30 Oktober 2018

opini musri nauli : Hukum Tanah dalam peraturan perundang-undangan



Penghormatan dan pengakuan yang mengatur hukum tanah kemudian diatur didalam hutan adat atau hutan Desa kemudian sudah tersebar diberbagai peraturan. Baik yang termaktub dalam bentuk hutan adat, hutan desa maupun pengukuhan oleh negara.

Tahun 2016, Presiden Jokowi kemudian menganugerahkan hutan adat yaitu : (1) Hutan Adat Desa Rantau Kermas (130 Ha) Kabupaten Merangin Provinsi Jambi (MHA Marga Serampas), (2). Hutan Adat Ammatoa Kajang (313 Ha) Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan (MHA Ammatoa Kajang), (3). Hutan Adat Wana Posangke (6.212 Ha) Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah (MHA Lipu Wana Posangke), (4) Hutan Adat Kasepuhan Karang (486 Ha) Kabupaten Lebak Provinsi Banten (MHA Kasepuhan Karang), (5). Hutan Adat Bukit Sembahyang (39 Ha) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi (MHA Air Terjun), (6). Hutan Adat Bukit Tinggi (41 Ha) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi (MHA Sungai Deras), (7). Hutan Adat Tigo Luhah Permenti Yang Berenam (252 Ha) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi (MHA Tigo Luhah Permenti), (8). Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan (452 Ha) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi (MHA Tigo Luhah Kemantan) dan (9). Hutan Adat Pandumaan Sipituhuta (5.172 Ha) Kabupaten Humbang Hasudutan Provinsi Sumatera Utara (MHA Pandumaan Sipituhuta).

Hutan Adat Rantau Kermas telah diatur didalam Perda Kabupaten Merangin No. 8 Tahun 2016 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Marga Serampas. Kemudian dikukuhkan SK Menterie Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6745/Menlhk-PSKL/KUM.1/2016 Tentang Penetapan Hutan Adat Marga Serampas seluas 24 hektar Di Desa Rantau Kermas Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi tanggal 26 Desember 2016.

Sedangkan tahun 2017 hutan adat yang diberikan oleh Presiden Jokowi yaitu (1) Hutan Adat Marena (Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah) seluas 1.161 hektare, (2) Hutan Adat Tapang Semadak, (Sekadau, Kalimantan Barat) seluas 41 hektare, (3) Hutan Adat untuk Dua komunitas di Desa Batu Kerbau (Bungo, Jambi) masing-masing 323 dan 326 hektare, (4) Hutan Adat Senamat Ulu (Bungo, Jambi) 223 hektare, (5) Hutan Adat Baru Pelepat, (Bungo, Jambi) seluas 1.066 hektare, (6) Hutan Adat Juaq Asa, (Kutai Barat, Kalimantan Timur) seluas 49 hektare, (7) Hutan Adat Ngaol, Merangin, (Jambi) 278 hektare, (8)Hutan Adat Merangin, Merangin, (Jambi) luas 525 hektare.

Di Kerinci terdapat Hutan Adat sesuai SK Bupati Kerinci No. 226 Tahun 1993 Tentang Nenek Limo Hiang Tinggi Nenek Empat Betung Kuning Muara Air Dua,  Hutan Adat sesuai SK Bupati Kerinci No. 176 Tahun 1992 Tentang Hutan Temedak, Desa Keluru, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci dan Hutan Adat sesuai SK Bupati Kerinci No. 96 Tahun 1994 Desa Lempur Mudik, Desa Lempur Hilir, Desa Dusun Baru Kelurahan Tengah, Gunung Raya, Kabupaten Kerinci. Belum lagi hutan adat yang berada di 24 Desa sekitar TNKS.

Di Kabupaten Sarolangun Bangko, Kabupaten sebelum dimekarkan menjadi Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Merangin,   telah lahir Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko No. 225 Tahun 1993 tentang Penetapan Lokasi Hutan Adat Desa Pangkalan Jambu.  Kabupaten Merangin kemudian juga telah menghasilkan SK Bupati Merangin No. 95 Tahun 2002 tentang pengukuhan Hutan Adat Rimbo penghulu Depati, SK Bupayi Merangin No. 287 Tahun 2003 tentang Pengukuhan Kawasan Bukit Tapanggang sebagai hutan adat Desa Guguk kec. Sungai Manau, SK Bupati Merangin No. 95 Tahun 2002 Tentang Pengukuhan hutan adat Rimbo Penghulu Depati Gento Rajo Desa Pulau tengah Kec. Jangkat.

Sementara itu Sarolangun sendiri sudah menetapkan, kawasan tersebut tercatat adat sebelas hutan adat yang sudah diakui pemerintah, yakni hutan adatPengulu Laleh (128 ha), hutan adat Rio Peniti (313 ha), hutan adat Pengulu Patwa (295 ha), hutan adat Pengulu Sati (100 ha), hutan adatRimbo Larangan (18 ha), hutan adat Bhatin Batuah (98 ha),  hutan adat Paduka Rajo (80 ha), hutan adat Datuk Menti Sati (78 ha), hutan adatDatuk Menti (48 ha), hutan adat Imbo Pseko (140 ha), dan hutan ada tImbo Lembago (70 ha). Belum lagi SK BUPATI Sarolangun Nomor 206 Tahun 2010 Tentang Pengukuhan Kawasan Hutan Adat Bukit Bulan “Batin Jo Penghulu  Hutan Adat Bukit Bulan Batin Jo Panghuku seluas 1.368 ha meliputi 5 Desa.  Dan Peraturan Desa Napal Melintang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Hutan Adat. Hutan adat yang mengatur di Desa Napal Melintang seluas 210 Ha yang terdiri dari  Hutan Adat Imbo Pseko terletak di Dusun Napal Melitang dengan luas 140 Ha dan Hutan Adat Imbo Lembago terletak di Dusun Napal Melintang dengan luas 70 Ha.

Selain itu juga dikenal SK BUPATI Sarolangun Nomor 206 Tahun 2010Tentang Pengukuhan Kawasan Hutan Adat Bukit Bulan “Batin Jo Penghulu, Hutan Adat Bukit Bulan Batin Jo Panghuku seluas 1.368 ha meliputi 5 DesaLubuk Bedorong (441 ha), ang terdiri dari Hutan Adat Rio Peniti di Dusun Lubuk Bedorong seluas 313 ha, Hutan adat Pengulu Lareh di Dusun Temalang 128 ha.

Di samping itu terdapat kebijakan yang mengatur kepentingan masyarakat hukum adat di Jambi seperti Perda Kab. Merangin No. 22 tahun 2002 tentang pengurusan hutan dan retribusi hasil hutan yang dalam beberapa pasalnya mengatur mengenai hutan adat, Perda Kab. Bungo No. 9 Tahun 2007 tentang Penyebutan kepala Desa menjadi Rio, Desa menjadi Dusun dan Dusun menjadi kampung yang memberlakukan sistem pemerintahan lokal berdasarkan budaya setempat. Perda Kabupaten Bungo No 30 tahun 2000. Dan SK Bupati Merangin Nomor 287 Tahun 2013 Tentang Pengukuhan Kawasan Bukit Tapanggang Sebagai hutan Adat Masyarakat Hukum Adat Desa Guguk Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin.

Di Kabupaten Bungo telah lahir Perda Kab. Bungo No. 3 Tahun 2006 tentang masyarakat hukum Adat Datuk Sinaro Putih. Dan SK Bupati Bungo No. 1249 tahun 2002 tentang pengukuhan Hutan adat Desa batu kerbau Kec. Pelepat.

Di Batu Kerbau dikenal Hutan lindung batu Kerbau 776 ha, Hutan lindung Belukar Panjang 361 ha, Hutan Adat Batu Kerbau 330 ha, Hutan Adat Belukar Panjang 472 ha, Hutan Adat Lubuk Tebat 360 ha sebagai kawasan yang dilindungi.

Selain itu dikenal berbagai Peraturan Desa. Seperti Peraturan Desa Tanjung Mudo No 7 Tahun 2011 Tentang Piagam Rio Pengangun Jago Bayo, Peraturan Desa No  Tahun 2014 Tentang Keputusan Depati Suko Derajo, Peraturan Desa Tanjung Benuang Nomor 9 Tahun 2011 Keputusan Depati Suko Menggalo,  Peraturan Desa Tanjung Alam  No. 3 Tahun 2011 Tentang  Piagam Depati Duo Menggalo, Peraturan Desa Durian Rambun Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Kelembagaan dan Pengelolaan Hutan Desa Rio Kemunyang Desa Durian Rambun.

Di Marga Sumay dikenal Peraturan Desa Pemayungan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Keputusan Adat Keturunan Datuk Domang Muncak Komarhusin.
           
Di daerah hilir dikenal Peraturan Desa Sungai Bungur No 2 Tahun 2018 Tentang Piagam Tumenggung Bujang Pejantan, Peraturan Desa Sponjen Nomor 10/SPJ/1/2018 Tentang Buyut Dayut.            
           
Selain itu juga terdapat 17 hutan desa di Kabupaten Merangin (1) Desa Talang Tembago  Nomor SK 126/Menhut-II/2011 Tanggal 21 Maret 2011 seluas 2.707 ha, (2) Desa Pematang Pauh Nomor SK 440/Menhut-II/2011 Tanggal 1 Agustus 2011 seluas 2.957 ha, (3) Desa Koto Baru Nomor SK 443/Menhut-II/2011 tanggal 1 Agustus 2011 Seluas 762 ha, (4) Desa Gedang Nomor SK 442/Menhut-II/2011 Tanggal 1 Agustus 20111 seluas 1.766 ha, (5) Desa Jangkat Nomor SK 125/Menhut-II/2011 Tanggal 21 Maret 2011 seluas 4.467 ha, (6) Desa Beringin Tinggi Nomor SK 445/Menhut-II?2011 Tangga 21 Maret 2011 seluas 2.038 ha, (7) Desa Tanjung Mudo Nomor SK 444/Menhut-II/2011 tanggal 1 Agustus 2011 seluas 1.058 ha, (8) Desa Tanjung Alam Nomor SK 42/Menhut-II/2011 Tanggal 17 Februari 2011 seluas 912 ha, (9) Desa Tanjung Benuang Nomor SK 441/Menhut-II/2011 tanggal 1 Agustus 2011 seluas 1.245 ha, (10) Desa Muara Madras Nomor SK 439/Menhut-II/2011 tanggal 1 Agustus 2011 seluas 5.330 ha, (11) Desa Tanjung Dalam Nomor SK 437/Menhut-II/2011 Tanggal 1 Agustus 2011 seluas 2.160 ha, (12) Desa Tuo Nomor SK 438/Menhut-II/2011 Tanggal 1 Agustus 2011 seluas 2.235 ha, (13) Desa Koto Rami Nomor SK 436/Menhut-II/2011 Tanggal 1 Agustus 2011 seluas, 1.855 ha, (14) Desa Lubuk Beringin Nomor SK 128/Menhut-II/2011 Tanggal 21 Maret 2011 seluas 2.712 ha, (15) Desa Lubuk Birah Nomor  SK 359/Menhut-II/2011 Tanggal 7 Juli 2011 seluas 4.638 ha, (16) Desa Durian Rambun Nomor SK 361/Menhut-II/2011 Tanggal 7 Juli 2011 seluas 4.484 ha, (17) Desa Birun Nomor SK 127/Menhut-II/2011 tanggal 21 Maret 2011 seluas 2.788 ha.

Hutan Desa Lubuk Beringin kemudian diatur lebih lanjut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6566//MENLHK/PSKL/PSL.0/12/2017 Tentang Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa Kepada Lembaga Hutan Desa Lubuk Beringin Seluas 2.712 ha 638 ha pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di Desa Lubuk Beringin kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin Provinsi Jambi tanggal 4 Desember 2017

Hutan Desa Lubuk Birah kemudian diatur lebih lanjut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK 6575/MENLHK/PSKL/PSL.0/12/2017 Tentang Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa Kepada Lembaga Hutan Desa Lubuk Birah seluas 4.638 ha pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di Desa Lubuk Birah kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin Provinsi Jambi tanggal 4 Desember 2017

Hutan Desa Birun berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK/6574/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2017 Tanggal 4 Desember 2017.

Tentu saja masih banyak pemberian izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Peraturan Daerah maupun Surat keputusan Kepala Daerah  yang belum dimasukkan kedalam catatan diatas.

Namun tulisan ini sekedar menggambarkan bagaimana hukum tanah sudah diadopsi kedalam berbagai peraturan perundang-undangan. 

Dimuat di www.serujambi.com, 30 Oktober 2018

https://www.serujambi.com/2018/opini-hukum-tanah-dalam-peraturan-perundang-undangan/