03 Agustus 2018

opini musri nauli : Cukai



Cukai dikenal ditengah masyarakat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesai “cukai diartikan sebagai pajak atau bea yang dikenakan pada barang impor dan barang konsumsi. Atau “sebagian dari hasil tanah seperti sawah, ladang yang wajid disetorkan kepada tuan atau pemilik tanah sebagai ongkos tanah”.

Ditengah masyarakat Melayu Jambi dikenal seloko seperti “ke aek bebungo pasir. Ke darat bebungo kayu”. Di Marga Pangkalan Jambi dikenal “ke aek bebungo pasir. Ke darat bebungo Kayu. Ke tambang bebungo emas” [1]. Di Marga Sungai Tenang Desa Tanjung Benuang dikenal Ke aek Bebungo Pasir, kedarat bebungo kayu. Adat samo diisi, Tembago Sama  dituang. Berat sama di pikul, ringan sama dijinjing. Sedangkan di Desa Muara Madras dikenal “uang padang” [2].  

Bungo emping, merupakan pungutan pajak untuk setiap hasil panen. Misalnya seperti pada saat kenduri dilakukan pungutan terhadap hasil panen untuk nenek mamak. Pada saat itu juga dikumpulkan zakat padi. Bungo “Emeh” merupakan pungutan pajak yang dilakukan untuk setiap pungutan hasil tambang emas (mendulang).

Tatacara penarikan cukai berbeda-beda nilainya. Di Desa Tanjung Mudo ditarik setahun sekali setelah panen[3].. Di Desa Gedang dilakukan setahun sekali hasil panen baik hasil nilam, kopi, kayu manis[4]. Di Desa Tanjung Benuang[5]“ dikenal dengna penghitungan “kiding beras”. Begitu juga di Desa Tanjung Alam[6].

Selain itu juga dikenal menarik “cukai” atau “penyerahan hasil buruan”. Hewan buruan yang diperoleh penduduk maka  diberikan 5 canting dagingnya diberikan untuk kepala adat, kalau mendapatkan Rusa diberikan 1 gantang dagingya untuk kepala adat. Demikian juga mendapatkan ikan, burung, kancil dan sebagainya. Sedangkan penduduk luar dusun, kalau penduduk dari luar dusun yang mendapatkan kijang atau rusa maka daging paneh untuk nenek mamak setempat[7].

Dengan penyerahan “hasil buruan”, maka apabila pemburu tersesat dihutan maka penghulu adat dapat mengumpulkan warga agar bersama-sama mencarinya.

Di Timur Jambi daerah Hilir Marga Kumpeh, “pancung alas” selain diartikan sebagai “pamit ke penghulu” juga sebagai “cukai” kepada pemangku adat.



[1] Zulkifli, Birun, 7 Agustus 2016
[2] Profile Desa Muara Madras Kecamatan Sungai Tenang, PMKM – Pemkab Kabupaten Merangin, 2010
            [3] Pasal 7 Peraturan Desa Tanjung Mudo Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Piagam Rio Penganggun Jago Bayo.
[4] Peraturan Desa Gedang Nomor  3 tahun 2011 Tentang Keputusan Adat Istiadat Depati Suko Merajo
[5] Peraturan Desa Tanjung Benuang Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Keputusan Depati Suka Menggalo
            [6] Peraturan Desa Tanjung Alam No. 3 Tahun 2011 Tentang Piagam Depati Duo Menggalo
[7] Riset Walhi Jambi, 2013, Hal. 35