31 Oktober 2018

opini musri nauli : BAB III - STRUKTUR SOSIAL DI JAMBI



Adapun adagium ”Batangnyo Alam Barajo” yaitu daerah Teras Kerajaan 12 Suku/Bangso Yaitu :
1.    Jebus meliputi Sabak dan Dendang, Simpang, Aur Gading, Tanjung dan Londrang.
2.    Pemayung meliputi Teluk Sébelah Ulu, Pudak, Kumpeh dan Berembang
3.    Maro Sebo meliputi Sungai Buluh, Pelayang, Sengkati Kecil, Sungai Ruan, Buluh Kasap, Kembang Seri, Rengas Sembilan, Sungai Aur, Teluk Lebar, Sungai Bengkal, Mengupeh, Remaji, Rantau Api, Rambutan Masam dan Kubu Kandang.

4.    Petajin meliputi, Betung Bedarah, Penapalan, Sungai Keruh, Teluk Rendah, Dusun Tuo, Peninjauan, Tambun Arang, dan Pemunduran, Kumpeh.
5.    Tujuh Koto atau Kembang Paseban, meliputi Teluk Ketapang, Muaro Tambun, Nirah, Sungai Abang, Teluk Kayu Putih, Kuamang dan Tanjung.
6.    Awin meliputi Pulau Kayu Aro dan Dusun Tengah.
7.    Penagan Negerinya Dusun Kuap
8.    Mestong meliputi Tarekan, Lopak Alai, Kota Karang, dan Sarang Burung.
9.    Serdadu dengan negerinya Sungai Terap.
10. Kebalen negerinya Terusan
11. .Air Hitam meliputi Durian Ijo, Tebing Tinggi, Padang Kelapo, Sungai Seluang, Pematang Buluh, dan Kejasung.
12. Pinokawan meliputi Dusun Ture, Lopak Aur, Pulau Betung dan Sungai Duren[1].

Sedangkan menurut S Budhisantoso, dkk didalam bukunya “Kajian Dan Analisa Undang-undang Piagam dan Kisah Negeri Jambi[2], disebutkan Cerita rakyat yang bernilai sejarah yang berisi asal-usul keturunan kalbu atau Kerajaan Yang Dua Belas Bangsa. Keturunan tersebut diungkapkan lengkap dengan nama perisai (Kerajaan atau Kalbu), keturunan, gelar, jabatan, tugas dan lokasi wilayahnya.
1.    Nama Perisai Tujuh Koto Sembilan Koto, keturunan Sunan Pulau Johor, Gelar Paku Negoro, Jabatan Tumenggung, Tugas menunggu rumah Pusaka Sunan Pulau Johor dan Pegawai kerajaan, Lokasi Mersam, Sengkati Baru, Malapari, Tantan, Bungin Petar, Kumpeh, Sungai Abang untuk kerajaan Tujuh Koto. Lokasi Sembilan Koto, Teluk Kuali, Tanjung Aur, Dusun Danau, Teluk Jambu, Rantau Langkap, Rambutan, Jambu, Pagar pudding, dan Sungai Rambai.
2.    Nama Perisai Petajin, Keturunan Orang Kayo Pedataran, Gelar Setio Guno, Jabatan Pesirah, Tugas Membuat dan Merawat rumah Raja, Lokasi Betung Bedarah.
3.    Nama Perisai Muara Sebo, Keturunan Kembang Seri, Gelar Wira Sandika, Jabatan Kademang, Tugas Penjaga Keamanan, Lokasi Muara Tebo.
4.    Nama Perisai Pemas Pemayung, Keturunan Rangga Emas, Gelar Puspo Wijoyo/Pangeran Keramo Yudho, Jabatan Temenggung, Tugas Pengadaan Kerbau, Kelapa Seratus, beras serratus gantang, asam garamnya, jikai ada sedekah atau penobatan Raja, Lokasi Kampung Gedang dan dan Tanjung pasir.
5.    Nama Perisai Jebus, keturunan Orang Kayo Pingai, Gelar Suto Dilago, Jabatan Temenggung, tugas sebagai panitia penobatan. Jadi sebelum Raja dinobatkan, dialah yang dahulu Raja, sebab dialah yang mengatur semua keperluan Raja. Maka digelar juga Rajo. Tugas merawat rumah Raja. Lokasi Kampung Baru Tanjung Pedalaman.
6.    Nama Perisai Air Hitam, Keturunan Orang Kayo Gemuk, Gelar Setio Guno, Jabatan Pesirah, Tugas Mengambil kayu dan air. Lokasi Lubuk Kepayang dalam air hitam.
7.    Nama Perisai Awin, keturunan Sunan Muara Pijoan, Gelar Ngebi Raso Dano, Jabatan Penghulu/Pemangku, Tugas pengawal Raja. Lokasi Pulau Kayo Aro.
8.    Nama Perisai Penagan, keturunan Sunan Muara Pijoan, Gelar Ngebi Singo keti, Jabatan Penghulu/Mangku, tugas Pengawal Raja. Lokasi Kuab.
9.    Nama Perisai Miji, Keturunan Sunan Muaro Pijoan, Gelar Ngebi Kerti Diguno, Jabatan Penghulu/Pemangku, tugas Merawat Raja dan membuat kajang (atap anyaman) untuk Raja. Lokasi Sakeman.
10. Nama Perisai Pino Kawan Tengah, Keturunan Sunan Muaro Pijoan, Gelar Ngebi Suko Dirajo, Jabatan Penghulu/Pemangku, tugas Menyediakan pengangkutan. Lokasi Sungai Duren.
11. Nama Perisai Mestong Serdadu, keturunan Kiyai Patih bin Panembahan Bawah Sawo, Gelar Ngebi Singo pati Tambi Yudo, Jabatan penghulu/Pemangku, Tugas memelihara persenjataan, Lokasi Sarang Burung.
12. Nama Perisai Kebalin, keturunan Kiyai Senopati bin Panembahan Bawah Sawo, Gelar Jaga patih Temin Yudo, Jabatan Pemangku/Penghulu. Tugas Pengawa Raja. Lokasi Tarusan (Terusan).   

Dengan demikian maka Kerajaan Nan Dua Belas Bangsa adalah Perisai Rajo Sari, Perisai Petajin, Perisai Air Hitam, Perisai Kebalin, Perisai, Serdadu Mestong (dari Panembahan Bawah Sawo), Perisai Pemas Pemayung (dari Ranggo Mas), Perisai Awin, Perisai Miji, Perisai Pino Kawan Tengah, Perisai Penagan, Perisai Muara Sebo dan Perisai Tujuh Koto Sembilan Koto[3],

Keseluruhan wilayah Jambi dari sisi Hukum Adat Jambi, batas-batas secara lengkap berbunyi : dari durian ditakuk rajo lepas kesialang belantak besi melayang ke Tanjung Simalidu menepih beringin nan sebatang, Beringin gedang nan sekali dalam, mendaki bukit kelarik nan besibak meniti pematang panjang, menepat ke Singkil Tujuh Balarik ke sepisak pisau hilang mendaki bukit Alam Babi meniti pematang panjang menepat kebukit cindaku laju ke ulu Parit Sembilan menuju ke Sungai Reteh dan Sungai Enggang Marem Tanjung Labuh terjun ke laut nan mendidih menempuh ombak nan berdebur merapat ke Pulau nan tigo sebelah laut Pulau Berhalo naik ke sekatak Air Hitam menuju ke Bukit Seguntang – guntang mendaki bukit tuo lepas sungai Bayung Lincir laju ke hulu Sungai Singkut di kurung bergandeng bukit tigo mendaki ke serintik hujan panas meniti Bukit Barisan turun ke Renah Sungai Buntal menuju ke Sungai Air Dikit menerpa ke Hulu sungai Ketaun mendaki bukit malin dewa laju ke sungai Ipuh mendaki Bukit Sitinjau Laut, sayup – sayup laut lepas menuju gunung berapi di situ tegak Gunung Kerinci menepat ke Muaro Bento menempuh Bukit Kaco meniti Pematang Lesung terus menuju Batu Anggit dan Batu Kangkung, Teratak Tanjung Pisang, Siangkak – Siangkang Hilir pulo ke durian di takuk rajo di situ mulai bejalan balik pulo ketempat lamo bejalan meniti batas. Itulah batas yang kini menjadi Wilayah Provinsi Jambi sebagaimana dimaksud UU Nomor 61 Tahun 1958. 

Sedangkan didalam di Marga Batin Pengambang disebutkan “Mulai dari Sialang Melantak Besi menuju Durian Takuk Rajo, Mendaki ke Pematang Lirik Nan Besibak, Terus ke Sepisak Piasau Hilang, Mendaki Bukit Alunan Babi, Mendaki Bukit Alunan Babi, Meniti Pematang Panjang, Laju ke Bukit Cindaku, Mendepat Ke Parit Sembilan, Turun Ke renah Sungai Keteh, Menuju Ke Sungai Enggang, Terjun ke laut nan sedidis, Mendepat ke Pulau Berhalo, Menempuh SEkata Air Hitam, Menuju ke bukit si Guntar, Mendaki ke Bukit Tuan, Menempuh ke Sungai banyulincir, laju ke ulu Singkut Bukit Tigo, Mudik ke Serintik hujan Paneh, Meniti ke bukit Barisan, turun ke renah Sungai Bantal, Menuju ke Sungai Air Dikit, Mendepat ke hulu batang ketun, mendaki ke bukit malim Dewo, Menuju Ke Sungai Ipuh, Mendaki Bukit Setinjau laut, menu ke Gunung Merapi, Mendepat ke hulu sungai Danau Bento, Menempuh Bukit Kaco, Meniti Pematang Lesung Tereh, Menuju ke Batu Angit Batu Kangkung, Terus ke teratak Tanjung Pisang, Mudik ke lipai nan besibak, Terus ke Siangkak nan bedengkang, Ilir ke hilir Durian Takuk Rajo, Melayang ke Tanjung Semalidu, Disitu ditanam Beringin Di Batang.

Istilah “durian takuk rajo” bisa ditemui di VII Koto dan Sumay yang berbatasan langsung dengan Sumbar. Sedangkan berbatasan dengan Riau biasa dikenal “salo belarik”, Bukit alunan babi, bukit cindaku, parit Sembilan yang kesemuanya termasuk kedalam Taman Nasional Bukit Tigapuluh. Istilah salo belarik”, Bukit alunan babi, bukit cindaku, parit Sembilan masih dapat dijumpai di Margo Sumay.

Sedangkan Air dikit, Sungai Ipuh, Bukit tigo, merupakan nama-nama tempat yang berbatasan langsung dengan Bengkulu. Kesemuanya terdapat di Taman nasional Kerinci Sebelat.  Dan “sialang belantak besi” biasanya merupakan nama tempat yang berbatasan langsung dengan Sumsel.

Mata pencarian bercocok tanam yang dibagi seperti parelak, kebun mudo, umo rendah dan talang[4]. Jumlah kalbu yang tersisa ada 12 yaitu Jebus, Pemayung, Maro Sebo, Awin, Petajin, Suku Tujuh Koto, Mentong, Panagan, Serdadu, Kebalen, Air Hitam dan Pinokowan Tengah[5].

Dengan Tambo, maka bisa ditentukan wilayah daerah tertentu yang biasanya ditandai dengan tanda-tanda alam seperti sungai, bukit, napal, renah, lubuk, muaro, bukit, pematang, telun adalah bentuk alam yang tidak hilang. Sedangkan istilah seperti “Dari” artinya dimulai, “ke” artinya menuju,”pelarung” artinya menyeberang sungai atau melewati titian, “naik” artinya mendaki bukit, “turun” artinya menuruni bukit, “balik” artinya kembali. Tanda-tanda berdasarkan kepada Tambo masih mudah diidentifikasi dan masih terlihat sampai sekarang.
Dengan Tambo inilah, suatu wilayah adat dapat diketahui, baik batas wilayah suatu Margo, antara desa satu dengna yang lain dalam satu margo dan tentu saja menghubungkan antara Margo Satu dengna margo yang lain. “Klaim adat” berupa wilayah dan cara kelola yang berdasarkan Seloko dan ujaran adat sampai sekarang menjadi ingatan dan pengetahuan kolektif masyarakat. Dengan Tembo dan Seloko yang diwariskan turun temurun dari generasi.
Ketika menentukan wilayah adat, tembo berangkat dari keberadaan “Marga”[6] atau Batin. Istilah Marga kemudian digunakan sebagai sistem pemerintahan sebelum lahirnya UU No. 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa. Di tengah masyarakat, istilah Marga (margo) menjadi identitas yang khas sebagai perwujudan persekutuan masyarakat adat (rechtsgemeenshap). Namun berbeda dengan Marga seperti di Batak dan Minang yang berasal dari factor geneologis. Marga di wilayah Jambi berasal dari factor pertumbuhan persekutuan hukum territorial[7]
Sejarah bermula ketika setelah Sultan Thaha Saifuddin gugur tahun 1904. Wilayah Jambi dinamakan Residentie DJambi dan ditetapkan menjadi Keresidenan dan masuk wilayah Nederlandsch Indie. Residen Jambi, O.L. Helfrich diangkat menjadi berdasarkan Keputusan Gubernur Jenderal No. 20 tanggal 4 Mei 1906.
Berdasarkan peta Schetkaart Resindentie Djambi Adatgemeenschappen (Marga’s), Tahun 1910[8], maka daerah-daerah di Jambi telah dibagi berdasarkan Margo. Seperti Margo Batin Pengambang, Margo Batang Asai, Cerminan Nan Gedang, Datoek Nan Tigo. Sedangkan di Merangin dikenal Luak XVI yang terdiri dari Margo Serampas, Margo Sungai Tenang, Margo Peratin Tuo, Margo Tiang Pumpung, Margo Renah Pembarap dan Margo Sanggrahan. Sedangkan Di Tebo dikenal dengan Margo Sumay. Batanghari Margo Petajin Ulu, Margo Petajin Ilir, Margo Marosebo, Kembang Paseban. Sedangkan di Muara Jambi dikenal Margo Koempeh Ilir dan Koempeh Ulu, Jambi Kecil. Di Tanjabbar dikenal dengan Margo Toengkal ilir, Toengkar Ulu. Dan di Tanjabtim dikenal Margo Berbak, Margo Dendang Sabak.
Selain Margo juga dikenal Batin[9]. Seperti Batin Batin II, III Hoeloe (Hulu), Batin IV, Batin V, Batin VII, Batin IX Hilir, Batin VIII dan Batin XIV.
Marga dan Batin dipimpin seorang Pesirah. Setiap Margo atau batin mempunyai pusat pemerintahan. Misalnya pusat pemerintah Margo Batin Pengambang di Moeratalang, Margo Serampas di Tanjung Kasri, Sungai Tenang di Jangkat, Peratin Tuo di Dusun Tuo, Sanggrahan di Lubuk Beringin, Sumay di Teluk Singkawang.
Wilayah administrasi setingkat kecamatan. Nama-nama Margo masih dikenal selain menjadi cerita rakyat. diantaranya kemudian menjadi Kecamatan. Misalnya Kecamatan Sungai Tenang kemudian menjadi Kecamatan Sungai Tenang kemudian berubah menjadi Kecamatan Jangkat Timur, Kecamatan Tiang Pembarap, Kecamatan Renah Pembarap, Kecamatan Sumay, kecamatan marosebo, Kecamatan Sabak, Kecamatan Dendang atau Kecamatan Tungkal Ulu.
Dibawah Marga dikenal dusun[10]. Dusun merupakan sebagai pemerintahan terendah (village government). Dusun adalah kumpulan dari kampung atau kelebu. Dipimpin seorang Depati atau Rio[11] atau Penghulu. Untuk daerah hulu biasa dikenal dengan Depati atau Rio. Di tingkat Dusun, orang semendo dikenal dengan istilah Depati. Sedangkan putra asli adalah Bathin.
Sedangkan didalam Luak XVI[12], Depati membawahi Rio atau Mangku. Misalnya Depati Suko Merajo yang membawahi “Rio Penganggung jagobayo di Tanjung Mudo, Depati Gento Rajo yang membawahi “Rio Pembarap” dan “Rio Gento Pedataran”. Depati Kuraco membawahi Rio Kemuyang.

Dengan demikian, maka didalam dokumen Tideman didalam buku klasiknya “Djambi” menyebutkan Rio dan Depati di wilayah dusun. Sedangkan Elizabeth “Rio” di tingkat Marga, sedangkan Depati di tingkat dusun didukung oleh dokumen Tijdschrift voor Nederlandsch Indië.

Namun berbeda di berbagai Marga didalam dusun. Depati membawahi Dusun dengan dibantu “Rio” di Kampung.

Didalam catatan lain ditemukan, “Rio” adalah Kepala Pemerintahan Margo. “Rio” merupakan Putra Asli. Pernyataan ini didukung oleh Elizabeth justru menyebutkan “Rio pemimpin di tingkat Marga. Depati di tingkat Dusun”. Bandingkan dengan Keterangan F. J. Tideman yang menganggap “Rio” adalah Kepala Pemerintahan setingkat Dusun.

Menurut tradisi lisan di dahulu kala ada seorang Pangeran Temenggung Kebaruh, yang dikatakan masih keturunan Majapahit, mengunjungi Kerinci dari Muara Mesumi yang meyakinkan para raja untuk mengakui kedaulatan Jambi. Para raja diberi hadiah berbentuk kain dan dianugerahi dengan gelar dipati (juga disebut
depati) yang berasal dari gelar Jawa adipati. Dipati berarti lebih daripada
sekalian. Lembaga depati diperkenalkan oleh raja Jambi lebih dari enam ratus
tahun yang lalu sebagai alat untuk memerintah.

Didalam struktur adat Marga Pangkalan Jambu, mereka mengenal “Tiga Tali sepilin. Tungku Sejarangan”. Ikatan yang kuat antara struktur adat yaitu hukum Negara, hukum agama dan hukum adat kemudian diputuskan oleh Rio sebagai “pemutus akhir” dan pelaksana keputusan adat[13].

Sebagai pemegang kekuasaan Rio di Pangkalan Jambu, maka terhadap sanksi adat seperti “ayam sekok. beras segantang” atau “kambing sekok. Beras 10 gantang”, cukup diselesaikan oleh Datuk Nan berempat. Sedangkan sanksi adat berupa “Kerbau sekok. Beras 100 gantang” maka harus diselesaikan oleh Rio sebagai pemegang kekuasaan Marga Pangkalan Jambu.

Sedangkan di Dusun Birun, walaupun merupakan dusun dari Marga Pangkalan Jambu, seluruh proses sanksi baik dimulai dari “ayam sekok. beras segantang” atau “kambing sekok. Beras 10 gantang” yang biasa cukup diselesaikan oleh Datuk Nan Berempat, namun Dusun Birun juga bisa menjatuhkan sanksi adat hingga “Kerbau sekok. Beras 100 gantang”.

Kekuasaan menjatuhkan sanksi Kerbau sekok. Beras 100 gantang” yang terdapat didalam kewenangan Rio di Pangkalan Jambu dapat dilaksanakan oleh “Datuk Rajo Nan Putih” di Dusun Birun.

Di Marga Serampas dikenal Tembo Induk dan Tembo Anak. Tembo Induk dan Tembo anak[14]. Tembo Induk mencakup wilayah Depati Pulang Jawa, Depati Singo Negoro dan Depati Pemuncak Alam. Sedangkan Tembo anak mencakup wilayah Depati Pulang Jawad an Depati karti Mudo menggalo.
1.    Depati Seri Bumi Puti Pemuncak Alam Serampas
2.    Depati Pulang Jawa
3.    Depati Singo Negoro
4.    Depati Karti Mudo Menggalo
5.    Depati Seniudo
6.    Depati Payung
7.    Depati Kertau
Depati Siba[15].

Di Marga Sungai Tenang dikenal gelar seperti Depati Suko Merajo (Dusun Gedang), Depati Tuo Menggalo (Dusun Tanjung Mudo), Rio Penganggun Jago Bayo (Dusun Tanjung Alam), Depati Suko Dirajo (Dusun Kotobaru), Depati Suko Menggalo (Dusun Tanjung Benuang), Depati Gento Rajo (Pulau Tengah), Pemangku Sanggo Ning di Rajo (Desa Renah Pelaan), Depati Sungai Rito (Rantau Suli), Depati Payung (Desa Pematang Pauh), Sako Rio Pembarap (Dusun Koto Teguh).

Di Marga Pratin Tuo dikenal Depati Pemuncak Alam, tempatnyo di dusun Tuo . Depati Karto Yudo, tempatnyo di dusun Tanjung Berugo, Nilo Dingin dan Sungai Lalang. Depati Penganggun Besungut Emeh, tempatnyo di dusun Koto Rami dan dusun Rancan dan Depati Purbo Nyato, tempatnyo di dusun Tiaro[16].

Di Marga Senggrahan, setiap dusun dipimpin pemangku Pemerintahan yang diberi gelar[17]. Depati Tiang Menggalo di Dusun Kandang, Depati Surau Gembala Halim di Dusun Klipit, Depati Kurawo di dusun Lubuk Beringin[18], Depati Renggo Rajo di Lubuk Birah[19] dan Rio Kemunyang di Dusun Durian Rambun. Nama Rio Kemunyang kemudian dijadikan nama Hutan Desa.[20]

Di Marga Datuk Nan Tigo[21], selain kekuasaan ketiga Datuk, maka dikenal juga Datuk Petinggi dan Datuk Monti. Datuk Petinggi merupakan pimpinan dari ketiga Datuk. Berpusat di Dusun Pulau Pandan. Sedangkan Datuk Monti merupakan pembantu dari Datuk Petinggi berpusat di Dusun Tutur. Kata “tutur” kemudian dikenal sebagai daerah “Dam Kutur.

Selain hubungan antara Datuk Nan Tigo dengan Datuk Petinggi dan hubungan Datuk Monti, masing-masing Datuk mengatur sistem pemerintahan adat di wilayah masing-masing.

Datuk Petinggi berkuasa di Dusun Pulau Pandan. Dusun Pulau Pandan terdiri dari kampong Pulau Pandan, Muara Limun dan Dusun Tuo.

Datuk Temenggung menguasai Dusun Mengkadai, Tanjung Putus, Dusun Kait-kait.

Datuk Demang menguasai Kampung Pondok, Dusun Baru, Benteng Mukam, Mansao, Kampung Renah, Dusun Barung-barung dan Rantau Karya

Datuk Ranggo menguasai Kampung Muara Mansao, Rantau Alai dan Sungai Dingin. Sedangkan Datuk Monti menguasai Muara Kutur.

Marga Air Hitam dipimpin seorang pesirah. Setiap Dusun kemudian dipimpin Kepala Dusun. Namun dengan penamaan yang berbeda-beda antara satu dusun dengan dusun yang lain. Untuk pemangku Dusun Lubuk Kepayang diberi gelar Penghulu. Pemangku Dusun Baru disebut Menti. Untuk pemangku Dusun Semurung adalah Patih. Sedangkan pemangku Dusun Jernih Tuo dan Dusun Lubuk Jering diberi gelar Rio.

Lubuk Kepayang disebut “Penghulu” karena Desanya adalah penghulu. Penghulu artinya “keduluan”. Atau Dusun pertama.

Sedangkan Dusun Baru disebut “Menti” karena Dusun Baru dikenal sebagai tempat pemberhentian.

Persekutuan hidup Orang Rimba disebut Rombong. Satu rombong terdiri beberapa kerabat perempuan beserta suami dan anak-anaknya. Sama seperti di Minangkabau, sistem kekerabatan Orang Rimba adalah Matrilineal. Meskipun sistem kekerabatannya matrilineal, pemimpin setiap rombong tetaplah seorang laki-laki. Setiap rombong mempunyai wilayah kelola sendiri yang terpisah dengan wilayah kelola rombong lain.

Seorang pemimpin Rombong dipanggil dengan sebutan Tumenggung. Tugas utama  seorang Tumenggung adalah memastikan dipatuhinya hukum adat oleh anggota-anggota rombongannnya. Di dalam melaksanakan tugas, sang Tumenggung dibantu oleh Wakil Tumenggung, Depati, Mangku, Debalang batin, dan Menti. Wakil Tumenggung bertugas mewakili Tumenggung apabila seorang Tumenggung berhalangan hadir untuk melaksanakan tugasnya.

Seorang Depati bertugas menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan hukum. Pembantu lainnya adalah Mangku. Tugas Mangku hampir sama dengan Depati yaitu mengurus masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum. Bedanya kasus-kasus hukum yang ditangani oleh Mangku biasanya lebih kecil bobotnya apabila dibandingkan dengan kasus-kasus hukum yang ditangani oleh seorang Depati.

Debalang Batin bertugas menjaga dan menegakkan keamanan apabila terjadi situasi tak menentu, seperti konflik dengan orang/warga Desa. Menti adalah orang yang bertugas memanggil seorang warga apabila diperlukan oleh Tumenggung atau oleh tokoh Orang Rimba lainnya. Dalam bertugas seorang menti bisa meminta bantuan kepada Anak Dalam.

Jabatan lain yang juga cukup penting adalah dukun, tengganai dan penghulu. Dukun dipercaya dapat menyembuhkan penyakit dan berhubungan dengan mahluk halus. Petunjuk seorang Dukun, juga diperlukan oleh warga yang akan membuka ladang. Tengganai bertugas sebagai penasehat warga dalam urusan rumah tangga dan masalah hubungan antar anggota kelompok rombong. Seorang tengganai pada saat tertentu bisa memberi nasehat atau masukan pada Tumenggung di saat Tumenggung harus menghadapi tugas yang sangat berat. Penghulu bertugas memimpin upacara-upacara keagamaan seperti upacara perkawinan, kematian, kelahiran bayi dan lain sebagainya.

Di luar semua itu adalah keluarga-keluarga inti yang merupakan unit sosial terkecil dalam masyarakat Orang Rimba. Tidak ada tugas khusus bagi keluarga-keluarga inti, dan mereka hanya harus menjadi warga yang baik dengan mematuhi hukum adat yang berlaku[22].

Struktur social di Marga IX Koto terdapat “ninik mamak”. Ninik mamak merupakan struktur social yang ditunjuk oleh masyarakat.

Dalam kerapatan adat, ninik mamak terdiri dari Kepala Dusun, orang tua yang bijaksana yang kemudian disebut “tuo tau”, pemangku agama yang terdiri dari Imam, Khatib dan bilal. Selain itu terdapat “Debalang Batin”. Debalang Batin merupakan tokoh Pemuda yang bisa bersifat bijaksana mengikuti pertemuan di Ninik Mamak sekaligus sebagai “orang yang lincah” untuk mengurusi urusan Dusun.

Debalang Batin berbeda dengan “kepak rambai hulubalang”. Apabila “kepak Rambai hulubalang bertugas “memanggil rapat”, menjemput ninik mamak atau pembesar negeri yang belum datang namun tidak bisa menjadi bagian dari rapat pemangku adat.

Namun Debalang Batin memang mempunyai fungsi khusus. Selain memastikan seluruh pemangku adat telah hadir, Debalang Batin juga menjadi bagian dari rapat pemangku adat. Posisinya sama dengan pemangku adat yang lain.

Begitu pentingnya posisi Debalang Batin, selain akan melaksanakan putusan rapat adat juga sebagai “orang kuat gawe” untuk melaksanakan pekerjaan yang membutuhkan tenaga orang mudo. Debalang Batin bisa menggerakkan untuk meringankan pekerjaan di dusun.

Selain itu, Debalang Batin juga bisa berfikir bijaksana didalam rapat pemangku adat[23].

Dengan mengikuti sistem kekerabatan matrilineal, maka “urusan keluarga besar” diserahkan kepada Mamak. Mamak adalah “saudara lelaki dari Ibu” yang kemudian mengurusi urusan keluarga besar.

Pemangku keluarga atau “kepala keluarga “sedatuk” dikenal sebagai Tengganai. “Urusan sedatuk” ini biasa dikenal  Di daerah hulu, kaum biasa disebut juga “kalbu”. Sedangkan di sebagian daerah hilir Jambi, biasa disebut juga “guguk”.. Sebuah komunitas dari keturunan Ibu. Sebagaimana menjadi seloko “Anak sekato Bapak. Kemenakan sekato Mamak”.

Setiap perselisihan di dusun, maka diselesaikan dahulu antara Tengganai. Fungsi Tengganai sering disebut didalam seloko “rumah betengganai”.

Setelah itu, maka antara masing-masing pihak yang berselisih kemudian mempertemukan “mamak” yang kemudian diselesaikan dengan cara “ninik mamak’.

Hubungan struktur social antara ninik mamak yang didalamnya terdapat “tuo Tau”, Tengganai, pegawai syarak dengan Debalang batin begitu erat.

Di Marga Petajin Ilir dikenal Kedudukan “induk semang” adalah sebagai “tuo tengganai” dari anak kemenakan. Kesalahan “anak kemenakan” kemudian harus diselesaikan oleh “tuo tengganai”. Kesalahan harus dipertanggungjawabkan baik melalui hukum adat maupun sosial[24].




Sedangkan di daerah hilir seperti Marga Kumpeh, Marga Jebus, Marga Sabak-Dendang, Marga Berbak biasa mengenal “Penghulu”.

Pimpinan Margo dipimpin oleh Pesirah. Sedangkan Dusun dipimpin oleh Penghulu yang dibantu oleh Mangku. Pusat Margo di Tanjung. Margo Kumpeh Ilir berbatasan dengan Margo Jebus yang berpusat di Suak Kandis dan Margo Kumpeh ulu yang berpusat di Arangan[25]. Bandingkan dengan pimpinan dusun di daerah-daerah ulu yang biasa disebut dengan Depati atau Rio.

Dibawah dusun dikenal dengna Kampung. Kepala Kampung hampir sama dengan tuo kampung atau kelebu. Ini ditandai dengan seloko “kampung betuo, negeri bebathin”. Namun Kepala kampung tidak bisa disebut dengan “tuo kampong.
Dibawah kampung dikenal dengan “Tengganai”. Tengganai yang tertua memiliki kekuasaan tertinggi. Dan karenanya dalam perkara penting biasanya tengganai yang tua ikut hadir. Seloko adat dapat dilihat “Rumah bertengganai. Kampung betuo”.
Pemimpin suku adalah ninik-mamak, yang dipilih melalui musyawarah anggota keluarga laki-laki. Mamak merupakan saudara pria tertua dari Ibu. Ninik-mamak ini berperan menyelesaikan sengketa dalam sebuah suku, dan karena itu diharapkan memiliki pengetahuan mendalam tentang adat- istiadat. Bila ada konflik antara orang-orang dari dua suku atau lebih ninik-mamak dari masing- masing klan akan bertemu dan berunding untuk memecahkan masalah
Selain Marga dan Batin, di Kerinci dikenal Mendapo. Ulu Rozok “Kitab Tanjung Tanah” menyebutkan “Konfederasi kampong yang disebut mendapo yang pada umumnya terdiri atas sejumlah kampung yang berasal dari satu kampung induk masih tetap menjadi kesatuan pemerintahan yang terbesar di Kerinci.

Dalam Laporannya “Bijdragen tot de Taal, Kerintji Documents”, disebutkan “Mendapo Limo Dusun (Datuk Tjaja Depati Kodrat, Depati Singarapi Sulah, Datuk Singarapi Gogok, Rio Mangku Bumi, Depati Singarapi Putih). Mendapo Rawang (Bujang Pandiang Alam Lapang, Tamai Njato Negeri, Singaradja Pait, Riau Bungkan Pandan, Depati Sungai Lago, Depati Kuta Keras Pandjang Rambut, Depati Kemalo Radjo, Depati Niak, Depati Setio Njato, Depati Njato Negaro, Depati Kuta Keras Tuo Pandjang Rambut, Depati Kemalo Radjo, Depati Mudo Depati Nanggalo, Depati Setia Mendaro, Depati Pundjo Depati Lindo, Depati Awang Depati Djanggut, Datuk Nadjo Suka Diano Depati Meradjo, Depati Kitang, Mangku Suka Rami Itam Bandar Indopuro, Datuk Tjajo Tuo Tjajo Radja Singarapi). Mendapo Depati Tudjuh (Depati Kuning Koderat, Depati Kuning Njato negaro, Depati Kuning Alam Negeri, Depati Muda Terawang Lidah, Depati Sekungkung Putih, Depati Sekungkung Gedang, Depati Sekungkung Djinang Putih, Datuk Penghulu Rio Dunin Depati Kubang, Depati Mangumi Medan Alam, Depati Saliman dan Depati Gajung, Depati Kubang Tua, Mangku Agung Muntjak Alam, Mangku Agung Tuo). Mendapo Kemantan (Depati Anum Muntjak Alam, Depati Suko Badju Tuo, Depati Riang Lantur Kuning). Mendapo Semurup (Depati Simpan Bumi Tuo, Depati Sumi Puti Koderat, Depati Sigumi Puti Meradja Bonsu, Mangku Agung Tuo, Radja Simpan Bumi Tuo, Depati Mudo, Depati Mangku BUmi Tuo Sutan nanggalo, Depati Intan Muara Masumai). Mendapo Hiang (Mangku Singado Gumi, Mbang Gumi, Rio Gagah Sabit, Depati Atur Bumi). Mendapo Seleman (Depati Serah Bumi Serah Mato, Depati Serah Bumi Putih, Depati Talam, Depati Karto Gumi Njato Negaro). Mendapo Keliling Danau. Mendapo Tanah Kampung (Depati Ketjik).

Kata “mendapo” juga didapatkan dari nama Desa Karang Mendapo Kecamatan Pauh, Sarolangun. Desa Karang Mendapo terdiri dari Dusun Karang Mendapo, Dusun Muara Danau dan Dusun Teluk Gedang.

Pentingnya setiap dusun adanya Depati dikenal dikenal dengan istilah adat “Kampung betuo, alam berajo, negeri bebathin”. Atau “Hidup bersuku, Mati Baindu, Suku Tengganai. Atau “Alam sekato rajo, negeri Sekato Batin[26].

Sedangkan Eugen Ehrlich merumuskan sebagai das lebende Recht (living law) yang bersifat :
1.  Pemerintah dalam persekutuan hukum (rechtsgemeenshap) terletak di tangan pembesar[27]
2.  Penghormatan terhadap pembesar ditandai “Rajo” yang ditandai dengan seloko “Kampung betuo, Dusun Bepati, Negeri Berajo. . Atau “Kampung betuo, alam berajo, negeri bebathin
3.  Posisi tuo kampung, kepala Dusun, ninik mamak
4.  Tuo Tengganai, alim ulama, cerdik pandai dan pegawai syara' begitu dominan.  Tideman memberikan istilah “hubungan keluarga masih kuat.
5.  Hubungan antara rakyat bathin dengan rakyat penghulu seperti hubungan antara seorang induk dengan anaknya, dikukuhkan dengan suatu sumpah dilakukan sewaktu bersama-sama menikmati hidangan[28]

Sistem pemerintahan dusun ini kemudian digantikan dengan sistem pemerintahan Desa berdasarkan UU No. 5 tahun 1979. Kampung kemudian menjadi dusun.

Di kabupaten Bungo kemudian dikembalikan dengan Sistem Pemerintahan Dusun dengan dikepalai “Rio”. Dusun terdiri dari beberapa kampung.

Namun dalam struktur social seperti Kepala Dusun, Menti, Tuo tengganai, Ninik Mamak, Kalbu masih hidup dan terbukti mampu merawat identitas dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk menyelesaikan persoalan sehari-hari.

Penghormatan terhadap struktur ini sering disebutkan didalam seloko “kampung betuo, alam berajo, negeri bebathin. Di Margo Sungai Tenang menyebutkan “Hidup bersuku, Mati Baindu, Suku Tengganai. Di Margo Sumay biasa dikenal dengan ujaran “Alam sekato rajo, negeri Sekato Batin.

Sebagai bagian dari masyarakat hukum adat (MHA), MHA mendeskripsikan sebagai hak ulayat”. Van vollenhoven  didalam bukunya  Miskenningen van het adatrecht” menyebutkan Beschikkingrecht (hak ulayat). Untuk memudahkan Beschikkingrecht (hak ulayat), Van vollenhoven menyebutkan ciri-ciri. (1)Persekutuan hukum itu dan anggota-anggotanya dapat mempergunakan tanah hutan belukar di dalam wilayahnya dengan bebas, seperti membuka tanah, mendirikan perkampungan, memungut hasilnya, berburu, mengembala dan lain sebagainya. (2)Bukan anggota persekutuan hukum dapat pula mempergunakan hak atas tanah itu, tetapi atas pemberian ijin dari persekutuan hukum itu. (3)Dalam mempergunakan tanah itu yang bukan anggota selalu harus membayar sesuatu (recognitie). (4) Persekutuan hukum mempunyai tanggung jawab atas beberapa kejahatan tertentu yang terjadi di dalam lingkungan wilayahnya, bilamana orang yang melakukan kejahatan itu sendiri tidak dikenal. (5) Persekutuan hukum tidak boleh memindah tangankan haknya (menjual, menukarkan, memberikan) untuk selama-lamanya kepada siapapun juga. (6) Persekutuan hukum mempunyai hak percampuran tangan terhadap tanah-tanah yang telah digarap, seperti dalam pembagian pekarangan, dan jual beli tanah dan lain sebagainya.

Sedangkan Ter Haar menyebutkan identifikasi masyarakat hukum adat[29].
  1. Adanya tempat yang dilarang. Yusmar Yusuf menyebutkannya “rimbo simpanan atau rimbo larangan[30]”. Tideman melaporkan sebagai “rimbo gano[31]”.
  2. Masyarakat bersama-sama dapat mengambil manfaat dari tanah serta tumbuh-tumbuhan maupun hewan yang terdapat dalam hutan.
  3. Mereka mempunyai hak untuk membuka hutan dengan sepengetahuan Depati (volkshoofd).
  4. Depati kemudian menyetujui dan memberitahukan kepada Pesirah.
  5. Apabila tidak digarap, “sesap rendah, belukar tinggi”, maka hak untuk menggarap tanah menjadi hilang.
  6. Sedangkan apabila ditanami tanaman keras dan diberi tanda-tanda
  7. Diluar dari masyarakat yang membuka hutan tanpa persetujuan dari Depati atau Pesirah, maka “Hilang mati”.
  8. Pengakuan hak milik. Terhadap masyarakat yang membuka hutan telah sesuai dengan tata cara di Desa “seperti memberitahukan Depati atau pesirah, memberikan tanda seperti tanaman buah-buahan, maka adanya pengakuan hak milik.
Untuk melihat ketiga MHA, maka kita bisa melihat ciri-ciri yang disampaikan oleh Van vollenhoven dan Ter Haar. Sebagai identitas, ketiga MHA mampu menjelaskan wilayah-wilayah desa dengan baik.
Semua Desa mengenal Pantang-larang yaitu daerah yang tidak boleh dibuka. Di Batangasai mereka menyebutkan “Teluk Sakti. Rantu betuah. Gunung Bedewo. Di Sungai Tenang (Merangin) mereka menyebutkan “Rimbo Sunyi. Tempat siamang beruang putih. Tempat Ungko berebut tangis”. Sedangkan di Tebo “Hutan Keramat. Rimbo Kuwao”.

Daerah-daerah yang tidak boleh dibuka merupakan hulu sungai, tempat “keramat”, tempat hutan keramat yang kemudian “dioverlay” dengan pemetaan partisipatif merupakan daerah kawasan hutan lindung atau dengna kemiringan diatas 30’. Dengan demikian maka pengetahuan masyarakat tentang hutan telah terbukti dalam pembuktian pemetaan modern dan tidak bertentangan dengan “pentingnya menjaga kawasan hutan”.
Selain daerah-daerah yang tidak boleh dibuka, MHA juga mengagungkan tanaman yang tidak boleh ditebang/dipanjat. Pohon-pohon itu tidak diboleh ditebang seperti pohon durian, duku, bedaro, manggis, petai dan pohon sialang.
Dalam proses membuka hutan, MHA tunduk dengan seloko “alam sekato rajo. Negeri sekato bathin”. Dimana bumi dipijak, disana langit dijunjung. Hak ini kemudian dikenal dengan istilah hak Membuka Tanah (ontginningrecht). Ada proses pembagian terhadap yang berhak membuka hutan, waktu dan luas yang diberikan. Proses ini masih dihormati sehingga hutan masih terjaga dan diwariskan untuk anak cucu.
Sedangkan apabila tidak digarap, “sesap rendah, belukar tinggi atau Empang krenggo”, maka hak untuk menggarap tanah menjadi hilang[32].
Terhadap tanaman keras harus diberi tanda berupa tanaman buah-buahan seperti durian, maka hak miliknya dilindungi oleh Dusun.  Mereka mengenal dengan istilah “hilang celak dengan mentaro”, atau cacak tanam, jambu kleko”, atau “lambas”. Tiderman memberikan istilah ”Tanah sesap”. 
Diluar dari masyarakat yang membuka hutan tanpa persetujuan dari Depati atau Pesirah, maka “Hilang mati”. Segala sesuatu tidak diurus. “mati tidak diurus”. Van Vollenhoven merumuskan sebagai “delik”.
Bentuk Pengakuan hak milik. Terhadap masyarakat yang membuka hutan telah sesuai dengan tata cara di Desa “seperti memberitahukan Depati atau pesirah, memberikan tanda seperti tanaman buah-buahan, maka adanya pengakuan hak milik. Hak milik kemudian diakui. Soepomo merumuskan dengan istilah “kepemilikan hak milik membuka peluang bagi pemiliknya untuk berbuat apa saja terhadap tanah yang dimilikinya”.  Namun tidak dikenal adanya jual beli. Apabila adanya jual beli tanah, maka hak milik menjadi hapus dan tanah kembali ke Dusun. Dalam teori lain disebutkan dengan istilah “tak terpisahkan tetapi dapat dibedakan”.
Van Vollenhoven merumuskan “het hoagste richtten aauzien van garand”, artinya hak tertinggi terhadap tanah dalam hukum adat yang memberi kewenangan kepada masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat atau hasil-hasil yang ada di wilayah masyarakat hukum adat tersebut dan tanah ulayat tersebut merupakan tanah kepunyaan bersama pada warganya. Lebih dikenal dengan istilah penguasaan tanah (tenure security).

Dengan persekutuan hukum (rechtsgemeenshap), kemudian memiliki hak perseorangan. Hak perorangan itu ialah suatu hak yang diberikan kepada warga ataupun orang luar atas sebidang tanah yang berada di wilayah hak ulayat (purba) persekutuan yang bersangkutan. Ada 6 (enam) macam hak perorangan yang terpenting: (1) hak milik, hak yasan (inlandsbezitsrecht); (2) hak wenang pilih, hak kinacek, hak mendahulu (voorkeursrecht); (3) hak menikmati hasil (genotrecht); (4) hak pakai (gebruiksrecht) dan hak menggarap/mengolah (ontginningsrecht); (5) hak imbalan jabatan (ambtelijk profijt recht) dan (6) hak wenang beli (naastingsrecht.

Sistem pemerintahan dusun ini kemudian digantikan dengan sistem pemerintahan Desa berdasarkan UU No. 5 tahun 1979. Kampung kemudian menjadi dusun.

Di kabupaten Bungo kemudian dikembalikan dengan Sistem Pemerintahan Dusun dengan dikepalai “Rio”. Dusun terdiri dari beberapa kampung.

Namun dalam struktur social seperti Kepala Dusun, Menti, Tuo tengganai, Ninik Mamak, Kalbu masih hidup dan terbukti mampu merawat identitas dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk menyelesaikan persoalan sehari-hari.

Di Kerinci penerapan adat daerah Kerinci berpokok kepada dusun, luhah, kelebu, perut, pintu, dan tumbi. Unsur ini merupakan bentuk asli dari susunan masyarakat Kerinci, dari sini muncul corak kepemimpinan menurut ketentuan adat seperti Depati, Manti atau Nenek Mamak dan gelar lain yang terdapat di daerah Kerinci[33].

Didalam Perda Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2014 Tentang Lembaga Adat Melayu Jambi dikenal Istilah Sko Nan Tigo Takah adalah bentuk struktur lapisan sosial yang terdapat pada masyarakat adat Kerinci. Sistem sko tiga takah itu adalah Depati atau setingkat Depati, Permenti atau Ninik Mamak, dan Tengganai atau anak jantan[34]. Istilah Sko Tiga Takah serupa dengan makna “tiga tungku sejarangan”[35].

Didalam Struktur Sosial Orang Rimba ditandai dengan istilah Urang Rimbo, debalang batin, dan menti. Urang Rimbo berarti Orang Rimba, istilah lain untuk suku Kubu yang berdomisili di Provinsi Jambi dan beberapa daerah di Sumatera bagian tengah. Debalang batin merupakan pengawal tumenggung atau kepala suku, sedangkan menti yaitu hakim adat bagi Orang Rimba[36].

Didalam Perda No. 2 Tahun 2014 disebutkan Rio/Penghulu/Depati/Pembarap dan/atau sebutan lainnya adalah sebutan pemangku adat dalam wilayah adat Melayu Jambi di Provinsi Jambi. Debalang adalah salah satu unsur dari pemerintahan adat yang berfungsi membantu peran pemangku adat dan/atau Rio/Penghulu/Depati/Pembarap dibidang keamanan. Kepala Kampung dan Mangku adalah salah satu unsur dari pemerintahan adat yang berfungsi membantu peran pemangku adat dan/atau Rio/Penghulu/Depati/Pembarap.



            [1] Eso, Dusun Panjang, Jujuhan,
            [2] Prof. Dr. S Budhisantoso, dkk, Kajian Dan Analisa Undang-undang Piagam dan Kisah Negeri Jambi, Depdikbud, Jakarta, 1991, Hal. 228
            [3] Prof. Dr. S Budhisantoso, dkk, Kajian Dan Analisa Undang-undang Piagam dan Kisah Negeri Jambi, Depdikbud, Jakarta, 1991, Hal. 233
[4] Depdikbud 1977/1978, 137
[5]  Zulyani Hidaya, Ensiklopedi Suku Bangsa di Indonesia, Pustaska Obor Jakarta, Jakarta, 2015, Hal. 138
[6] Sejarah Margo ditetapkan oleh Pemerintah Belanda. Dari berbagai sumber disebutkan, marga yang mulanya bersifat geneologis-territorial. Menurut Regeering Reglement (RR) 1854, Nederlandse Indie diperintah oleh Gubernur Jenderal atas nama Raja/Ratu Nederland secara sentralistis. Daerah Nederlandse Indie dibagi dalam dua kategori besar yaitu daerah Indirect Gebied dan Direct Gebied. Daerah Indirect Gebied adalah daerah yang diperintah secara tidak langsung oleh penguasa Batavia.  Istilah Marga telah dikemukakan oleh J.W.Royen, seorang pegawai Pemerintahan Kolonial yang sedang cuti dalam disertasinya (1927).
[7]  Sebagai factor pertumbuhan persekutuan hukum  (rechtsgemeenshap) sebagai faktor territorial, maka masyarakat Melayu Jambi terbuka dengan kedatangan penduduk. Ujaran sepertinya Tanjung Paku batang belimbing. Tempurung dipalenggangkan. Anak dipangku, kemenakan dibimbing, orang lain dipatenggangkan, melambangkan mereka tidak terikat dalam ikatan geneologis. Mereka terbuka dengan pendatang. Ter Haar menyebutkan sebagai “Persekutuan Desa

            [8] Didalam dokumen-dokumen Belanda wilayah Jambi sebagai bagian dari kekuasaan Belanda dapat dilihat pada Peta Belanda seperti Schetkaart Residentie Djambi Adatgemeenschappen (Marga’s), Tahun 1910, Skala 1:750.000, Schetskaart Van de Residentie Djambi, Tahun 1906, Skala 1 : 500.000, Schetskaart Van de Residentie Djambi, Bewerkt door het Encyclopaedisch Bureau 1922 – 1923, Skala 1 : 750.000, Automobielkaart van Zuid Sumatra Samengesteld en Uitgegeven door Koniklijke , Vereenging Java Motor Club, Tahun 1929, Skala 1 : 1.500.000, Economical MAP of The island Of Sumatra, Gold and silver, Tahun 1923, Skala 1 : 1.650.000, Verkeers en Overzichtskaart van het eiland Sumatra, Tahun 1929, Skala 1.650.000, dan Kaart van het eiland Sumatra, Tahun 1909, Skala 1 : 2.000.000, Aangevende de ligging Der Erfachtsperceelen en Landbrouwconcessies Of Sumatra, Tahun 1914, Skala 1 : 2.000.000 telah jelas menerangkan posisi Residentie Jambi.
[9] Didalam “Koninklijk Nederlands Aardrijkskundig Genootschap” disebutkan in het batin gebied staan de woningen in de doesoen. Dengan demikian, maka Batin terdiri dari beberapa Dusun.  Sedangkan Cerita di masyarakat, arti kata “batin” berasal dari kata “asal”. Makna ini kemudian menjadi dasar untuk pembagian Dusun. Misalnya Batin 12 Marga Sumay. Dengan menggunakan kata “Batin”, maka ada 12 dusun asal (dusun Tua) sebagai bagian dari Marga Sumay. Sehingga Dusun didalam Marga Sumay terdiri dari Pemayungan, Semambu, Muara Sekalo, Suo-suo, Semerantihan, Tua Sumay, Teluk Singkawang, Teliti, Punti Kalo, Teluk Langkap, Tambon Arang dan Bedaro Rampak. Begitu juga Batin III Ulu yang terdiri dari Batang Buat, Muara Buat dan Batang Bungo.  Muara Buat terdiri dari kampung Dusun Senamat Ulu, Lubuk Beringin dan Aur Chino.
[10] Dalam literatur  Onderafdeeling Muarabungo, Bungo, Sarolangun dan sebagian dari Muara Tebo dan Muara Tembesi. F. J. Tideman dan P. L. F. Sigar, Djambi, Kolonial Institutut, Amsterdam, 1938, disebutkan “di daerah hulu Sungai Batanghari, masyarakat mengenal dusun sebagai pemerintahan terendah (village government). Dusun terdiri dari beberapa kampung, Mengepalai Kepala Dusun adalah Depati. Dibawah Depati adalah Mangku. Dusun-dusun kemudian menjadi Margo. Pembagian kekuasaan dalam negeri atau dusun di daerah hulu adalah bathin dengan gelar Rio, Rio Depati atau Depati, di daerah hilir penguasanya adalah Penghulu atau Mangku dibantu oleh seorang Menti (penyiar, tukang memberi pengumuman)
            [11] Keterangan ini kemudian didukung oleh Elsbeth Locher Sholten sebagaimana dikutip dari “memorie van Overgave, V.E. Korn, 1936.
[12] Marga Serampas, Marga Sungai Tenang, Marga Peratin Tuo, Marga Tiang Pumpung, Marga Renah Pembarap dan Marga Senggrahan
            [13] Zulkifli, Birun, 7 Agustus 2016
     [14] Pasal 10 ayat (2) Perda Kabupaten Merangin No. 8 Tahun 2016 Tentang  Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Marga Serampas.
     [15] Pasal 9 ayat (1) Perda Kabupaten Merangin No. 8 Tahun 2016 Tentang  Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Marga Serampas.
     [16] Sumatra, Adatrehct, 323
     [17] Pertemuan di Muara Siau, Muara Siau, Mei 2011
     [18] Kepala Dusun Lubuk Beringin, Desa Lubuk Beringin 27 Maret 2016
     [19] Kepala Dusun Lubuk Birah, Desa Lubuk Birah, 28 Maret 2016
[20] Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Kelembagaan dan Pengelolaan Hutan Desa Rio Kemunyang Desa Durian Rambun
[21] Bustami, Dusun Pulau Pandan, 5 Agustus 2016
            [22] JEJAK LANGKAH ORANG RIMBA, Kisah Perjuangan Orang Rimba Dalam Mempertahankan Hak,  Atas Sumber Daya Hutan Di Bukit 12 Jambi, Pengendum dan Koper HAM, 2006
     [23] Sarlis Jani, Desa Teluk Kuali, 16 Agustus 2016
            [24] Dusun Bukit Rinting, DesaLubuk Mandarsah Kecamatan Tengah ilir Kabupaten Tebo, 25 November 2015
     [25] Pertemuan di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kumpeh, 26 Januari 2016
[26] Seloko ini juga dikenal di Minangkabau “goenoeng nan tinggi, rimbo nan dalem, padang nan lawas, radja nan poenja". Lihat Het Sumatra's Westkust-Rapport en de Adat, P. DE ROO DE LA FAILLE , Hal. 39
[27] Penghormatan terhadap Pembesar dapat dilihat dalam ujaran “Alam sekato Rajo. Negeri sekato Bathin”. Dalam Konsep Von Savigny dikenal dengan istilah “die Volksgeist”. Volksgeist merupakan gabungan dari kekuatan magis yang melingkupi suatu perkumpulan adat / persekutuan hukum (rechtsgemeenshap). Dalam konteks Margo, maka dapat ditafsirkan sebagai   “Kekuatan Batin dari Desa”.
[28] F. J. Tideman dan P. L. F. Sigar, Djambi, Kolonial Institutut, Amsterdam, 1938.
[29] Myrna Savitri, Negara dan pluralisme hukum -  Kebijakan pluralisme hukum di Indonesia pada masa kolonial dan masa kini, BERAGAM JALUR MENUJU KEADILAN PLURALISME HUKUM DAN HAK-HAK MASYARAKAT ADAT DI ASIA TENGGARA, Penerbit Epistema Institute, Jakarta
[30] Yusmar Yusuf, Studi Melayu, Penerbit WEDATAMA WIDYA SASTRA, Jakarta, 2009
[31] F. J. Tideman dan P. L. F. Sigar, Djambi, Op.cit
[32] Dalam teori hak individu atas tanah, biasa dikenal dengan “hak wenang pilih”. Sehingga hak seperti Hak Menikmati (genotrecht) dan  dan memiliki hak terdahulu (voorkersrecht) atas tanah yang digarapnya Atau ”Qui prior et tempore, potior est in jure orang yang pertama datang  adalah orang yang paling pertama mendapat hak tidaklah bersifat mutlak. Hak ini akan hapus apabila “sesap rendah, belukar tinggi.  Tiderman memberikan istilah ”tanah belukar tuo dan tanah belukar mudo. Dalam ujaran adat juga dikenal ”harta berat ditinggalkan. Harta ringan dibawa”.

            [33] Ali Hamzah, Megi Vornika, Lia Angela, Reka Novalia, PEWARISAN KEBUDAYAAN DALAM “ICO PAKAI” HUKUM ADAT MASYARAKAT TANJUNG PAUH MUDIK KECAMATAN KELILING DANAU KABUPATEN KERINCI,  Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci, Hal. 190
            [34] Pasal 1 angka 33 Perda Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2014 Tentang Lembaga Adat Melayu Jambi
            [35] Marga Bating Pengambang. Istilah ini dikenal di Kabupaten Sarolangun
     [36] Heri Kuswanto, REPRESENTASI BUDAYA SUKU ANAK DALAM PADA KUMPULAN CERPEN NEGERI CINTA BATANGHARI, Riksa Bahasa Volume 2, Nomor 1, Maret 2016