04 Agustus 2018

opini musri nauli : Pembagian Ruang


Sebagai masyarakat Melayu Jambi yang mengenal kewilayahan berdasarkan tembo dengan pembagian ruang seperti “pantang larang (daerah yang tidak boleh dibuka atau diganggu)”, maka kemudian dikenal daerah untuk pertanian (cencang latih[1]  atau peumoan[2]), untuk perkebunan (jambu keloko[3], petanang[4]) dan untuk pemukiman (plabo umah atau sepenegak rumah).  

Pengaturan tentang “jambu keloko atau petanang” dikategorikan sebagai “
belukar lasah’. Plabo umah atau “sepenegak rumah” juga dikenal sebagai “Tanah dusun” sesuai dengna seloko sesak padang dirancah, sesak koto diumba

Di Marga Batang Asai Tengah dikenal “umbo rimbo”, “umo belukar tuo”, “uma belukar mudo dan “umo sesap”. “Umo rimbo” adalah “pembukaan tanah”. Umo belukar tuo adalah tanah yang telah dibuka namu kemudian ditinggalkan. Sedangkan “umo belukar mudo” adalah tanah yang telah ditinggalkan namun masih terdapat tanaman mudo. Sedangkan “umo sesap” kebun yang telah ditinggalkan pemiliknya atau tidak dirawat[5].

Orang Rimba kemudian menetapkan diluar dari tempat-tempat seperti Tano Peranakon, Tano Pasoron, Tano Terban, Sentubung Budak, Balo Balaii, Balo Gajah, Inum-inuman, Tempelanai, kuburan penguasa hutan (Sialang, Jernang, Tenggiris, Jemban Budak, Bendungan atau Tebat, Tanah Bersejarah, Payo labor, maka dibuka untuk berladang dan berkebun[6].  

Di Marga Serampas dikenal “Tanah ajun” dan “tanah arah”. Tanah Ajun dan Tanah Arah adalah tata cara pemanfaatan tanah yang ditunjuk  dan berdasarkan hukm adat ssuai dengan pembagian, peruntukan dan pemanfaatan tanah untuk produksi, lindung dan konservasi[7]

Tanah ajum, tanah yang bisa dimanfaatkan untuk peningkatan perekonomian masyarakat dengan menanam tanaman muda dan semusim. Sedangkan tanah arah, yaitu wilayah buat pemukiman.

“Tanah arah ini hanya untuk keluarga baru dan penerima harus sudah bisa mengumpulkan bahan bangunan untuk membuat rumah. Kami memberikan tempo atau tenggat disebut timpo ramu dan timpo tegak.” “Maksimalnya dua tahun, jika pembangunan tak terlaksana, penerima tanah arah akan didenda atau kena sanksi adat,”

Ada lagi aturan pemanfaatan tanah ngarai. Tanah ngarai biasa di kawasan terjal dan topografi curam. Dalam adat, kawasan ini tak boleh diolah sama sekali baik perkebunan maupun penebangan kayu[8].

Di Marga Sungai Tenang Desa Muara Madras dibagi menjadi lahan pertanian, perkebunan dan pemukiman. Di Desa Tanjung Dalam dikenal “dataran tinggi” dan “renah[9].  Dataran tinggi menjadi tempat pertanian. Sedangkan “renah” adalah pemukiman.

Di Desa  Beringin Tinggi[10] Areal pertanian dan perkebunan terdapat di tiga tempat yang terpisah, yaitu ladang panjang,  Renah sungai baru dan Sepanjang sungai lirik krolang dan mentemu.  

Di Desa Pematang Pauh[11], Areal Pertanian dan perkebunan Masyarakat mengarah ke Sungai Seluang ke arah daerah lubuk bunta yang mengarah ke Desa Talang Tembago dan arah ke sungai tembesi di daerah lubuk temiang.

Di Desa Gedang[12] Areal persawahan masyarakat berada di sekitar sungai tangkal, sungai salak, sungai durian, sungai sudung dan sungai dingin.

Desa Kotobaru[13]. Areal persawahan masyarakat berada di sekitar sungai maram. Areal pertanian dan perkebunan masyarakat berada di sekitar talang bukit, srip, pondok licin hingga kearah bukit sedingin.  Hamparan areal pertanian masyarakat disebut dengan “Talang / Talong”. Kelompok talang berada di : talang bukit, pondok cincin, talang renah, talang sungai gaung dan talang rimbo jauh.

Desa Tanjung Benuang[14] Areal persawahan berada di sungai aro, sungai gelap dan sugai kandis. Pemukiman masyarakat berada sepanjang jalan berbanjar hingga beberapa rumah kebelakang. Pemukiman di bagi menjadi dua dusun yaitu Dusun Tanjung Beringin dan Dusun Batu Balai.
Desa Tanjung Alam[15], Areal pertanian dan perkebunan sebagian besar di daerah dataran ke arah gunung masurai daerah pertanian ini disebut daerah sri renah, ada juga di daerah ke arah rantau suli disebut daerah sawah tinggal dan daerah pauh belepang di perbatasan dengan Desa Rantau Suli.

Desa Tanjung Mudo[16],  Areal pertanian berada di daerah pematang kubaning, pematang sri atas betung, inum yang semuanya berada di lereng gunung masurai.

Di Marga Peratin Tuo Desa Tanjung Berugo[17], Areal persawahan berada di sungai siau kecil yang berada sekitar 2 km dari pemukiman desa.

Pertanian dan perkebunan umumnya adalah lahan yang berupa “perimbun” baik berupa belukar muda maupun belukar tua ditinggal lebih 5 tahun yang berada banyak di siau kecil dan jalan renah durian kuning.

Di Desa Nilo Dingin [18],  Areal pertanian dan perkebunan masyarakat di daerah Nilo Sensang, sungai inum, hulu sungai nilo dingin dan kiri kanan jalan aspal. Disebelah timur desa umunya perkebunan kopi dan kulit manis dan disebelah barat umumnya tanaman kopi, kayu manis dan hortikultura, sebelah utara pada umumnya perkebunan kopi dan sebelah selatan umumnya tanaman kopi dan hortikultura.

Di Desa Sungai Lalang[19] lahan Pertanian  Sepanjang anak Sungai Lalang Dan di Belakang Dusun. Perkebunan kopi dikaki Gunung Masurai dan di pinggir anak Sungai Lalang.

Desa Sungai Pinang terletak didataran tinggi dan berbukit-bukit dari permukiman masyarakat berada dipinggiran sungai, dan mata pencarian masyarakat bergerak dibidang pertanian padi, berkebun karet dan sawah, mendulang emas dan lain seperti menjaga Gua serta sumber alam lainnya[20].

Di Marga Senggrahan Desa Lubuk Beringin[21]. daerah Pertanian    Sekitar Sungai Renah, sungai Legan, sungai jambun, sungai langkap, sungai Tanjung Batu, dan sungai tekalak.

Kebun Karet Sekitar  sungai Langkap, Sungai Jambun, sungai Buang, Sungai renah. Pemukiman Kanan jalan poros Dari Muara Siau Lubuk Birah, dan seberang Batang Nilo kiri  kanan jalan Desa.

Di Desa Durian Rambun Areal Pertanian dan Perkebunan masyarakat di daerah sungai msa dan di dusun tinggal seberang nilo, arah sungai dedap dan sungai jatah. Kecendrungan perkembangan areal pertanian dan perkebunan arah sungai msa laju ke sungai bilah[22].

Pemukiman Desa Durian Rambun terletak di ujung jalan ke nilo (masuk pasar siau). Kecendrungan perkembangan pemukiman arah barat desa di sebelah mudik SD dan Masjid.

Di Marga Pangkalan Jambu Desa Birun[23] Areal persawahan masyarakat berada di sepadan Sungai Birun Kecik, Sungai Birun Gedang, Sungai Liat, Sungai, Bintang, Sungai Langeh. Perkebunan dan areal pertanian masyarakat berada di sekitar Sungai Birun Kecik, Sungai Birun Gedang, Sungai Liat, Sungai Bintang, Sungai Langeh, Pinggir Sungai Merangin.

Pemukiman masyarakat berada di Sepanjang Jalan Lintas Bangko- Keriinci, Pinggir Sungai Birun Kecik dan   Sungai Birun Gedang. Kecendrungan perkembangan pemukiman sepanjang Jalan Lintas Bangko- Keriinci Arah  Sungai Langeh

Di Marga Sumay Desa Pemayungan[24] dikenal “Behumo Ronah” sebagai areal pertanian. Ditanami di daerah ronah Sungai Bulan dan Sungai Sumay.

Di Desa Semambu[25] dikenal Lambas Berbanjar[26]. Di Dusun  Simirantihan[27], Perkampungan Suku Talang Mamak bermukim di Tepi menggatal kemudian pindah ke Kemumu. Nama Tempat Kemumu menjadi pemukiman yang dihuni hingga sekarang[28].

Di Marga Sebo Ulu Desa Kembang Seri[29], Wilayah persawahan masyarakat Desa Kembang Seri terletak di belakang Dusun Kembang Seri lamo dan juga Dusun Kembang Sekaki, Tanah cengal, Aek Melancur, Talang Tebat, Rantau Danau, Lubuk Tampang, dan Lebak Padang.

Di Marga Petajin Ilir Desa Lubuk Mandarsyah dikenal daerah Bukit Bakar”[30].  Sedangkan untuk areal pertanian dan perkebunan harus berada di belakang permukiman penduduk. Dalam penguasaan tanah dan pembukaan hutan, setiap keluraga diberikan dengan membuka lebar 25 meter dan panjang 100 meter atau istilah dikampung dinamakan dengan “tapak” [31].

Di Marga Kumpeh dikenal Peumoan[32], petanang dan pemukiman. Desa Sponjen[33]  “tanah peumoan” di Peumoan buluran bugis, Peumoan rimbo, Peumoan rimbo piatu, Peumoan buluran labu kayu, Peumoan buluran lanjang, Peumoan sungai kumpeh, Peumoan Sungai selat, Peumoan tali gawe, Peumoan Sungai lais. Sedangkan petanang terletak  Pematang lebar, Pematang kapas, Penguloan panjang, Pematang marajel, Pematang pune.

Desa Sogo[34] “tanah peumoan”, di Peumoan Sunge Biak , Peumoan Sunge Sogo, Peumoan Pantai, Peumoan Talang, Peumoan Awa Simpang Medang, Peumoan Selat, Peumoan Dano, Peumoan Sunge Biak, Peumoan Sunge Sogo, Peumoan Pantai, Peumoan Talang, Peumoan Awa Simpang Medang, Peumoan Selat, Peumoan Dano. Sedangkan petanang terletak di Pematang Talang Belubang, Pematang Talang Tanjung, Pematang Talang Bebeko, Pematang Talang Buluran Jeruk Tipis, Pematang Talang Sunge Bemban, Pematang Talang Parit Putus, Pematang Darat Sogo, Talang Pematang Kapas.

Desa Sungai Bungur[35]., daerah “peumoan” di Peumoan Sungai Kerupuk, Peumoan Sungai Nawar, Peumoan Sungai Tejo, Peumoan Sungai Bungur, Peumoan Sungai Batu, Peumoan Teluk Sungai Duo, Peumoan Lebung Ipuk-Ipuk, Peumoan Pematang Tepulo, Peumoan Pematang Sirih, Pematang Tepus.

Petanang terletak di Sungai Kerupuk, Peumoan Sungai Nawar, Peumoan Sungai Tejo, Peumoan Sungai Bungur, Peumoan Sungai Batu, Peumoan Lebung Ipuk-Ipuk, Peumoan Pematang Sirih, Pematang Tepus, Pematang Tapulo, Pematang Sirih, Pematang Petar, Pematang Lebar

Di Marga Tungkal Ilir Desa Sungai Rambai[36],  Parit banol yang dekat dengan pemukin masyarakat merupakan tempat persawahan di antara jenisnya padi serai, kudo, karang dukun, pulut  garu, banjar[37].

Desa Makmur Jaya[38] pertanian di sungai Betara. Sedangkan tanaman tua dikenal ditanami Pinang, Kopi, dan  kelapa. Sedangkan Areal yang terletak di Dusun Parit Panjang RT 12 digunakan lokasi ekowisata oleh desa dan ditanami tanaman holtikultura seperti sayur sayuran. Selain itu juga dipergunakan untuk dijadikan area pesawahan.

Desa Lumahan[39] di Dusun Rantau Panjang  tempat bermukim dan berladang berada di sepanjang tepi sungai Pangabuan yang bentuknya memanjang.

Desa  Suak Samin[40] Masyarakat membuka lahan atas izin dari datuk amit (Penghulu). Pembukaan lahan dilakukan per kelompok, apabila kelompok masyarakat ± 20 orang merekalah yang akan membuka lahan dan seberapa sanggup masyarakat dalam membuka lahan[41].

Di Desa Serdang Jaya di Dusun Sri Menanti[42]. Wilayah HLG akan ditanami dengan tanaman yang cocok dengan ekosistem gambut.

Di Desa Sungai Landak dikenal kepala keluarga sajalah yang tetap membuka lahan tersebut dijadikan perkebunan kelapa dan pinang, sebagian lagi tidak mengolah lahan tersebut pada masa itu, akan tetapi sudah membuat tanda batas lahan yang mereka buka dengan “BREJEL” / parit kecil[43]

Di Marga Sabak di Desa Bukit Tempurung Dusun Suka Damai, Dusun Suka Mulya dan Dusun Pinang Mas serta diberikan satu lembar sketsa (peta) wilayah pemukiman Desa Bukit Tempurung.

Di Desa Mencolok Daerah pematang yang cukup luas dibagian hulu Sungai Simpang Kanan ini yang cocok untuk bertani maka dijadikanlah daerah tersebut sebagai ladang pertanian dan sekaligus daerah tempat tinggal. 



[1] Riset Walhi Jambi, 2013. Hal. 25
            [2] Walhi, Kelola Rakyat Atas Ekosistem Rawa Gambut : Pelajaran Ragam Potret Dan Argumen Tanding, Walhi, 2016
[3] Riset Walhi Jambi, 2013. Hal. 25
            [4] Walhi, Kelola Rakyat Atas Ekosistem Rawa Gambut : Pelajaran Ragam Potret Dan Argumen Tanding, Walhi, 2016
            [5] Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Kearifan Adat: Studi Kasus Lima Desa Di Kecamatan Batang Asai, Walhi Jambi, 2016
            [6] JEJAK LANGKAH ORANG RIMBA, Kisah Perjuangan Orang Rimba Dalam Mempertahankan Hak,  Atas Sumber Daya Hutan Di Bukit 12 Jambi, Pengendum dan Koper HAM, 2006
            [7] Pasal 1 angka 25 Perda Kabupaten Merangin No. 8 Tahun 2016 Tentang  Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Marga Serampas.
            [8] Ishak Pendi, Sekretaris Lembaga Adat Serampas, Mongabay.com, 28 Februari 2017
            [9] Profile Desa Tanjung Dalam Kecamatan Lembah Masurai, PMKM – Pemkab Kabupaten Merangin, 2010
            [10] Profile Desa Beringin Tinggi Kecamatan Sungai Tenang, PMKM – Pemkab Kabupaten Merangin, 2010
            [11] Profile Desa Pematang Pauh Kecamatan Sungai Tenang, PMKM – Pemkab Kabupaten Merangin, 2010
            [12] Profile Desa Gedang Kecamatan Sungai Tenang, PMKM – Pemkab Kabupaten Merangin, 2010
            [13] Profile Desa Koto Baru Kecamatan Sungai Tenang, PMKM – Pemkab Kabupaten Merangin, 2010
            [14] Profile Desa Tanjung Benuang Kecamatan Sungai Tenang, PMKM – Pemkab Kabupaten Merangin, 2010
            [15] Profile Desa Tanjung Alam Kecamatan Sungai Tenang, PMKM – Pemkab Kabupaten Merangin, 2010
            [16] Profile Desa Tanjung Mudo Kecamatan Sungai Tenang, PMKM – Pemkab Kabupaten Merangin, 2010
            [17] Profile Desa Tanjung Berugo, Kecamatan Lembah Masurai, PMKM – Pemkab Kabupaten Merangin, 2010
            [18] Profile Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai, PMKM – Pemkab Kabupaten Merangin, 2010
            [19] Profile Desa Sungai Lalang, Kecamatan Lembah Masurai, PMKM – Pemkab Kabupaten Merangin, 2010
            [20] Profile Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Manau, PMKM – Pemkab Kabupaten Merangin, 2010
            [21] Profile Desa Lubuk Beringin Kecamatan Muara Siau, PMKM – Pemkab Kabupaten Merangin, 2010
            [22] Profile Desa Durian Rambun Kecamatan Muara Siau, PMKM – Pemkab Kabupaten Merangin, 2010
            [23] Profile Desa Birun Kecamatan Pangkalan Jambu, PMKM – Pemkab Kabupaten Merangin, 2010
            [24] NO   TAHUN 2012 KEPUTUSAN ADAT KETURUNAN DATUK DOMANG MUNCAK
            [25] Desa Semambu, 18 Maret 2013
[26] Desa Semambu, 18 Maret 2013
[27] Kepala Dusun Fahmi dan Patih Serunai, Dusun Semerantihan, 24 September 2016
[28] Menurut Kepala Dusun, Fahmi, pemukiman dibangun di Kemumu merupakan proyek dari Dinas Sosial tahun 1984
[29] Desa Kembang Seri, Batanghari, 23 Februari 2015
            [30] Dusun Bukit Rinting, Desa Lubuk Mandarsyah, Tebo, 22 Agustus 2016
       [31] Laporan Riset IMN 2014, PEMETAAN DAN ANALISIS KONFLIK AREAL KONSESI GRUP APP, DI WILAYAH PROVINSI JAMBI STUDI KASUS DI DESA LUBUK MANDARSAH KEC. TENGAH ILIR KAB. TEBO,  Hal. 20
            [32] “tanah peumoan”, yaitu daerah yang dikhususkan untuk penanaman padi tidak boleh ditanami tanaman lain selain padi,
            [33] Desa SPONJEN PERATURAN DESA SEPONJENNo.  10 /SPJ/1/ 2018 TENTANG  BUYUT DAYUT
            [34] Desa Sogo, 4 Februari 2016
            [35] Perdes Sungai Bungur No 2 Tahun 2018 Tentang Piagam Tumenggung Bujang Pejantan
            [36] Desa Sungai Rambai, 20 September 2017
            [37] Desa Sungai Rambai, 20 September 2017
            [38] PERATURAN DESA MAKMUR JAYA NO :       TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMANFAATAN EKOSISTEM GAMBUT
            [39] Desa Lumahan, 5 - 7 September 2017
            [40] Desa Suak Samin, 24 - 26 September 2017
            [41] Desa Suak Samin, 24 - 26 September 2017
            [42] PERATURAN DESA SERDANG JAYA NO TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMANFAATAN EKOSISTEM GAMBUT DESA SERDANG JAYA KECAMATAN BETARA KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
            [43] Sungai Landak, 16 Agustus 2014