30 Juli 2018

opini musri nauli : PANTANG LARANG (3)



Selain mengatur pantang larang terhadap daerah-daerah yang tidak boleh dibuka seperti “Teluk sakti. Rantau Betuah, Gunung Bedewo”, “rimbo sunyi”, “hutan keramat, “hutan Puyang”, “Hutan betuah”, “Hutan hantu pirau” dan pantang larang terhadap hewan dan tumbuhan tertentu, pantang larang terhadap perilaku terhadap alam juga dikenal.

‘Tidak dibenarkan menyebut nama “harimau”. Harimau adalah salah satu hewan yang dihormati dan disebutkan dengan penamaan “nenek” atau “datuk”.
Setiap memasuki hutan (rimbo puyang), selalu menyebutkan dan mohon izin. “Oi, Tuk/nek, cucung nak masuk rimbo. Izin, yo. Jangan diganggu. Ini cucung, tuk/nek”.

Selain itu tidak dibenarkan membangun pondok/tenda apabila ditemukan jejak Harimau atau jejak hewan lainnya. Daerah ini dikenal sebagai tempat “peminuman”. Tempat yang menjadi tempat berkumpul dan meminum air dari hewan-hewan yang berada di hutan.

Apabila hendak membuang hajat (baik hajat kecil maupun hajat besar) dianjurkan mengucapkan “permisi tuk/nek. Cucung mau buang hajat”. Selain itu yang membuang hajat harus berada di hilir sungai dan tepi sungai. Sehingga tidak mengganggu yang sedang mandi.

Di beberapa tempat tidak dibenarkan membawa telur. Dikhawatirkan akan memancing bau yang tajam dan menarik perhatian dari penghuni hutan.

Tidak dibenarkan mandi tanpa menggunakan “kain basahan”. Mandi hanya menggunakan celana dalam dikhawatirkan akan tidak sopan. Di Marga Sungai Tenang dapat dijatuhi sanksi apabila mandi tanpa menggunakan “kain basahan”.

Tidak dibenarkan “tertawa terbahak-bahak” atau ngomong yang tidak pantas. Sikap ini akan justru akan menimbulkan “bala” yang akan mengganggu perjalanan.

Tidak dibenarkan “takabbur” dan teriak yang tidak pantas. Cara ini akan menyebabkan “Rajo” akan marah dan akan menimbulkan masalah.

Adab, sikap bahkan perilaku harus menempatkan hutan sebagai tempat “berkuasanya Rajo”. Pendatang harus menghormati dengan sikap, adab dan perilaku yang harus dijaga.

Kesalahan dan sikap takabur akan menyebabkan korban dan akan mengganggu perjalanan dihutan.

Pantang larang selalu diingatkan oleh “tetua kampong” baik sebelum perjalanan maupun selama perjalanan. Peringatan dari Tetua kampong” mengingatkan wilayah kekuasaan Rajo.

Sebagai “rajo” maka dia akan menunjukkan kekuasaannya untuk mengamankan wilayahnya. Sehingga setiap peristiwa konflik satwa dengan manusia, “tetua kampong” akan mudah mencari penyebab terjadinya konflik. Sehingga “ingatan, teguran” dari Rajo akan selalu menjadi peringatan kepada yang lain. Supaya dapat menempatkan “Rajo” yang berkuasa di hutan.