02 Agustus 2018

opini musri nauli : NARASI KEBANGSAAN - NEGARA HUKUM



NARASI KEBANGSAAN
NEGARA HUKUM

Negara Indonesia adalah negara hukum[1]. Sebagai negara hukum (rechtsstaat) maka bukan negara berdasarkan kekuasaan (machtstaat). Makna “rechtsstaat” kemudian bersandarkan kepada sistem Eropa kontintental.

Rechtsstaat” digagas oleh John Locke, Montesquieu dan J.J. Rousseau[2]. Dan kemudian dikembangkan antara lain oleh Immanuel Kant, Paul Laband, Julius Stahl, Fichte. Istilah yang kemudian dikembangkan Jerman.

Negara hukum mempunyai tiga unsur yaitu Pemerintahan dilaksanakan untuk kepentingan umum, pemerintahan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum bukan dibuat oleh kesewenang-wenangan dan pemerintahan dilaksanakan atas kehendak rakyat, bukan atas paksaan penguasa[3].

John Locke kemudian menyebutkan penyelenggaraan negara harus berdasarkan atas hukum. Hukum harus berada diatas dari segala kepentingan. Teori sebagai penyangkalan dari kekuasaan Raja Louis XIV yang mengikrarkan diri sebagai Raja Matahari (Le Roi Soleil). Ungkapan seperti "L'État c'est moi" ("Negara adalah saya") adalah bentuk kediktatoran.

Pemikiran John Locke kemudian diteruskan oleh Montesquieu yang kemudian memisahkan kekuasaan (separation of power) dikenal sebagai teori Trias Politica -Montesquieu. Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.

Konsep negara hukum juga dikenal didalam system hukum Anglo Saxon dengan padanan ‘Rule of law’. Dengan unsur seperti supremasi hukum (supremacy of law), adanya persamaan dimuka hukum (equality before the law) dan adanya perlindungan HAM.

Konsep negara hukum baik rechtstaat maupun “rule of law” tidak dapat dipisahkan dari teori demokrasi. Jimly Assiddiqie menyebutkan sebagai “dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan[4]. Sehingga negara hukum demokrasi (democratishe rechstsstaat) tidak lain merupakan konstitusi dalam arti yang ideal (ideal begriff der verfassung).

Menempatkan negara hukum baik “rechtsstaat” maupun “rule of law” maka konstitusi mencantumkan didalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945. “Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini kemudian dikenal sebagai asas “equality before the law”.

Indonesia juga menjunjung HAM sebagaimana diatur didalam pasal 28 konstitusi.

Dengan demikian walaupun Indonesia menganut prinsip “rechtsstaat” namun juga mengadopsi prinsipn “rule of law” didalam konstitusi.

Asas  equality before the law” dalam praktek peradilan sudah jamak diterapkan. Menempatkan Presiden sebagai pihak tergugat dalam lapangan hukum perdata di Pengadilan Umum maupun sebagai termohon dalam lapangan hukum Administrasi negara di PTUN.

Begitu juga “mempersoalkan UU” dalam  permohonan hak uji UU (judicial review) dalam Mahkamah Konstitusi. Atau permohonan hak uji dibawah UU (judicial review) di Mahkamah Agung.

Menempatkan “Presiden” didalam lapangan hukum perdata maupun dalam lapangan hukum administrasi negara sebagai pihak membuat kesetaraan para pihak. Sebagai pihak yang seimbang dari penggugat atau pemohon.

Dengan menempatkan Presiden dalam lapangan hukum perdata maupun dalam lapangan hukum administrasi negara membuktikan asas “equalitiy before the law”.

Dalam lapangan hukum pidana maka tidak ada satupun yang diperlakukan berbeda antara satu dengan yang lain. Pasal 28 D (amandemen ketiga) menyebutkan “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

Prinsip negara hukum “rechtsstaat” adalah prinsip dari pendiri negara (founding father). Prinsip yang menempatkan hukum diatas segala kepentingan. Hukum yang memberikan keadilan terhadap siapapun. Hukum yang memberikan hukuman kepada siapapun.


            [1] UUD 1945
            [2] S.F. Marbun dan Moh. Mahfud MD, Pokokpokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta, 2000, Hal. 42
            [3] RIdwan, Hukum Administrasi Negara, FH-UU Press, Yogyakarta, 2003, hal. 2
            [4] Jimly Assidqiqie, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesa Pasca Reformasi, BIP, Jakarta, 2007, Hal. 300