04 Agustus 2018

opini musri nauli : NARASI KEBANGSAAN (3) - NEGARA




NARASI KEBANGSAAN (3)
NEGARA

Teori tentang negara sebagai “kontrak masyarakat”, atau “teori kontrak negara’ merupakan teori tentang “negara” yang terkenal. Penganut teori ini adalah Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, dan Montesquieu. Penduduk atau masyarakat kemudian berikrar mendirikan sebagai negara (state).

Dalam ikrar “proklamasi” kata-kata seperti  Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia” merupakan “kontrak/consensus” dari seluruh bangsa Indonesia sebagai bangsa (nation). Kalimat yang termaktub kemudian didalam mukadiman (Pembukaan) UUD 1945 “Atas berkat Rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesai menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Sebagai “ikrar/kontrak/consensus” maka Indonesia sebagai negara merupakan keniscayaan sebagai “nation”. Sehingga mempersoalkan “dasar negara’, “mempersoalkan bentuk negara” ataupun asas negara’ merupakan pengingkaran dari
ikrar/kontrak/consensus”.

Dalam perumpamaan lebih kecil negara dapat dilihat didalam keluarga. Ketika sang ayah dan sang Ibu bertemu kemudian menyepakati membangun keluarga maka keluarga yang dibentuk adalah “kontrak/consensus/perjanjian. Baik perjanjian menurut agama seperti “ijab kabul” maupun perjanjian menurut negara seperti “ikrar nikah”. Diaturlah tentang “perjanjian” seperti diatur didalam UU Perkawinan.

Setelah keluarga kemudian ditetapkan maka “Kepala Keluarga” kemudian dipilih. Apakah sang ayah yang bertugas mencari nafkah (investor) atau sang Ibu. Tugas yang harus disepakati. Baik sebelum perkawinan (terbentuknya negara) maupun selama perkawinan.

Ketika sang Ayah kemudian ditetapkan (ataupun disepakati) sebagai Kepala Keluarga didalam rumah tangga, maka sang Ibu kemudian ditugaskan mengatur, mengelola urusan rumah tangga (Menteri dalam negeri dan Menteri Keuangan). Sehingga keuangan rumah tangga dapat dikontrol dan tidak menimbulkan persoalan.

Lalu apakah keluarga tidak dibolehkan untuk meminjam uang atau berutang. Boleh. Selama mampu. Dan digunakan untuk Kebutuhan rumah tangga. Baik dengan meminjam dengan nilai kecil maupun dengan nilai yang besar dan berjangka panjang (kredit).

Boleh. Baik dengan pertimbangan jangka panjang untuk membayar maupun usulan dari Menteri Keuangan dengna melihat neraca keuangan agar mampu membayar dan tidak dinyatakan bangkrut (pailit).

Dengan demikian maka keluarga dapat “kredit” rumah, mobil, kulkas atau alat-alat rumah tangga. Dengan pertimbangan Menteri Keuangan maka kredit menjadi tanggungjawab bersama. Menteri Keuangan kemudian mengatur bagaimana “kehidupan” rumah tidak terganggu. Atau rumah tangga (Negara) harus berhemat agar dapat membantu membayar kredit.

Atau apabila harga-harga barang kemudian naik (krisis global) maka Sang Ibu dapat menetapkan untuk mengurangi pembelian pulsa. Atau mengurangi pembelian cabe sebagai kebutuhan sehari-hari.

Setelah kelahiran putra-putri maka sang ayah bermusyawarah dengan Sang Ibu. Keduanya kemudian menetapkan aturan rumah tangga. Misalnya masuk rumah harus membuka sepatu atau sandal. Mengucapkan salam, mencium tangan. Atau keluar dari rumah tidak dibenarkan tanpa izin.

Aturan ini harus ditetapkan “tanpa pilih kasih”,  tegas dan Adil. Tidak boleh berat sebelah. Aturan untuk menegakkan aturan rumah tangga sehingga tercapai “sopan santun” apabila bertamu kerumah orang lain.

Sang ayah kemudian menetapkan aturan rumah tangga. Yang tua harus mengalah kepada yang kecil. Yang kecil harus sopan dan tidak dibenarkan memanggil namanya. Harus berupa panggilan “bang” atau “kakak” atau panggilan yang menunjukkan derajat kekeluargaan.

Sang ayah harus memberikan kesempatan kepada seluruh keluarga untuk mengemukakan pendapatnya tentang persoalan keluarga, menyampaikan keinginanan (yang kemudian dikenal aspirasi. Dalam ranah HAM kemudian dikenal sebagai hak menyampaikan pendapat), menyampaikan ketidaksukaan (sering juga disampaikan sebagai protes) tentang ketidakadilan. Bahkan dapat menyampaikan sikap dengan tegas (seperti merajuk misalnya), boikot terhadap perintah dari sang Ayah.

Sang Ayah harus menjelaskan terhadap pilihan yang diambil, mendengarkan seluruh keluhan seluruh keluarga. Mendengarkan seluruh pendapatnya. Tidak ada pembedaan antara satu anak dengan yang lain. Baik yang kecil maupun yang besar. Dengan demikian maka tercapai “keseimbangan atau harmoni” sehingga seluruh merasa diayomi.

Namun terhadap “consensus, perjanjian, kontrak” sebagai keluarga tidak dapat diotak-atik. Kontrak yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh keluarga.

Terhadap pembangkangan terhadap “consensus, kontrak, perjanjian” dapat “dikeluarkan” dari keluarga. Atau sang penghuni dapat keluar dari rumah tanpa mengganggu kenyamanan anggota keluarga lainnya.

Apakah satu dengan lain tidak dibenarkan “berbeda pendapat” ? Itu sesuatu yang mustahil. Favorit sepakbola dalam main PS saja tidak mungkin seragam. Masing-masing memilih dengan alasannya. Entah memegang Barca, Madrid atau Arsenal.

Atau suka denga Messi atau Ronaldo.

Kesemuanya dibenarkan untuk memilih tanpa harus mengejek terhadap pilihan anggota keluarga lainnya.

Begitu juga menyelesaikan pertengkaran atau perselisihan dalam keluarga. Mendengarkan sang pelapor dan mendengarkan klarifiikasi dari yang dilaporkan. Dan mengambil keputusan secara bijaksana dan dapat diterima kedua belah.

Namun demi kebersamaan harus tenggang antara satu dengan yang lain. Misalnya menonton televisi. Maka pada jam-jam tertentu, sang kakak harus mengalah dengan adik yang hendak menonton kartun. Atau sang adik harus mengalah apabila ada acara favorit sang kakak.

Sang ayah tidak dibenarkan untuk membeli masing-masing anak dengan satu televisi dan meletakkan didalam kamarnya masing-masing. Selain tidak mendidik juga tidak terbangun “rasa tenggang rasa (tepo saliro) yang merupakan pondasi keluarga.

Sebagai satu keluarga utuh antara satu dengan yang lain harus saling menolong, saling memberi, tidak boleh egois dan mau berbagi. Dengan demikian maka tercipta keharmonisan.

Dengan tercipta keharmonisan maka apapun masalah dapat diselesaikan secara bersama-sama.

Mudahkan.

Ya. Mudah. Makanya sebelum memimpin orang lain, pimpinlah “negara kecil” dalam keluargamu.