NARASI
KEBANGSAAN (2)
PROKLAMASI
Sebagai sebuah bangsa (nation), Indonesia kemudian
mendeklarasikan sebagai Negara (state)
tanggal 17 Agustus 1945. Kalimat “Kami
bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia” adalah Kata-kata
mantra yang mampu menggetarkan jiwa dan menyatakan sebagai bangsa yang merdeka.
Perjalanan panjang sebagai sebuah bangsa setelah mengalami penjajahan panjang.
Baik Belanda maupun Jepang[1].
Dengan sebuah ikrar yang kemudian
dikenal dengan makna sakti “Proklamasi”[2].
Sehari kemudian UUD 1945 kemudian
disahkan. Tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengangkat Soekarno – Hatta menjadi
Presiden dan Wakil Presiden. Dan dikukuhkan tanggal 29 Agustus 1945 oleh KNIP
Proklamasi berasal dari bahasa Latin
“Proclamare” yang berarti “pengumuman
atau pemberitahuan ke public”. Kamus Besar Bahasa Indonesia kemudian
menuliskan “proklamasi terdiri dari suku
kata – prok – la – ma – si”. Yang
berarti pemberitahuan resmi kepada seluruh rakyat. Atau “permakluman”. Atau “Pengumuman”.
Dalam
alam kosmopolitan, pemilihan tanggal 17 Agustus 1945 adalah sarat makna. Angka
17 adalah angka suci. Pertama-tama kita sedang berada dalam bulan
suci Ramadhan, waktu kita semua berpuasa, ini berarti saat yang paling
suci bagi kita. tanggal 17 besok hari Jumat, hari Jumat itu Jumat
legi, Jumat yang berbahagia, Jumat suci. Al-Qur'an diturunkan tanggal 17,
orang Islam sembahyang 17 rakaat, oleh karena itu kesucian angka 17
bukanlah buatan manusia".[3]
Proklamasi
Indonesia mendapatkan dukungan dari internasional seperti Mesir tanggal 22
Maret 1946, India (20 Agustus 1946), Vatikan (6 Juli 1947). Mesir
tercatat sebagai negara pertama yang mengakui proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Setelah itu menyusul Syria, Iraq, Lebanon, Yaman, Saudi Arabia dan Afghanistan[4].
Ikrar
sebagai “negara” menimbulkan problematika dalam teori pengakuan negara dalam
lapangan hukum internasional.
Dalam
kajian Hukum internasional, sebuah negara harus memiliki unsur seperti wilayah, rakyat dan Pemerintahan. Teori
ini kemudian dikenal sebagai teori declaration.
Teori ini kemudian menempatkan dengan memenuhi unsur sebagai negara, maka negara
kemudian dapat dinyatakan berdiri. Teori ini kemudian disampaikan oleh Brierly,
Erich, Fiscker Williams, Francois, Tervboren, Schwezenberger.
Sedangkan
teori kedua dikenal sebagai teori konstitutif. Penganut teori ini adalah
Wheaton, Hershey, Von Liszt, Moore, Schuman dan Lauterpacht. Mahfud kemudian merumuskan sebagai teori
konstitutif[5]. Teori
ini kemudian mensyaratkan adanya pengakuan negara lain terhadap kelahiran
negara. Teori ini menegaskan selama belum mendapatkan dukungan internasional
atau pengakuan dari negara lain maka secara hukum tidak dapat disebut sebagai
negara.
Mengikuti
teori declaration maka Proklamasi
tanggal 17 Agustus 1945 belum dapat menempatkan Indonesia sebagai negara.
Tanggal
17 Agustus 1945 walaupun “ikrar sebagai negara” namun belum dapat
dikatakan atau memenuhi persyatatan sebagai negara. Penggunaan kata “atas nama bangsa Indonesia – Soekarno –
Hatta” belum memenuhi unsur “Pemerintahan”.
Unsur “Pemerintahan” adalah salah
satu unsur berdirinya sebuah negara.
Dengan
demikian apabila kita menggunakan teori declarative
yang memuat unsur negara, maka tanggal 18 Agustus 1945 disebut sebagai negara. Tanggal
18 Agustus 1945 adalah tanggal disahkan UUD 1945 sekaligus memilih dan
mengangkat Soekarno – Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden[6].
Namun
problema menjadi rumit. Mengikuti teori konstitutif yang mensyaratkan adanya
dukungan dan pengakuan dari negara lain maka Indonesia harus melihat dukungan
dari internasional.
Melihat
dukungan dari negara Mesir sebagai negara yang pertama kali memberikan dukungan
negara Indonesia maka tanggal 22 Maret 1946 sebagai hari lahirnya Indonesia
sebagai negara. Dengan demikian maka Indonesia dapat disebutkan sebagai negara
justru tanggal 22 Maret 1946.
Baca : NARASI KEBANGSAAN