29 Oktober 2018

opini musri nauli : Hukum Tanah dalam Putusan Hakim



Sebagai masyarakat Hukum adat, persoalan tanah kemudian menarik untuk dilihat dari berbagai putusan Pengadilan. Berbagai asas, sifat, prinsip dan norma-norma yang dikenal di masyarakat kemudian menjadi pengetahuan dan digunakan didalam berbagai putusan.

Surat Pegangan Andil
SURAT PEGANGAN ANDIL, tertanggal 20 (dua puluh) bulan Rajab tahun 1345 (seribu tiga ratus empat puluh lima) hijriah berbetulan pada tanggal 23 (dua puluh tiga) Januari 1927 (seribu sembilan ratus dua puluh tujuh) dalam bahasa arab yang telah diterjemahkan oleh Tuan Doktorandus THOHRI YASIN, Sekretaris/Panitera Pengadilan Agama Sengeti tertanggal dua puluh tiga Juni dua ribu tiga (23-06-2003).

Surat ini menyatakan Menyatakan sebidang tanah seluas 56.000 m2 yang berasal dan warisan yang menunjukkan terletak dan luasnya[1].

Surat Kupon Merek TE No. 44

Di Sarolangun dikenal Surat Tua Tahun 10 Sakwal (syawal) 1341 Hijriah[2].   Dalam perkembangannya kemudian dikenal Surat keterangah Tanah (SKT)[3].

Tanaman Tumbuh

Di Desa Sinar Wajo, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Juraid dan Deni Ruli Pane pada tanggal 12 Februari 2012 dilaporkan PT. WKS ke pihak Polres Muara Sabak dengan tuduhan membuka kawasan hutan yang termasuk kedalam konsensi PT. WKS. Lahan yang digarap merupakan kawasan hutan produksi di Jalan 220 Dusun Kalimantan. Tuduhannya melanggar pasal 50 ayat (3) huruf a UU Kehutanan.

Juraid dan Deni Ruli Pane kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. Jaksa kemudian menuntut 10 bulan penjara.

Di Pengadilan Negeri Tanjung Timur, Deni Ruli Pane membuktikan menduduki areal seluas 4 hektar setelah pemberian orang tuanya sejak 1982. Tanah yang dikuasai kemudian ditanami pohon rambutan dan jengkol. Selain itu juga adanya surat keterangan serta sporadic.

Didalam pertimbangannya, Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur menyatakan hak kepemilikan terhadap Deni Ruli Pane dapat dibuktikan. Sehingga berdasarkan SK Menteri Kehutanan izin PT. WKS di dalam butir keempat ayat (1) ditegaskan, apabila di dalam areal HPHTI terdapat lahan yang menjadi hak milik, perkampungan, tegalan, persawahan, yang telah diduduki pihak ketiga, maka lahan tersebut tidak termasuk dan dikeluarkan dari areal kerja. Selain itu, penyelesaiannya dengan pihak-pihak yang bersangkutan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bukti tanaman “pohon rambutan dan jengkol” adalah pengetahuan masyarakat yang dikenal sebagai “tanaman tumbuh’. Tanaman tumbuh membuktikan terhadap kepemilikan yang melekat kepada pemilik tanah. Tanaman seperti rambutan dan jengkol dikenal sebagai tanaman tua (tanaman tuo). Dengan bukti ini maka kepemilikan tidak menjadi hilang.

Dengan demikian, maka Deni Ruli Pane dan Juraid dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslaag van recht van velvoging) . Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur diperkuat di Mahkamah Agung berdasarkan putusannya Nomor 1779 K/PID.SUS/2013.

Putusan ini mengukuhkan dan memberikan pelajaran penting terhadap hukum di Indonesia. Izin tidak boleh mengalahkan hak. Sebab, merupakan azas yang berlaku di Indonesia, juga merupakan hak milik telah diatur di dalam konstitusi[4].

Asas Tunai, riil dan Terang

Sifat tunai artinya dalam jual beli hak atas tanah, harga yang disetujui bersama harus dianggap dibayar penuh pada saat dilakukan jual beli yang bersangkutan. Jadi apabila pembayarannya belum lunas, maka sisanya dianggap utang. Akibatnya jika sisa tersebut tidak dibayar, maka tanahnya tidak bisa dikembalikan pada yang punya tanah dan sisa tersebut menjadi utang- piutang;

sifat riil, dalam jual beli hak atas tanah artinya dengan adanya perbuatan hukum pembayaran harga tersebut, sejak saat itu hak atas tanah langsung beralih;

Sifat terang, artinya tidak sembunyi sembunyi yaitu pemindahan hak itu harus dilakukan dihadapan Kepala Desa atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Meskipun demikian sifat terang tersebut bukanlah bersifat mutlak, tetapi merupakan sesuatu yang memudahkan pembuktian tentang jual beli yang bersangkutan adalah sah. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4/Sip/1958, tanggal 13 Desember 1958, yang pada pokoknya menyatakan bahwa ikut sertanya kepala desa dalam jual beli tanah bukanlah syarat mutlak dalam hukum adat, tetapi hanya suatu faktor yang meyakinkan bahwa jual beli yang bersangkutan adalah sah[5].  

Di Bangko diketahui oleh Rip Pemuncak/Kepala Desa Muara Jernih Marga Batin V dulu Marga Tabir[6].

Ukuran tanah biasa dikenal Depa[7]. Di Sungai Penuh dikenal tanah kering (plak) dengan penghitungan tanah dengna ukuran Depo atau Depa[8]. Di Muara Bungo dikenal Bidang[9]. Di Muara Tebo dikenal Batas sepadan[10].

Di Muara Bungo dikenal mendapatkan tanah dengan cara “Membuka hutan[11] Yang kering ditanami karet dan yang lembab dijadikan sawah[12]. Demikian juga di Tebo[13].
Di Bangko dikenal cara mendapatkan tanah dengan “tebang tebas”[14].  

Di Kerinci dikenal istilah tanah kering (plak)[15]. Di Sungai Tenang (Bangko) dikenal tanah ladang dan tanah Renah Sawah ( Payo Buku )[16]. Di Muara Bungo dikenal tanah rawa atau payau[17]. Di Jambi dikenal istilah  Kebun Parah[18]

Di  Desa Sepunggur, Kecamatan II Babeko, Bungo  dikenal Tanah Kas Desa (TKD)[19].

Istilah Pancung alas dapat ditemukan Di Jambi[20], Tanjung Jabung Timur[21] dan Tanjung Jabung Barat[22]. Istilah “pancung alas” mengandung arti. Di Jambi[23] Pancung alas kemudian memperoleh persetujuan/izin dari Demang[24]. Atau membuka hutan[25]. Di Pesisir Riau, pancung alas adalah sewa tanah[26]. Seperti di Bangkinang[27].

Sedangkan di Sumatera Selatan dikenal sebagai penebasan dan pembersihan hutan Ilir[28] seperti di Ogan Ilir[29], Sekayu[30], Kayu Agung[31]

Terhadap tanah yang tidak dkuasai maka tanah dapat diambil alih oleh Pesirah/Kepala Marga dan didata ulang dan dibuatkan surat pancung alas bagi masyarakat yang membutuhkannya[32].                

Selain itu terhadap hak warisan, dan mengenai hak menggugat harta warisan menurut hukum adat, tidak mengenal batas jangka waktu serta tidak mengenal daluarsa[33].

Selain itu juga dikenal Seloko “SEPUCUK ADAT SERUMPUN PUSEKO, ADAT BERSANDI SYARA' SYARA' BERSANDI KIBULLAH.  Dimana apabila seorang perempuan ( istri ) yang keluar dari rumah tanpa diusir maka berlaku pepatah" AYAM BENCI DENGAN SANGKARNYA, KERBAU BENCI DENGAN KANDANNGNYA[34].

Berbagai forum dan mekanisme penyelesaian juga ditempuh sebelum digunakan jalur litigasi. Di Marga Sungai Tenang dikenal Lembaga Lit

Lembagai Lit adalah lembaga adat menyelesaikan kasus tanah. Dimulai berjenjang dari Dusun, Desa dan Kecamatan. Lembaga Lit adalah Lembaga Adat yang dikenal di Dusun Kampung Tengah[35],  Desa Rantau Suli[36] dan Kecamatan Sungai Tenang[37].

Di Sarolangun dikenal mekanisme penyelesaian bernama Keputusan Rapat Adat Melayu Jambi Kecamatan tentang Penyelesaian Silang Sangkito[38]. 



            [1] Putusan Pengadilan Negeri Jambi  No 01/Pdt.G/2012/PN.Jbi tertanggal 12 Juli 2012
            [2] Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor  5/Pdt.G/2016/PN Srl. tanggal 18 Oktober 2016 dikuatkan di Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 79/PDT/2016/PT.JMB tanggal 7 Februari 2017 dan ditingkat kasasi Nomor 1822 K/Pdt/2017 tanggal  9 Oktober 2017
            [3] Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur nomor 8/ Pdt.G/ 2017/ PN.Tjt 
tanggal 8 FEBRUARI 2018
[4] Rakyat vs Perusahaan, MA Menangkan Warga Dusun, Tribun Jambi, 25 Mei 2016
            [5] Putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor 2/Pdt.G/2016/PN Mrb tertanggal 8 Juni 2016
            [6] Putusan Pengadilan Negeri Bangkon Nomor 17/Pdt.G/2017/PN Bko tanggal 7 Desember 2017
            [7] Putusan Mahkamah Agung Nomor 273 K/Pdt/2014 tanggal 17 Juli 2014
            [8] Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor: 3/Pdt.G/2015/PN.SPn tertanggal 7 Juli 2015.
            [9] Pengadilan Negeri Muara Bungo 48 / Pdt.G / 2014 / PN.Mrb. 23 April 2015
            [10] Pengadilan Negeri Tebo 01/Pdt.G/2014/PN.Tebo
tanggal 8 Juli 2014
            [11] Putusan Kasasi Nomor 410 K/Pdt/2016 tanggal 5 Oktober 2016 Lihat juga Putusan Mahkamah Agung Nomor 2036 K/Pdt/2016 tanggal 6 Oktober 2016
            [12] Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor 6/Pdt.G/2015/PN Mrb tanggal 12 Agustus 2015
            [13] Pengadilan Negeri Tebo No . 10/Pdt.G/2009/PN. TEBO tanggal 25 Februari 2010 dan dikuat Putusan Banding pengadilan Tinggi Jambi Nomor 19/PDT/2010/PT.JBI tanggal 6 Juli 2010
            [14] Pengadilan Negeri Bangko  Nomor 08/Pdt.G/2009/PN.Bk tanggal 21 Januari 2010 “Bahwa tanah kebun tersebut didapat oleh penggugat secara sah menurut hukum yaitu dari tebang tebas hutan pada tahun 1973 hingga tahun 1974
            [15] Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor: 3/Pdt.G/2015/PN.SPn tertanggal 7 Juli 2015. Para “Penggugat memiliki harta warisan peninggalan Moyang Para Penggugat, yaitu MAT KAYO, bahwa tanah tersebut berupa sebagian tanah sawah dan sebagian tanah kering (Plak) yang terletak di Desa Koto Tuo, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Dengan Ukuran Panjang ± 120 Depo dan Lebar ± 8 Depa”.
            [16] Pengadilan Negeri Bangko  Nomor 08/Pdt.G/2009/PN.Bk tanggal 21 Januari 2010
            [17] Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor 69/Pdt.G/2014/PN.Mrb tanggal 20 Januari 2015
            [18] Putusan Mahkamah Agung Nomor 273 K/Pdt/2014 tanggal 17 Juli 2014
            [19] Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor 20 /Pdt.G/2015/PN.Mrb tanggal 12 Mei 2016
            [20] Putusan Mahkamah Agung Nomor 273 K/Pdt/2014 tanggal 17 Juli 2014
            [21] Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 01/Pdt.G/2014/PN.Tjt tanggal 14 Juli 2014. Lihat Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 732/Pid.B/2015/PN.Jmb dikuat berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 17/Pid/2016/PT.JMB
            [22] Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 06/Pdt.G/2013/PN.Ktl tanggal 26 September 2013
            [23] Putusan Mahkamah Agung Nomor 273 K/Pdt/2014 tanggal 17 Juli 2014
            [24] Putusan Mahkamah Agung Nomor 273 K/Pdt/2014 tanggal 17 Juli 2014
            [25] Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 06/Pdt.G/2013/PN.Ktl tanggal 26 September 2013
            [26] Husni Thamrin, Zulfan Saam, ECO-RELIGIO-CULTURE SUATU ALTERNATIF PENGELOLAAN LINGKUNGAN, AL-Fikra: Jurnal Ilmiah Keislaman, Vol. 15 , No. 1 , Januari – Juni 2016
            [27] Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 224/Pid.B/2015/PN Bkntanggal 27 AGUSTUS 2015
            [28] Pengadilan Negeri Palembang Nomor 98 / PID / 2012 / PT.PLG
tanggal 28 JUNI 2012
            [29] Pengadilan Negeri Palembang Nomor 98 / PID / 2012 / PT.PLG
tanggal 28 JUNI 2012
            [30] Putusan pengadilan Negeri Sekayu Nomor 30/Pdt.G/2012/PN.Sky tanggal 2 Juli 2013 dan  15/Pdt.G/2011/PN.Sky tanggal 02 JANUARI 2012
            [31] Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 98 / PID / 2012 / PT.PLG 
tanggal 28 JUNI 2012
            [32] Putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor 1250 K/Pdt/2014  tanggal 7 November 2014
            [33] Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor: 3/Pdt.G/2015/PN.SPn tertanggal 7 Juli 2015.
            [34] Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor   /Pdt.G/2013/PA.Srl  tanggal 27 Juni 2013
            [35]  Pengadilan Negeri Bangko  Nomor 08/Pdt.G/2009/PN.Bk tanggal 21 Januari 2010 “Lembaga Lit adalah Lembaga Adat yang dikenal di Dusun Kampung Tengah Desa Rantau Suli, tanggal 20 Juni 2008
            [36] Lit Lembaga Adat di tingkat Desa Rantau Suli, tanggal 16 Agustus 2008
            [37] Lit Lembaga Adat tingkat Kecamatan Sei Tenang, yang keputusannya dikeluarkan di Desa Rantau Suli, tertanggal 12 April 2009,
            [38] Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor  5/Pdt.G/2016/PN Srl. tanggal 18 Oktober 2016 dikuatkan di Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 79/PDT/2016/PT.JMB tanggal 7 Februari 2017 dan ditingkat kasasi Nomor 1822 K/Pdt/2017 tanggal  9 Oktober 2017