31 Oktober 2018

opini musri nauli : BAB VI HUKUM NASIONAL DAN HUKUM ADAT





I.        ASAS-ASAS HUKUM TANAH

Menurut Satjipto Rahardjo, asas hukum adalah jiwanya peraturan hukum, karena asas hukum merupakan dasar lahirnya peraturan hukum[1]. Asas hukum merupakan ratio legisnya peraturan hukum. asas hukum (rechtsbeginsel) adalah pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari peraturan yang konkret (hukum positif) dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkret[2].

opini musri nauli : BAB V - MODEL PENGELOLAAN





I.               HUKUM RIMBO

Didalam hukum Tanah Jambi dikenal Hukum mengatur tentang perorangan. Yaitu Hukum Paanak Panakan, Paikatan, Pakawinan, Pawarisan dan Patanahan dan Hutan Rimbo[1].  

Prinsip dalam hukum patanahan dan hutan rimba diutamakan untuk kesejahteraan penduduknya[2]. Hukum Rimbo mengatur tentang milik bersama masyarakat yang ditandai dengan Seloko “Keayek samo diperikan, kedarat sama di perotan.

Hukum Rimbo mengatur Pantang larang yang mengatur tentang daerah yang tidak boleh dibuka, pengaturan tentang hewan dan tumbuhan, mengatur tentang adab dan perilaku di hutan.  

opini musri nauli : BAB IV - KEWILAYAHAN





I.               WILAYAH

Wilayah Jambi telah dikenal ditengah masyarakat. Masyarakat mengenal kewilayahan dengan istilah Tambo[1]. Membicarakan Tambo ditengah masyarakat Melayu Jambi berdiam di hulu sungai Batanghari[2]. Di daerah hilir lebih dikenal sebagai batas.

Istilah tambo selain membicarakan tentang keberadaan masyarakat, kedatangan asal mula (Puyang atau nenek moyang), juga menceritakan tentang wilayah dan pengaturan tentang wllayah.

opini musri nauli : BAB III - STRUKTUR SOSIAL DI JAMBI



Adapun adagium ”Batangnyo Alam Barajo” yaitu daerah Teras Kerajaan 12 Suku/Bangso Yaitu :
1.    Jebus meliputi Sabak dan Dendang, Simpang, Aur Gading, Tanjung dan Londrang.
2.    Pemayung meliputi Teluk Sébelah Ulu, Pudak, Kumpeh dan Berembang
3.    Maro Sebo meliputi Sungai Buluh, Pelayang, Sengkati Kecil, Sungai Ruan, Buluh Kasap, Kembang Seri, Rengas Sembilan, Sungai Aur, Teluk Lebar, Sungai Bengkal, Mengupeh, Remaji, Rantau Api, Rambutan Masam dan Kubu Kandang.

opini musri nauli : Alam Pikiran Melayu Jambi






I.               PUYANG ORANG JAMBI

Masyarakat Melayu Jambi termasuk kedalam termasuk rumpun kesukuan Melayu[1].  Secara fenomologis, Melayu merupakan sebuah entitas kultural (Malay/Malayness sebagai cultural termn/terminologi kebudayaan)[2]. Masyarakat Melayu pada dasarnya dapat dilihat (a) Melayu pra-tradisional, (b) Melayu tradisional, (c) Melayu Modern[3].

Dilihat dari kategorinya, maka masyarakat Melayu Jambi dapat diklasifikasikan dalam Melayu tradisional. Menurut Yusmar Yusuf, kearifan dan tradisi Melayu ditandai dengan aktivitas di Kampung[4].  Kampung merupakan pusat ingatan (center of memory), sekaligus pusat suam (center of soul). Kampung menjadi pita perekam tradisi, kearifan lokal (local wisdom).

BAB I - PENDAHULUAN




A.    MONOGRAFI

Provinsi Jambi yang terletak di Pulau Sumatera bagian tengah, membujur dari pantai timur Pulau Sumatera sampai pegunungan Bukit Barisan di bagian barat. Secara geografis, Provinsi Jambi terletak antara 0045’ hingga 2045’ Lintang Selatan dan 101010’ sampai 104055’ Bujur Timur yang membuatnya beriklim tropis seperti bagian Indonesia yang lain. Di sebelah timur terbentang laut Cina Selatan.

Mengelilingi Provinsi Jambi, terdapat 4 propinsi lain, yaitu Provinsi Riau di sebelah utara, Provinsi Sumatera Barat di sebelah barat, Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bengkulu di sebelah selatan. Letak yang demikian merupakan wilayah strategis bagi jalur perdagangan dari dulu hingga sekarang.

Luas wilayah Provinsi Jambi mencapai 5,1 juta hektar atau seluas 53.435 Km2. Seluas 95,44 persen meliputi daratan dan seluas 4,66 persen meliputi wilayah perairan. Sekitar 42,73 persen atau seluas 2.1 juta hektar merupakan kawasan hutan yang terbentang dari Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di sebelah Barat hingga Taman Nasional Berbak (TNB) di sebelah Timur. Sisanya, seluas 57,27 persen atau 2,9 juta hektar merupakan Kawasan Pertanian dan Non Pertanian.

30 Oktober 2018

opini musri nauli : Hukum Tanah dalam peraturan perundang-undangan



Penghormatan dan pengakuan yang mengatur hukum tanah kemudian diatur didalam hutan adat atau hutan Desa kemudian sudah tersebar diberbagai peraturan. Baik yang termaktub dalam bentuk hutan adat, hutan desa maupun pengukuhan oleh negara.

29 Oktober 2018

opini musri nauli : Hukum Tanah dalam Putusan Hakim



Sebagai masyarakat Hukum adat, persoalan tanah kemudian menarik untuk dilihat dari berbagai putusan Pengadilan. Berbagai asas, sifat, prinsip dan norma-norma yang dikenal di masyarakat kemudian menjadi pengetahuan dan digunakan didalam berbagai putusan.

Surat Pegangan Andil

28 Oktober 2018

opini musri nauli : KPK Dalam kritik dan bekerja



Diibaratkan “Cicak”, KPK mulai berhadapan dengan Naga, Gorilla, Genderuwo yang selama ini “sembunyi” diketiak para konglomerat dan perusahaan-perusahaan besar.

27 Oktober 2018

opini musri nauli : Asas-asas Hukum Tanah Melayu Jambi



Menurut Satjipto Rahardjo, asas hukum adalah jiwanya peraturan hukum, karena asas hukum merupakan dasar lahirnya peraturan hukum[1]. Asas hukum merupakan ratio legisnya peraturan hukum. asas hukum (rechtsbeginsel) adalah pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari peraturan yang konkret (hukum positif) dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkret[2].