskan setelah “proses pemidanaan” yang berlangsung atau “gugatan perdata” yang diajukan. Maka perlindungan setelah adanya proses hukum (baik pidana maupun perdata).

Dengan demikian menggunakan penafsiran a contrario (argumentum a contrario) maka perlindungan hukum kepada “environmental defender” tidak dapat diberikan. Sebuah pemahaman positivism yang masih kuat berlaku di Indonesia.

Sehingga tidak salah kemudian roh pasal 66 malah direduksi lebih sempit didalam penjelasan pasal 66. Atau dengan kata lain, semangat “memproteksi” “environmental defender” justru digerus oleh penjelasan pasal 66 itu sendiri. Sebuah upaya sistematis dan meletakkan dari hukum materiil menjadi hukum formil. Dari esensi menjadi formalistic.

Tidak salah kemudian “environmental defender” malah kemudian “ditempatkan” menjadi korban/saksi. Bukan sebagai “pejuang lingkungan hidup (environmental defender).

Padahal kata-kata termaktub didalam pasal 66 dengan jelas mencantumkan “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup”. Kata-kata yang kemudian menempatkan sebagai “pejuang”. Bukan saksi atau korban.

Akibat “kekeliruan” kedua kemudian menempatkan “environmental defender” sebagai korban atau saksi sebagai kekeliruan ketiga. Sehingga ketika menggunakan term saksi dan korban merujuk kepada UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban junto UU No. 31 Tahun 2014 (UU Perlindungan Saksi dan Korban).

Akibat “kekeliruan kedua” maka perangkat saksi[7] dan korban[8] sebagaimana diatur di UU Perlindungan Saksi dan Korban digunakan untuk memotret problema “pejuang lingkungan hidup (environmental defender)”. Sehingga perlindungan yang diberikan kepada “environmental defender” ditempatkan sebagai saksi” dan korban”. Sehingga makna “proteksi” yang seharusnya didapatkan justru cuma mendapatkan hak-hak sebagai saksi[9] atau hak sebagai korban.

Kekeliruan ini juga ditemukan didalam Keputusan Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup (KMA No. 36 Tahun 2013).

Walaupun menggunakan istilah SLAPP (Strategic Lawsuit Againts Public Partipation)[10], KMA No. 36 Tahun 2013 masih menempatkan pasal 66 (environmental defender) dalam praktek hukum acara[11].

Penggunaan kalimat “dapat diajukan baik dalam provisi, eksepsi maupun dalam gugatan rekonvensi” atau “nota pembelaan/pledooi” dan “harus diputuskan terlebih dahulu dalam putusan sela” merupakan lapangan praktek hukum acara di Pengadilan. Sebuah reduksi dari makna roh pasal 66 sebagai “environmental defender” menjadi “’formalistik” dalam lapangan hukum acara

Dengan demikian dari pemikiran keliru memandang “environmental defender” haruslah dikembalikan ke roh pasal 66. Sehingga peraturan perundang-undangan baik didalam penjelasan maupun diatur didalam KMA No. 36 Tahun 2013 haruslah termaktub dari maksud dari makna pasal 66. 

Dimuat di dinamikojambi.com, 2 Agustus 2018

http://dinamikajambi.com/2018/08/02/kekeliruan-tafsir-enviromental-defender/


            [1] Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya. Pasal 1 angka 7 UU No. 32 tahun 2008
            [2] Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya. 
Pasal 1 angka 8 UU No. 32 tahun 2008
            [3] Bagian “menimbang” huruf d UU No. 32 Tahun 2009.
            [4] Pasal 28 H UUD 1945
            [5] Pasal 65 UU No. 32 Tahun 2009
            [6] Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009
            [7] Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri. Pasal 1 UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban junto UU No. 31 Tahun 2014 (UU Perlindungan Saksi dan Korban).
            [8] Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. Pasal 1 UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban junto UU No. 31 Tahun 2014 (UU Perlindungan Saksi dan Korban).
            [9] Pasal 5 UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban junto UU No. 31 Tahun 2014 (UU Perlindungan Saksi dan Korban).
            [10] Anti SLAPP merupakan perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup, gugatan SLAPP dapat berupa gugatan balik (gugatan rekonvensi), gugatan biasa atau berupa pelaporan telah melakukan tindak pidana bagi pejuang lingkungan hidup (misalnya, dianggap telah melakukan perbuatan “penghinaan” sebagaimana diatur dalam KUHP), Keputusan Mahkamah Agung Nomor 36 Tahun 2013.
            [11] Untuk memutuskan sebagaimana dalam Pasal 66 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa gugatan penggugat dan/atau pelaporan tindak pidana dari pemohon adalah SLAPP yang dapat diajukan baik dalam provisi, eksepsi maupun dalam gugatan rekonvensi (dalam perkara perdata) dan/atau pembelaan (dalam perkara pidana) dan harus diputuskan lebih dahulu dalam putusan sela.