Penghormatan dan pengakuan yang
mengatur hukum tanah kemudian diatur didalam hutan adat atau hutan Desa kemudian
sudah tersebar diberbagai peraturan. Baik yang termaktub dalam bentuk hutan
adat, hutan desa maupun pengukuhan oleh negara.
Tahun 2016, Presiden Jokowi kemudian
menganugerahkan hutan adat yaitu : (1) Hutan Adat Desa Rantau Kermas (130 Ha)
Kabupaten Merangin Provinsi Jambi (MHA Marga Serampas), (2). Hutan Adat Ammatoa
Kajang (313 Ha) Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan (MHA Ammatoa
Kajang), (3). Hutan Adat Wana Posangke (6.212 Ha) Kabupaten Morowali Utara
Provinsi Sulawesi Tengah (MHA Lipu Wana Posangke), (4) Hutan Adat Kasepuhan
Karang (486 Ha) Kabupaten Lebak Provinsi Banten (MHA Kasepuhan Karang), (5).
Hutan Adat Bukit Sembahyang (39 Ha) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi (MHA Air
Terjun), (6). Hutan Adat Bukit Tinggi (41 Ha) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi
(MHA Sungai Deras), (7). Hutan Adat Tigo Luhah Permenti Yang Berenam (252 Ha)
Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi (MHA Tigo Luhah Permenti), (8). Hutan Adat
Tigo Luhah Kemantan (452 Ha) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi (MHA Tigo Luhah
Kemantan) dan (9). Hutan Adat Pandumaan Sipituhuta (5.172 Ha) Kabupaten Humbang
Hasudutan Provinsi Sumatera Utara (MHA Pandumaan Sipituhuta).
Hutan Adat Rantau Kermas telah
diatur didalam Perda Kabupaten
Merangin No. 8 Tahun 2016 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum
Adat Marga Serampas. Kemudian dikukuhkan SK Menterie Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor SK.6745/Menlhk-PSKL/KUM.1/2016 Tentang Penetapan Hutan Adat
Marga Serampas seluas 24 hektar Di Desa Rantau Kermas Kecamatan Jangkat,
Kabupaten Merangin Provinsi Jambi tanggal 26 Desember 2016.
Sedangkan
tahun 2017 hutan adat yang diberikan oleh Presiden Jokowi yaitu (1) Hutan
Adat Marena (Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah) seluas 1.161 hektare, (2) Hutan
Adat Tapang Semadak, (Sekadau, Kalimantan Barat) seluas 41 hektare, (3) Hutan
Adat untuk Dua komunitas di Desa Batu Kerbau (Bungo, Jambi) masing-masing 323
dan 326 hektare, (4) Hutan Adat Senamat Ulu (Bungo, Jambi) 223 hektare, (5) Hutan
Adat Baru Pelepat, (Bungo, Jambi) seluas 1.066 hektare, (6) Hutan Adat Juaq
Asa, (Kutai Barat, Kalimantan Timur) seluas 49 hektare, (7) Hutan Adat Ngaol,
Merangin, (Jambi) 278 hektare, (8)Hutan Adat Merangin, Merangin, (Jambi) luas
525 hektare.
Di
Kerinci terdapat Hutan Adat sesuai SK Bupati Kerinci No. 226 Tahun 1993 Tentang
Nenek Limo Hiang Tinggi Nenek Empat Betung Kuning Muara Air Dua, Hutan Adat sesuai SK Bupati Kerinci No. 176
Tahun 1992 Tentang Hutan Temedak, Desa Keluru, Kecamatan Keliling Danau,
Kabupaten Kerinci dan Hutan Adat sesuai SK Bupati Kerinci No. 96 Tahun 1994
Desa Lempur Mudik, Desa Lempur Hilir, Desa Dusun Baru Kelurahan Tengah, Gunung
Raya, Kabupaten Kerinci. Belum lagi hutan adat yang berada di 24 Desa sekitar
TNKS.
Di
Kabupaten Sarolangun Bangko, Kabupaten sebelum dimekarkan menjadi Kabupaten
Sarolangun dan Kabupaten Merangin, telah lahir Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala
Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko No. 225 Tahun 1993 tentang Penetapan Lokasi
Hutan Adat Desa Pangkalan Jambu.
Kabupaten Merangin kemudian juga telah menghasilkan SK Bupati Merangin
No. 95 Tahun 2002 tentang pengukuhan Hutan Adat Rimbo penghulu Depati, SK
Bupayi Merangin No. 287 Tahun 2003 tentang Pengukuhan Kawasan Bukit Tapanggang
sebagai hutan adat Desa Guguk kec. Sungai Manau, SK Bupati Merangin No. 95
Tahun 2002 Tentang Pengukuhan hutan adat Rimbo Penghulu Depati Gento Rajo Desa
Pulau tengah Kec. Jangkat.
Sementara
itu Sarolangun sendiri sudah menetapkan, kawasan tersebut tercatat adat
sebelas hutan adat
yang sudah diakui pemerintah, yakni hutan adat
Pengulu Laleh (128 ha), hutan adat
Rio Peniti (313 ha), hutan adat
Pengulu Patwa (295 ha), hutan adat Pengulu Sati
(100 ha), hutan adat
Rimbo Larangan (18 ha), hutan adat Bhatin Batuah (98 ha), hutan adat
Paduka Rajo (80 ha), hutan adat Datuk Menti Sati
(78 ha), hutan adat
Datuk Menti (48 ha), hutan adat Imbo Pseko (140 ha), dan hutan ada t
Imbo Lembago (70 ha). Belum
lagi SK BUPATI Sarolangun Nomor 206 Tahun 2010 Tentang Pengukuhan Kawasan Hutan
Adat Bukit Bulan “Batin Jo Penghulu Hutan
Adat Bukit Bulan Batin Jo Panghuku seluas 1.368 ha meliputi 5 Desa. Dan Peraturan Desa Napal Melintang Nomor 3
Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Hutan Adat. Hutan adat yang mengatur di Desa
Napal Melintang seluas 210 Ha yang terdiri dari
Hutan Adat Imbo Pseko terletak di Dusun Napal Melitang dengan luas 140
Ha dan Hutan Adat Imbo Lembago terletak di Dusun Napal Melintang dengan luas 70
Ha.
Selain itu juga dikenal
SK BUPATI Sarolangun Nomor 206 Tahun 2010Tentang Pengukuhan Kawasan Hutan Adat
Bukit Bulan “Batin Jo Penghulu, Hutan Adat Bukit Bulan Batin Jo Panghuku seluas
1.368 ha meliputi 5 DesaLubuk Bedorong (441 ha), ang terdiri dari Hutan Adat
Rio Peniti di Dusun Lubuk Bedorong seluas 313 ha, Hutan adat Pengulu Lareh di
Dusun Temalang 128 ha.
Di
samping itu terdapat kebijakan yang mengatur kepentingan masyarakat hukum adat
di Jambi seperti Perda Kab. Merangin No. 22 tahun 2002 tentang pengurusan hutan
dan retribusi hasil hutan yang dalam beberapa pasalnya mengatur mengenai hutan
adat, Perda Kab. Bungo No. 9 Tahun 2007 tentang Penyebutan kepala Desa menjadi
Rio, Desa menjadi Dusun dan Dusun menjadi kampung yang memberlakukan sistem
pemerintahan lokal berdasarkan budaya setempat. Perda Kabupaten Bungo No 30
tahun 2000. Dan SK Bupati Merangin Nomor 287 Tahun 2013 Tentang Pengukuhan
Kawasan Bukit Tapanggang Sebagai hutan Adat Masyarakat Hukum Adat Desa Guguk
Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin.
Di
Kabupaten Bungo telah lahir Perda Kab. Bungo No. 3 Tahun 2006 tentang
masyarakat hukum Adat Datuk Sinaro Putih. Dan SK Bupati Bungo No. 1249 tahun
2002 tentang pengukuhan Hutan adat Desa batu kerbau Kec. Pelepat.
Di Batu Kerbau dikenal Hutan
lindung batu Kerbau 776 ha, Hutan lindung Belukar Panjang 361 ha, Hutan Adat
Batu Kerbau 330 ha, Hutan Adat Belukar Panjang 472 ha, Hutan Adat Lubuk Tebat
360 ha sebagai kawasan yang dilindungi.
Selain itu dikenal
berbagai Peraturan Desa. Seperti Peraturan Desa Tanjung Mudo No 7 Tahun 2011
Tentang Piagam Rio Pengangun Jago Bayo, Peraturan Desa No Tahun 2014 Tentang Keputusan Depati Suko
Derajo, Peraturan Desa Tanjung Benuang Nomor 9 Tahun 2011 Keputusan Depati Suko Menggalo, Peraturan Desa Tanjung Alam No. 3 Tahun 2011 Tentang Piagam Depati Duo Menggalo, Peraturan Desa Durian
Rambun Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Kelembagaan dan Pengelolaan Hutan Desa Rio
Kemunyang Desa Durian Rambun.
Di Marga Sumay dikenal Peraturan Desa Pemayungan Nomor 2 Tahun 2012
Tentang Keputusan Adat Keturunan Datuk Domang Muncak Komarhusin.
Di daerah hilir dikenal
Peraturan Desa Sungai Bungur No 2
Tahun 2018 Tentang Piagam Tumenggung Bujang Pejantan, Peraturan Desa Sponjen
Nomor 10/SPJ/1/2018 Tentang Buyut Dayut.
Selain itu juga
terdapat 17 hutan desa di Kabupaten Merangin (1) Desa Talang Tembago Nomor SK 126/Menhut-II/2011 Tanggal 21 Maret
2011 seluas 2.707 ha, (2) Desa Pematang Pauh Nomor SK 440/Menhut-II/2011
Tanggal 1 Agustus 2011 seluas 2.957 ha, (3) Desa Koto Baru Nomor SK
443/Menhut-II/2011 tanggal 1 Agustus 2011 Seluas 762 ha, (4) Desa Gedang Nomor
SK 442/Menhut-II/2011 Tanggal 1 Agustus 20111 seluas 1.766 ha, (5) Desa Jangkat
Nomor SK 125/Menhut-II/2011 Tanggal 21 Maret 2011 seluas 4.467 ha, (6) Desa
Beringin Tinggi Nomor SK 445/Menhut-II?2011 Tangga 21 Maret 2011 seluas 2.038
ha, (7) Desa Tanjung Mudo Nomor SK 444/Menhut-II/2011 tanggal 1 Agustus 2011
seluas 1.058 ha, (8) Desa Tanjung Alam Nomor SK 42/Menhut-II/2011 Tanggal 17
Februari 2011 seluas 912 ha, (9) Desa Tanjung Benuang Nomor SK
441/Menhut-II/2011 tanggal 1 Agustus 2011 seluas 1.245 ha, (10) Desa Muara
Madras Nomor SK 439/Menhut-II/2011 tanggal 1 Agustus 2011 seluas 5.330 ha, (11)
Desa Tanjung Dalam Nomor SK 437/Menhut-II/2011 Tanggal 1 Agustus 2011 seluas
2.160 ha, (12) Desa Tuo Nomor SK 438/Menhut-II/2011 Tanggal 1 Agustus 2011
seluas 2.235 ha, (13) Desa Koto Rami Nomor SK 436/Menhut-II/2011 Tanggal 1
Agustus 2011 seluas, 1.855 ha, (14) Desa Lubuk Beringin Nomor SK 128/Menhut-II/2011
Tanggal 21 Maret 2011 seluas 2.712 ha, (15) Desa Lubuk Birah Nomor SK 359/Menhut-II/2011 Tanggal 7 Juli 2011
seluas 4.638 ha, (16) Desa Durian Rambun Nomor SK 361/Menhut-II/2011 Tanggal 7
Juli 2011 seluas 4.484 ha, (17) Desa Birun Nomor SK 127/Menhut-II/2011 tanggal
21 Maret 2011 seluas 2.788 ha.
Hutan Desa Lubuk
Beringin kemudian diatur lebih lanjut berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6566//MENLHK/PSKL/PSL.0/12/2017 Tentang
Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa Kepada Lembaga Hutan Desa Lubuk Beringin
Seluas 2.712 ha 638 ha pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di Desa Lubuk Beringin
kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin Provinsi Jambi tanggal 4 Desember 2017
Hutan Desa Lubuk Birah
kemudian diatur lebih lanjut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor SK 6575/MENLHK/PSKL/PSL.0/12/2017 Tentang Pemberian
Hak Pengelolaan Hutan Desa Kepada Lembaga Hutan Desa Lubuk Birah seluas 4.638
ha pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di Desa Lubuk Birah kecamatan Muara Siau
Kabupaten Merangin Provinsi Jambi tanggal 4 Desember 2017
Hutan Desa Birun berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
SK/6574/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2017 Tanggal 4 Desember 2017.
Tentu saja masih banyak
pemberian izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Peraturan
Daerah maupun Surat keputusan Kepala Daerah
yang belum dimasukkan kedalam catatan diatas.
Namun tulisan ini
sekedar menggambarkan bagaimana hukum tanah sudah diadopsi kedalam berbagai
peraturan perundang-undangan.
Dimuat di www.serujambi.com, 30 Oktober 2018
https://www.serujambi.com/2018/opini-hukum-tanah-dalam-peraturan-perundang-undangan/